Pelaku Kejahatan Seksual Bakal Dihukum Kebiri Kimia, Ini 4 Faktanya

Pertama kali dilakukan hukuman kebiri kimia di Indonesia, ini fakta-faktanya.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 25 Agu 2019, 15:25 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2019, 15:25 WIB
Penjahat Kejahatan Seksual Bakal Dihukum Kebiri Kimia, Ini 4 Fakta-faktanya
Ini fakta-fakta kebiri kimia yang jadi hukuman buat para pemerkosa.

Liputan6.com, Jakarta Kejahatan seksual terhadap anak-anak di Indonesia masih terhitung tinggi. Kejahatan yang menjadikan anak sebagai objek ini tentunya termasuk kejahatan yang keji. Salah satu kasus yang baru-baru ini menghebohkan masyarakat adalah kasus kejahatan seksual terhadap 9 anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. 

Setelah menjalani proses, pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan bocah di Mojokerto tersebut akan menjalani eksekusi hukuman kebiri kimia. Eksekusi hukuman ini akan dilakukan oleh eksekutor dari kejaksaan. Hukuman ini merupakan eksekusi kebiri kimia pertama di Indonesia. 

Kabar ini diperkuat setelah acara Patroli Indosiar pada Minggu (25/8/2019) menayangkan bahwa MA (20) yang dijuluki predator sembilan bocah asal Desa Mengelo tak lama lagi akan menjalani hukuman kebiri kimia. Eksekusi dilakukan setelah upaya banding MA gagal di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan pidana tambahan yakni hukuman kebiri kimia.

Kejaksaan bakal berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menjalankan eksekusi kebiri kimia tersebut. Hal ini lantaran belum ada satupun rumah sakit di Mojokerto yang pernah melakukannya. Menjadi hukuman kimia kebiri pertama di Indonesia, sebenarnya seperti apa kebiri kimia dan dampaknya?

Berikut ini Liputan6.com lansir dari berbagai sumber terkait fakta-fakta kebiri kimia dan dampak dari eksekusi tersebut, Minggu (25/8/2019). 

 

1. Kebiri Untuk Memperlemah Hormon Testosteron

Penjahat Kejahatan Seksual Bakal Dihukum Kebiri Kimia, Ini 4 Fakta-faktanya
Ilustrasi jarum suntik. (Sumber Pixabay)

Hukuman kebiri bisa diartikan menjadi dua tindakan yang berbeda yaitu berupa pemotongan atau dengan suntikan zak kimia yang sering disebut dengan istilah kebiri kimia. Kebiri kimia ini merupakan tindakan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh.

Jika dikaitkan oleh pelaku kejahatan seksual, hukuman kebiri kimia untuk memperlemah hormon testosteron. Bahan kimia yang dimasukkan dalam tubuh akan menimbulkan efek samping obat untuk memengaruhi pada sistem tubuh. 

Menurut Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Eka Viora, Sp KJ(K) fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan hilang setelah disuntikkan kebiri kimia tersebut. 

"Di antaranya akan berpengaruh pada fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan jadi hilang. Dia akan jadi seperti perempuan. Kalau waria senang biasanya karena akan muncul sifat-sifat perempuannya, misalnya payudara bisa membesar, tapi tulang mudah keropos. Itu kan membunuh juga kan namanya," ungkapnya saat ditemui di Jakarta. 

2. Akan Memicu Munculnya Sifat Perempuan

Penjahat Kejahatan Seksual Bakal Dihukum Kebiri Kimia, Ini 4 Fakta-faktanya
Dokter Boyke Dian Nugraha menilai, kebiri kimiawi sangat berbahaya bagi laki laki.

Senada yang diutarakan oleh dr Eka Viora, Sp KJ(K), dokter spesialis kandungan yaitu Boyke Dian Nugraha menilai bahwa hukuman kebiri kimiawi bisa mengubah laki-laki menjadi seperti perempuan. 

"Karena hormon testosteronnya hilang, payudaranya akan tumbuh, otot-otot menjadi lemah. Kemudian mudah menjadi diabetes, menjadi gemuk, dan menjadi seperti robot. Tidak ada nafsu seperti mayat hidup," kata dokter Boyke kepada Liputan6 SCTV. 

Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, SpAnd, FACCS, mengungkapkan hal yang sama saat menanggapi munculnya perppu hukuman kebiri. Ia mengatakandampak dari kebiri ini bisa terjadi ginekomastia. Itu berarti bagian payudara orang yang disuntikkan bisa tumbuh.

"Dampak buruk terhadap organ lainnya bisa terjadi. Tulang keropos, kurang darah, ototnya berkurang, lemaknya bertambah, dan terjadi ginekomastia. Lalu yang lebih berat lagi gangguan pembuluh darah dan jantung, selain tentunya gangguan kognitif," kata Wimpie menjelaskan.

3. Tubuh Membengkak

Penjahat Kejahatan Seksual Bakal Dihukum Kebiri Kimia, Ini 4 Fakta-faktanya
Osteoporosis

Menurut dokter spesialis andrologi, dr. Heru H. Oentoeng selain beragam efek samping dari kebiri kimia, ia menambahkan jika kebiri kimia bisa berdampak gairah seks dan kemampuan ereksi akan menurun. Ia juga menyebutkan jika kebiri kimia bisa membuat orang yang disuntikkan mengalami pembengkakkan tubuh, meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

"Tapi secara fisik jangka panjang, suntikan ini akan menyebabkan penumpukan cairan di tubuhnya. Jadi dia seolah gemuk, tapi tubuhnya penuh cairan, tubuhnya bengkak, osteoporosis, serta ototnya melemah," kata dokter yang berpraktik di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta. 

"Saya bukan tidak setuju, kami (dokter) justru mendukung perppu kebiri. Hanya saja, masyarakat perlu tahu, hukuman itu dibuat agar pelaku jera. Sedangkan suntik kebiri ini perlu repeat (diulang). Jangan sampai kebiri ini jadi tidak efektif karena menjalaninya tidak semudah dibayangkan," tambahnya. 

 

4. Hukuman Kebiri Sudah Disahkan DPR RI

Penjahat Kejahatan Seksual Bakal Dihukum Kebiri Kimia, Ini 4 Fakta-faktanya
Pelaku kekerasan seksual kini diancam hukuman kebiri.

Meski masih menimbulkan pro dan kontra, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ternyata sudah disahkan oleh DPR RI pada tahun 2016. Mayoritas suara di DPR dalam sidang paripurna setuju agar RUU terkait Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Poin penting dalam rapat paripurna tersebut adalah penambahan hukuman pada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi adanya kimia. Disahkannya hukuman yang bakal dilakukan pertama kali di Mojokerto tersebut juga ditanggapi oleh MUI. 

"Undang-undang sekarang ada catatan yakni kebiri kimia. Sifatnya sementara tidak permanen. Kalau tidak permanen sebagai suatu sanksi kejahatan merusak, menurut pandangan saya dibolehkan," ungkap Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Safe'i saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (13/10), dikutip dari Merdeka. 

MUI melihat bahwa kebiri kimia dalam UU tidak menghilangkan hak asasi seseorang dan kehormatannya secara permanen. Artinya kebiri kimia hanya dilakukan sementara sebagai konsekuensi kejahatan yang sudah pelaku lakukan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya