Kriss Hatta Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Ini 4 Faktanya

Kriss Hatta kembali berurusan dengan polisi terkait tudingan penganiayaan.

oleh Yunisda Dwi Saputri diperbarui 24 Jul 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2019, 16:00 WIB
Kris Hatta
Kris Hatta (Sumber: KapanLagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Belum genap satu bulan pasca terbebas dari penjara, pesinetron Kriss Hatta harus kembali berurusan dengan polisi. Hari ini, Rabu (24/7/2019), Kris Hatta diamankan kepolisian atas dugaan penganiayaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono telah mengonfirmasi berita penangkapan Kriss Hatta.

"Iya benar (sudah ditangkap)," Ungkap Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, seperti dikutip Liputan6.com dari laman Merdeka.com, Rabu (24/7/2019).

Saat ini, mantan suami Hilda Vitria itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya. Kombes Argo Yuwono belum memberikan pernyataan lengkap terkait kronologi pembekukan Kriss Hatta.

Kendati demikian, polisi telah mengumpulkan bukti sebagai prosedur penangkapan Kriss Hatta. Selengkapnya, berikut ini deretan fakta dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan Kriss Hatta, seperti Liputan6.com himpun dari berbagai sumber, Rabu (24/7/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Ditangkap di kost-kostan di kawasan Setiabudi

Kris Hatta
Kris Hatta (Sumber: KapanLagi.com)

Setelah sebelumnya mendekam di balik jeruji lantaran kasus pemalsuan dokumen, nampaknya Kris Hatta harus kembali berhadapan dengan pihak berwajib.

Pesinetron Kriss Hatta ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar. Kriss Hatta diciduk polisi di sebuah kost-kostan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 07.00 waktu setempat.

Meski belum ada pernyataan lebih lanjut terkait kasus hukum tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan akan segera merilis hasil pemeriksaan. "Nanti ya dijelaskan," Ujar Kombes Argo Yuwono.


2. Diduga lakukan pemukulan

[Bintang] Kriss Hatta
Kriss Hatta (Nurwahyunan/bintang.com)

Penangkapan Kriss Hatta bukanlah tanpa sebab. Pria kelahiran 26 Juli 1988 itu dilaporkan ke polisi karena telah memukul seorang pria di sebuah klub malam. Pria yang bernama Antony Hillenaar selaku pelapor mengaku telah dipukul hingga hidungnya bercucuran darah.

Laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dilengkapi dengan foto korban. Dilansir Liputan6.com dari laman Merdeka.com, Rabu (24/7/2019), pelapor atas nama Antony memasukkan perkara tersebut pada 6 April 2019 lalu.

Antony berada di sebuah klub malam bersama temannya. Teman Antony tiba-tiba terlibat cek-cok dengan Kris Hatta. Ketika berusaha melerai, Antony justru mendapat pukulan di bagian wajah yang mengenai hidungnya, seperti dilansir Liputan6.com dari laman KapanLagi.com, Rabu (24/7/2019).


3. Pelapor adalah pemain FTV

[Bintang] Kriss Hatta
"Tapi karena kita lihat di media bahwa sudah mulai menjurus di luar hal-hal pokok perkara, makanya klien kita mengambil inisiatif sudah kita hentikan sandiwaranya," kata Wahyu Febriansyah, pengacara Kriss di kawasan Mampang. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Kasus hukum yang melibatkan Kriss Hatta dan Antony Hillenaar masih belum menemukan titik terang. Setelah diruntut, penangkapan Kris Hatta pada Rabu (24/7/2019) adalah pengembangan kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh Kris kepada Antony pada bulan April lalu.

Usut punya usut, pelapor adalah seseorang yang berkecimpung di industri yang sama dengan Kriss Hatta. Antony Hillenaar adalah seorang pemain FTV. Selain FTV, Antony juga berakting dalam beberapa judul sinetron. Salah satunya sinetron berjudul Pangeran. Wajahnya yang blasteran membuatnya digaet untuk menghiasi layar kaca.


4. Terancam 2 tahun 8 bulan penjara

Meski sudah jadi tersangka, polisi belum memutuskan apakah Kriss Hatta akan menjalani masa tahanan atu tidak.

"Apakah ditahan atau tidak kita tunggu suratnya," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat rilis kasus di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP. "Ancamannya 2 tahun 8 bulan," imbuh Kombes Pol Argo Yuwono.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya