Sukses

STR Dokter PPDS Unpad Dicabut, Kenapa Dokter Obgyn di Garut Hanya Dinonaktifkan Sementara?

KKI cabut STR dokter PPDS Unpad yang jadi tersangka, sementara dokter obgyn di Garut hanya dinonaktifkan. Apa alasan perbedaannya? Simak penjelasan KKI!

Liputan6.com, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil tindakan tegas terhadap dua tenaga medis yang tersandung kasus hukum dan dugaan pelanggaran etika profesi, yaitu dokter PPDS Unpad dan dokter obgyn di Garut.

Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menjelaskan bahwa STR (Surat Tanda Registrasi) milik dokter PPDS Unpad telah dicabut secara resmi, sementara STR dokter obgyn di Garut hanya dinonaktifkan sementara waktu.

STR Dokter PPDS Unpad Dicabut karena Sudah Tersangka

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis, 18 April 2025, Arianti menyatakan bahwa dokter PPDS Unpad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Kasus tersebut dilaporkan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS), Jawa Barat.

"Teman-teman sudah tahu, kasus ini sudah masuk ke ranah penegak hukum dan yang bersangkutan telah berstatus tersangka. Kami langsung mencabut STR setelah menerima laporan resmi dari fasyankes dan pihak kepolisian," kata Arianti.

Dia menambahkan bahwa pencabutan STR otomatis membuat Surat Izin Praktik (SIP) milik dokter tersebut gugur.

"Tanpa STR, otomatis SIP juga tidak berlaku. Ini adalah mekanisme yang berlaku untuk memastikan tenaga medis yang tak memenuhi syarat tidak melakukan praktik," tegasnya.

Dokter Obgyn di Garut Masih dalam Proses Hukum

Berbeda dengan dokter PPDS Unpad, kasus dokter obgyn berinisial MSF di Garut berawal dari dugaan pelanggaran etik. Investigasi awal dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik profesi.

"Untuk kasus di Garut, awalnya bukan kasus pidana, tapi pelanggaran etik. MDP kami langsung turun dan hasil investigasi mengarah ke unsur pidana," ujar Arianti.

Karena masih dalam tahap awal proses hukum, KKI baru menonaktifkan STR dokter MSF secara sementara.

"Kami tetap melanjutkan proses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini masih menunggu perkembangan dari pihak penegak hukum. STR dinonaktifkan demi perlindungan masyarakat," katanya.

Pengawasan Tenaga Kesehatan Harus Ditingkatkan

Arianti menyayangkan kemunculan dua kasus yang terjadi berdekatan dan sama-sama berasal dari wilayah Jawa Barat. Dia menegaskan bahwa KKI bersama Kementerian Kesehatan akan terus memperkuat pengawasan terhadap tenaga kesehatan.

"Tentu kami sangat prihatin. Kami berharap ini adalah kasus terakhir. Pengawasan terhadap tenaga kesehatan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga mutu dan integritas profesi," pungkasnya.

EnamPlus