`Water Birth` Seharusnya Belum Dibolehkan di Indonesia?

Proses persalinan dalam air (water birth) hingga saat ini belum memiliki standarisasi nasional sehingga sangat berisiko.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 20 Agu 2013, 06:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 06:00 WIB
waterbirth-130819b.jpg
Proses persalinan dalam air (water birth) hingga saat ini belum memiliki standarisasi nasional. Walaupun sudah banyak yang berhasil, tapi proses persalinan ini cukup berisiko.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Prof. Dr. Med. Ali Baziad, SpOG (K). Menurutnya, prosedur persalinan ini semestinya tidak dilakukan oleh dokter karena belum ada di ilmu pasti mengenai hal tersebut.

"Ini adalah ilmu yang dibawa dari dokter-dokter yang belajar ke luar negeri. Mereka nilai bagus, jadi mereka terapkan disini. Mungkin maksud dan tujuannya baik, tapi untuk beberapa prosedur belum memiliki resmi diperbolehkan. Seperti misalnya water birth ini belum jelas di indonesia," kata Med yang ditemui dalam jumpa pers terkait tuntutan dokter terhadap MKDKI, Jakarta, dan ditulis Selasa (20/8/2013).

Med menjeaskan, walaupun proses persalinan dalam air (water birth) ini menurut sejumlah pasien bisa mengurangi sakit, tapi water birth masih menggunakan standarisasi luar negeri. Dan di Indonesia belum jelas statusnya baik secara organisasi, profesi, maupun ilmu. Teknik persalinan ini masih harus diuji coba dan harus di standarisasi dulu.

Waterbirth merupakan proses persalinan yang dilakukan di dalam air yang hangat. Selain membuat nyaman ibu, teknik ini diklaim bisa menurunkan tingkat stres wanita saat akan melahirkan buah hatinya.

(Fit/Abd)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya