Daftar 16 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM karena Pengaplikasiannya Menggunakan Jarum atau Microneedle

Ini16 produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tapi pengaplikasiannya menggunakan jarum dan microneedle.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 13 Nov 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 12:00 WIB
BPOM Amankan 16 Produk Kosmetik yang Gunakan Jarum atau Microneedle dalam Pengaplikasiannya
BPOM Amankan 16 Produk Kosmetik yang Gunakan Jarum atau Microneedle dalam Pengaplikasiannya. Foto: BPOM.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 16 produk kosmetik yang digunakan layaknya obat. Yakni saat pengaplikasiannya digunakan jarum atau microneedle.

Hal ini menyalahi aturan lantaran 16 produk itu didaftarkan sebagai kosmetik dan fungsinya bukan untuk obat melainkan perawatan tubuh dalam kondisi sehat.

BPOM pun merinci 16 produk kosmetik yang digunakan layaknya obat sebagai berikut:

  1. PDRN.S by Bellavita, PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/ Contackorea Inc, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26190105688) telah dicabut.
  2. Sappire PDRN, Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26232000051) telah dicabut.
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging, JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26222000051) telah dicabut.
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Athena. Nomor izin edar (NA18210109716) telah dicabut.
  5. Mesologica MD Celluli, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26200100174) telah dicabut.
  6. Mesologica MD Celluli-D, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26230100285) telah dicabut.
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen., Co.Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26201000075) telah dicabut.
  8. Mesologica MD Exomatrix, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26231900053) telah dicabut.
  9. Sappire Aqua Drop, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Dermakor, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100755) telah dicabut.
  10. Curenex Lipo, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100573) telah dicabut.
  11. Lipo Lab PPC Solution, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Z- Costech Co., Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100494) telah dicabut.
  12. MCCM Deoxycholic, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102130) telah dicabut.
  13. MCCM Organic Silicon, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102124) telah dicabut.
  14. MCCM Cellulite Cocktails, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47230100075) telah dicabut.
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1%, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47202000008) telah dicabut.
  16. MCCM Vitamin C, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47192000048) telah dicabut.

Berdasarkan Pengawasan BPOM Periode September 2023 hingga Oktober 2024

Kepala BPOM Taruna Ikrar
Kepala BPOM Taruna Ikrar (Dok BPOM)

Sebanyak 16 produk kosmetik tersebut ditemukan dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Dari pengawasan tersebut terungkap temuan 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada Senin (11/11/2024).

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia. Seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.

Produk yang Diinjeksi Tidak Termasuk Kategori Kosmetik

Kosmetik berfungsi membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi dan memelihara tubuh pada kondisi baik.

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun injeksi tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, tapi tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Risiko Penggunaan Kosmetik yang Disuntikkan Terhadap Kesehatan

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” kata Taruna.

Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Infografis perawatan kecantikan
Infografis Macam-Macam Perawatan Kecantikan Terkini. (Dok: Liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya