Liputan6.com, Jakarta Australia akan melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Instagram, TikTok dan Snapchat.
Menurut Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi generasi muda dari “bahaya” media sosial. Banyak orangtua juga membenarkan pernyataan Anthony tersebut.
Baca Juga
Berkaca dari peraturan yang bakal berlaku di Australia, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Ahmad Zuhdi Muhdlor yang mengusulkan hal sama. Ia meminta pemerintah membuat aturan melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Advertisement
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Puti Guntur mengungkapkan perlu kajian mendalam untuk membuat aturan larangan anak-anak remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
"Jika hendak ditiru di Indonesia tentu tak boleh gegabah, harus dikaji lebih mendalam," kata Puti mengutip Antara.
Sisi Positif dan Negatif
Puti mengatakan setiap kebijakan dari pemerintah memiliki sisi positif dan negatif, termasuk pelarangan penggunaan media sosial ataupun pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak.
Dengan demikian, menurut dia, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu kebijakan benar-benar diterapkan.
Jangan Sampai Anak Gagap Teknologi
Berikutnya, Puti menyoroti penggunaan gawai oleh anak yang juga perlu diperhatikan. Ia menilai gawai dengan media sosial yang bisa diakses di dalamnya seperti pisau bermata dua atau memiliki nilai positif, namun juga diikuti ancaman bahaya.
"Perlu diatur bagaimana penggunaan gawai pada anak agar anak tidak gagap teknologi dan ketinggalan informasi, tapi juga harus dipastikan tidak berlebihan dalam penggunaannya," ujar Puti.
Advertisement
Parlemen Australia Setuju Larangan Anak Pakai Media Sosial
Seperti dituliskan Global Liputan6.com, Parlemen Australia pada Kamis, 28 November 2024 menyetujui undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini menjadikan Australia negara dengan aturan paling ketat di dunia terkait media sosial.
"Kami ingin anak-anak kami memiliki masa kecil yang seharusnya dan agar para orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka," ujar PM Albanese seperti dikutip dari BBC, Jumat (29/11).
Sementara pembatasan media sosial bagi anak-anak bukan hal baru. Usia minimum 16 tahun yang ditetapkan oleh Australia merupakan yang tertinggi di dunia.
Legislasi Australia belum mengumumkan secara rinci platform mana saja yang akan terpengaruh oleh larangan ini. Keputusan tersebut akan ditentukan oleh menteri komunikasi dengan berkonsultasi dengan Komisioner Keamanan Elektronik.
Instagram hingga X
Menteri Michelle Rowland memastikan bahwa platform besar seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan X (atau yang dikenal sebelumnya sebagai Twitter) akan termasuk dalam larangan ini, sementara platform permainan dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp akan dikecualikan. Situs web yang tidak memerlukan akun pengguna, seperti YouTube, juga tidak akan terpengaruh.
Untuk menegakkan aturan ini, pemerintah berencana menggunakan teknologi verifikasi usia, yang akan diuji dalam beberapa bulan mendatang.
Advertisement