Sosok 3 Tersangka Terungkap di Balik Tragedi Meninggalnya Mahasiswi PPDS Aulia Risma

Tiga tersangka, termasuk Kaprodi Anestesiologi Undip, ditetapkan dalam kasus meninggalnya mahasiswi PPDS Aulia Risma. Mereka terlibat dalam dugaan pemerasan, penipuan, dan pemaksaan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 26 Des 2024, 12:53 WIB
Diterbitkan 26 Des 2024, 12:30 WIB
Kaprodi Anestesiologi FK Undip dan Senior Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswi PPDS Aulia Risma
Tiga tersangka, termasuk Kaprodi Anestesiologi Undip, terlibat dalam tragedi meninggalnya Aulia Risma. Mereka dijerat dengan kasus pemerasan, penipuan, dan pemaksaan yang berujung pada kematian korban. (Foto: Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan perundungan yang melibatkan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari, memasuki babak baru setelah penetapan tiga tersangka.

Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Taufik bukan satu-satunya yang terlibat.

Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani, serta seorang dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior Aulia, turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ada tiga orang, yaitu Saudara TEN, Saudari SM, dan Saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan resmi yang disiarkan di saluran YouTube Liputan6.

Ketiganya dijerat dengan berbagai tuduhan, termasuk pemerasan (Pasal 368 ayat 1 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), serta pemaksaan terhadap korban (Pasal 335 ayat 1 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut belum dijebloskan ke penjara. Menurut Artanto, mereka dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

Pihak kepolisian telah memeriksa 36 saksi dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp97 juta yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa ini. "Uang ini merupakan hasil dari rangkaian peristiwa yang melibatkan mahasiswi PPDS Undip tersebut," jelas Artanto.

Tanggapan Kemenkes RI

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkannya pada pihak berwenang dan belum bisa memberikan komentar banyak.

"Karena ini sudah menjadi urusan hukum, maka kami no comment dan kami serahkan ke kepolisian," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Lantas, bagaimana proses pembelajaran di prodi tersebut, mengingat Kaprodi dan seniornya ditetapkan menjadi tersangka?

“Saya lebih fokus pada perbaikan dan upaya perubahan yang dilakukan oleh FK Undip dan RS Kariadi lagi sehingga prodinya bisa buka lagi. Soal hukum sekali lagi biar jadi domain polisi,” katanya.

Tanggapan Ikatan Dokter Indonesia

Di sisi lain, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tengah mempersiapkan pembelaan bagi Kaprodi Anestesiologi Undip.

Hal ini disampaikan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar IDI Beni Satria.

Menurutnya, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI tengah menyiapkan langkah-langkahnya.

“BHP2A PB IDI dan BHP2 IDI Semarang sedang berdiskusi dan mendampingi serta menyiapkan langkah-langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada sejawat dokter yang sudah di tersangka-kan. Saat ini, tim IDI masih sedang berdiskusi dengan Tim Hukum UNDIP,” jelas Beni dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Awal Mula Mencuatnya Kasus PPDS Aulia Risma

Sebelumnya, nama dokter Risma menjadi perbincangan setelah ditemukan meninggal di kamar kosnya usai menyuntikkan obat ke tubuhnya.

Tak sedikit yang menduga bahwa dokter PPDS di RS Kariadi itu bunuh diri usai mengalami perundungan dari senior.

Kasus ini mulai mencuat setelah salah akun X @bambangsuling11 mengunggah soal kisah meninggalnya dokter Risma. Pengguna X itu menyebut bahwa Aulia Risma Lestari mengakhiri hidupnya dengan menyuntikkan obat ke tubuhnya.

Dia menulis, "Dokter muda RSUD Kardinah Tegal meninggal bundir dengan cara suntikkan obat ke tubuh. Diduga tak kuat menahan bully selama ikut PPDS Anestesi Undip Semarang. Mohon bantuan RT-nya karena ada indikasi kasus ini ditutupi dengan menyebut korban sakit saraf kejepit," seperti dikutip pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya