Soal Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kemendikbudristek Kirim Tim Inspektorat Jenderal untuk Cari Fakta

Kemdikbudristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal Undip.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Sep 2024, 09:18 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 09:18 WIB
Soal Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kemendikbudristek Terjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk Cari Fakta
Soal Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kemendikbudristek Terjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk Cari Fakta. Foto: Instagram @fkundip.official.

Liputan6.com, Jakarta Proses investigasi dugaan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma Lestari masih berjalan. 

Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Abdul Haris, pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Komite Bersama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran. Koordinasi dilaksanakan di FK dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP.

“Kemdikbudristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal Undip dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI,” kata Abdul Haris dalam keterangan pers dikutip Senin (9/9/2024).

Abdul Haris menambahkan, Kemdikbudristek dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Peraturan ini berperan sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan. Meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi. Serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

“Hal ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi,” kata Abdul Haris.

Menentang Perundungan

Abdul Harris juga mengatakan bahwa Kemendikbudristek bersama seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk kekerasan.

Terutama yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.

DPR Dorong Percepat Pengusutan Kasus Dugaan Perundungan

Seperti diketahui, dokter Risma adalah mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang ditemukan meninggal dunia diduga karena bunuh diri. Di balik kematiannya, ada dugaan terjadinya perundungan dari senior saat menjalankan PPDS di RS Kariadi, Semarang.

Kini kasusnya tengah dalam proses investigasi untuk memastikan apakah benar ada perundungan atau tidak.

Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, mendorong pengusutan kasus itu dipercepat.

"Saya mendorong agar kepolisian segera menangani kasus bullying ini secara cepat. Pasalnya, sudah banyak pengaduan yang disampaikan ke Kemenkes di luar kasus ini. Kalau terlambat ditangani, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berlanjut," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Mata Rantai Perundungan di Dunia Pendidikan Kedokteran Harus Diputus

Saleh mengaku sangat prihatin dan berduka atas musibah yang menimpa korban.

“Apalagi, setelah kejadian ayahnya sangat sedih dan jatuh sakit hingga meninggal. Ibu dan keluarganya pasti sangat terpukul dan berduka," tutur Saleh.

Menurut Saleh, dua hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus tersebut. Pertama, kata dia, polisi harus mengusut kasus serupa yang pasti ada di tempat lain.

"Kepolisian harus mengusut kasus ini dan kasus serupa di kota dan kampus-kampus lain. Karena itu, Kapolri harus ikut serta mensupervisi agar cepat tuntas," tutur dia.

"Kedua, Kementerian Pendidikan harus segera mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan untuk menyetop kasus bullying di seluruh kampus dan rumah sakit. Jika ada temuan, segera diambil tindakan. Termasuk menjatuhkan sanksi bagi yang melakukan kesalahan," sambungnya.

Selain itu, Saleh meminta Kementerian Kesehatan turun tangan dan meningkatkan pengawasan di rumah sakit pendidikan.

"Kementerian Kesehatan dituntut untuk melakukan pengawasan terhadap rumah-rumah sakit pendidikan tempat mahasiswa PPDS belajar. Karena lokus kejadiannya di RS, maka Kemenkes harus ikut bertanggung jawab. Para pimpinan RS diminta tidak menutup mata pada kejadian seperti ini," katanya.

Ia mengingatkan, mata rantai perundungan harus diputus dan tidak boleh berulang.

"Ini terjadi antara senior ke junior. Berarti ada mata rantai keterhubungan. Ini yang saya bilang harus segera diputus. Peran kepolisian dan APH menjadi sangat penting," pungkasnya.

INFOGRAFIS- Mengenal peran dalam lingkaran bullying. (Kusfitria Marstyasih)
INFOGRAFIS- Mengenal peran dalam lingkaran bullying. (Kusfitria Marstyasih)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya