Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan seksual yang dialami anak usia 2 tahun di Balikpapan menarik perhatian publik.
Menurut ibu korban, kekerasan seksual diduga dilakukan oleh bapak kos yang akrab disapa Pak De. Kecurigaan berawal ketika sang anak mengatakan sakit sambil menunjuk daerah kemaluan.
Advertisement
Baca Juga
Ini bukan pertama kali, hingga akhirnya sang ibu melihat bercak darah di kemaluan buah hatinya. Saat diperiksa ke fasilitas kesehatan, dokter mengatakan bahwa organ intim korban mengalami robek.
Advertisement
Kasus ini telah mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Ia mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan untuk bertemu langsung dengan anak korban dugaan kekerasan seksual beserta kedua orangtuanya.
"Kami telah mendengarkan cerita dari orangtua korban dan bagaimana proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh Kepolisian. Saat ini UPTD PPA Kota Balikpapan telah melakukan pendampingan dan akan terus mengawal kasusnya sampai korban pulih dan mendapat keadilan termasuk memberikan pendampingan psikologis terhadap ibu korban,” kata Arifah dalam kunjungannya di UPTD PPA Kota Balikpapan, Minggu (26/1/2025).
Dia menambahkan, pihaknya memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, dengan fokus utama tidak hanya pada penyelesaian hukum tetapi juga pada pendampingan psikologis bagi ibu korban.
“Saat ini, ibu dalam kondisi syok, seakan-akan tidak percaya kejadian ini menimpa putrinya,” jelas Menteri PPPA.
Pastikan Proses Hukum Berjalan dengan Hati-Hati
Arifah pun menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPA Kota Balikpapan yang telah memberikan atensi khusus dalam memberikan pendampingan dan dukungan kepada anak korban dan ibunya.
Kemen PPPA dalam melaksanakan fungsi penyediaan layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus akan terus mendampingi UPTD PPA dalam mengawal kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak maupun perempuan.
Sebab upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan bersama-sama melalui kolaborasi multipihak.
"Kami juga akan terus mendampingi dan memastikan proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak penyidik dapat menentukan pelaku secara tepat tanpa risiko salah tangkap atau kesalahan lainnya.”
“Tentunya kami berharap ini bisa diputuskan secepatnya. Dalam kesempatan hari ini kami sekaligus mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait, agar persoalan ini bisa segera dicarikan penyelesaian yang terbaik bagi anak korban dan keluarganya,” ucap Arifah.
Advertisement
Perlu Kerja Sama Cegah Kekerasan Seksual
Kolaborasi antara semua elemen, termasuk media, sangat penting agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan mendukung proses hukum yang adil, tambah Arifah.
Dia juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung peran UPTD sebagai ujung tombak dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Janji Kawal Kasus hingga Tuntas
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan, Esti Santi Pratiwi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan.
Esti mengatakan, UPTD PPA telah dan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, memastikan pemulihan bagi anak korban, serta memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban.
"Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab UPTD PPA dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak korban kekerasan dan yang terdampak, sekaligus menjamin akses terhadap hak-hak mereka untuk mendapatkan pemulihan fisik dan mental.”
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam penanganan kasus berjalan dengan transparan, adil, dan berorientasi pada pemulihan korban. Berkaca pada kasus ini, kami juga sekaligus ingin menyampaikan kebutuhan kami dalam proses pendampingan korban kekerasan seksual salah satunya keberadaan psikolog forensik yang harapannya bisa ada di UPTD PPA ke depannya,” ujar Esti.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Subdit Renakta Polda Kaltim Akbp Rizeth Aribowo Sangalang, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Advertisement