POGI: dr Ayu cs Bukan Mantan Narapidana

Ketiga dokter yang baru bebas yakni dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani Ayu, dr Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian bukanlah mantan narapidana.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 13 Feb 2014, 17:30 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2014, 17:30 WIB
dokter-ayu-1-140213c.jpg
Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Nurdadi Saleh, SpOG menegaskan bahwa ketiga dokter yang baru bebas dari Rutan (Rumah Tahanan) di Manado, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani Ayu serta kedua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian bukanlah mantan narapidana. Menurut Nurdadi, Ayu dan kedua rekannya sama sekali tidak bersalah sehingga ketiganya terpaksa masuk penjara. Namun kebebasannya juga tidak boleh dirayakan secara berlebihan.

"Mereka bukan mantan narapidana karena tidak bersalah. Kami bersyukur bahwa ketiga dokter ini bebas tapi kami mengimbau kepada sejawat spesialis Obstetri dan Ginekologi agar tidak melakukan kegiatan yang berlebihan apalagi pesta karena kebebasan dr. Ayu," kata Nurdadi, Kamis (13/2/2014).

Nurdadi menyampaikan, salah satu sebab kasus ditahannya dokter Ayu dan rekan adalah masalah komunikasi. Sayangnya, pasien atau keluarga korban saat itu tidak mengerti apa itu emboli.

"Mereka bilang emboli tidak mematikan. Tapi kini mereka sepertinya sudah paham," tambahnya.

Selain itu, Nurdadi juga menyampaikan rasa terima kasihnya pada semua pihak yang ikut berjuan dan memperjuangkan kebebasan dr. Ayu dan rekannya. "Kami atas nama organisasi dan atas nama ketiga sejawat kami tersebut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," tutupnya.

(Fit/Mel)

Baca juga:

PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado

Ketua IDI: Dokter Ayu Layak Dibebaskan
Kuasa Hukum : Belum Ada Pemberitahuan Resmi Bebasnya Dr. Ayu cs
Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya