Semua orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, tak terkecuali gelandangan yang tak mampu. Rumah sakit diminta tak melihat KTP terlebih dahulu namun kondisinya yang gawat darurat.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nafsiah Mboi, di Jakarta, dan ditulis Kamis (13/2/2014).
"Dalam semua Undang-Undang baik kesehatan atau kedokteran sudah tertulis, semua orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia," katanya.
Kondisi mampu atau tidaknya menurut Nafsiah merupakan urusan kesekian setelah rumah sakit dan dokter mengatasi kegawatdarurat pasien.
"Para dokter atau rumah sakit, paling utama itu tidak boleh melihat dia mampu bayar atau tidak. Kalau sudah kondisi gawat darurat ya harus ditolong, sekalipun itu gelandangan. Bukan KTP yang pertama dilihat tapi kondisi yang gawat darurat ya harus ditolong," kata Menkes, ditulis Kamis (13/2/2014).
Setelah pertolongan telah diberikan, barulah menurut Nafsiah, rumah sakit mencari solusi tentang penjamin pasien.
"Kalau pasien sudah tertolong, barulah tugas rumah sakit mencari solusi. Kalau misalnya gelandangan ya, penjaminnya ke Dinas Sosial. Tetap yang diutamakan pertolongan saat kondisi gawat darurat pasien, baru kemudian diurus penjaminnya," kata Menkes saat ditemui usai pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta Convention Center.
(Mia/Mel)
Baca Juga:
Menkes : Pembuangan Pasien Tindakan Kriminal
Inhotch : Pembuangan Pasien Rusak Citra Dunia Kesehatan
Pembuangan Pasien di Lampung, Kejahatan Kemanusiaan!
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nafsiah Mboi, di Jakarta, dan ditulis Kamis (13/2/2014).
"Dalam semua Undang-Undang baik kesehatan atau kedokteran sudah tertulis, semua orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia," katanya.
Kondisi mampu atau tidaknya menurut Nafsiah merupakan urusan kesekian setelah rumah sakit dan dokter mengatasi kegawatdarurat pasien.
"Para dokter atau rumah sakit, paling utama itu tidak boleh melihat dia mampu bayar atau tidak. Kalau sudah kondisi gawat darurat ya harus ditolong, sekalipun itu gelandangan. Bukan KTP yang pertama dilihat tapi kondisi yang gawat darurat ya harus ditolong," kata Menkes, ditulis Kamis (13/2/2014).
Setelah pertolongan telah diberikan, barulah menurut Nafsiah, rumah sakit mencari solusi tentang penjamin pasien.
"Kalau pasien sudah tertolong, barulah tugas rumah sakit mencari solusi. Kalau misalnya gelandangan ya, penjaminnya ke Dinas Sosial. Tetap yang diutamakan pertolongan saat kondisi gawat darurat pasien, baru kemudian diurus penjaminnya," kata Menkes saat ditemui usai pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta Convention Center.
(Mia/Mel)
Baca Juga:
Menkes : Pembuangan Pasien Tindakan Kriminal
Inhotch : Pembuangan Pasien Rusak Citra Dunia Kesehatan
Pembuangan Pasien di Lampung, Kejahatan Kemanusiaan!