Gelandangan & Pengemis Belum Masuk PBI Tak Ditanggung JKN?

Bagaimana dengan gelandangan dan pengemis yang belum masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), apakah ditanggung JKN?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 03 Feb 2014, 17:49 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2014, 17:49 WIB
pengemis-140131c.jpg
Keluhan terhadap jumlah peserta yang tergolong tidak mampu dinilai masih kurang dan perlu ditambah. Apalagi yang terkaver dalam JKN (Jaminan Kesehatan nasional) baru 86,4 jiwa, tak sebanding dengan total jumlah orang miskin dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) yang terus bertambah hingga 28,55 juta orang per September 2013. Bagaimana dengan gelandangan dan pengemis yang belum masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) ?

Untuk saat ini, pihak Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa masalah peserta tidak mampu dan belum terkaver dalam JKN, masih ditanggung pemerintah daerah.

"Masalah kepersertaan yang muncul seperti adanya gelandangan dan pengemis, penghuni lapas, mereka yang lahir dari anak orang miskin sudah kita jelaskan bahwa anggaran Kementerian Kesehatan hanya untuk 86,4 juta jiwa. Sementara mereka yang belum terkaver, belum ditanggung," kata Sekjen Kementerian Kesehatan, Supriyantoro saat temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (3/2/2014).

Supriyantoro menilai, masalah ini memang masih menjadi dinamika tapi Kementerian Kesehatan sedang mengajukan anggaran lagi untuk menambah kuota orang miskin.

"Saat ini kami masih dalam pengajuan anggaran kembali. Tapi untuk penghuni panti, lapas, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, korban bencana, KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, Jampersal, Jamperthal (thalasemia) yang dijamin dalam program Jamkesmas sudah berakhir sehingga bila ada yang miskin, masih menjadi tanggung jawab daerah melalui Jamkesda," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fadjri Adinur yang ditemui di tempat yang sama juga menerangkan bahwa data kepersertaan terkait PBI masih akan terus dievaluasi sampai enam bulan ke depan.

(Fit/Mel)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya