Jenis-jenis Reksadana dan Pengertiannya yang Perlu Dipahami

Jenis-jenis reksadana memiliki karakteristik produk yang juga disesuaikan dengan tujuan investasi atau pun risikonya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 28 Apr 2021, 09:55 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 20:31 WIB
Investasi Reksadana
Investasi Reksadana (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis reksadana perlu diketahui, terutama bagi orang-orang yang ingin berinvestasi. Dewasa ini, reksadana semakin mengundang minat masyarakat dalam berinvestasi. Untuk mendapat untung, tentunya setiap orang harus memahami apa itu reksadana terlebih dahulu. 

Secara umum, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal. Dana dari masayarakat pemodal ini nantinya akan diinvestasikan menjadi surat berharga pasar modal seperti saham dan obligasi serta surat berharga perbankan yaitu deposito, oleh manajer investasi.

Jenis-jenis reksadana memiliki karakteristik produk yang juga disesuaikan dengan tujuan investasi atau pun risikonya. Selain itu, ada pula jenis-jenis reksadana konvensional yang memiliki pengelolaan khusus atau struktur tertentu.

Berikut Liputan6.com rangkum dari reksadana community yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (6/9/2019) tentang jenis-jenis reksadana

Memahami reksadana

Liputan 6 default 5
Ilustraasi foto Liputan 6

Menurut UU no: 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Portofolio efek yang dimaksud adalah surat berharga pasar modal seperti saham dan obligasi serta surat berharga perbankan yaitu deposito.

Sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ketat sudah mengatur jenis perusahaan seperti apa saja yang dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana, antara lain seperti bank, asuransi, dana pensiun, pegadaian, multifinance, dan pasar modal.

Reksa dana merupakan produk dari perusahaan yang masuk dalam kategori pasar modal yang diawasi oleh OJK sehingga bisa melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat.

Jadi, jika ada perusahaan atau oknum yang tidak terdaftar dalam OJK menawarkan investasi, kebnayakan merupakan penghimpunan dana ilegal dan merupakan investasi bodong.

Diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi

Perusahaan-perusahaan seperti Unilever, Astra Internasional, Jasa Marga dan Bank Mandiri adalah contoh perusahaan penyedia kebutuhan sehari-hari kamu dalam beraktivtas. Perusahan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka yang salah satu sumber pendanaan perusahaan berasal dari penerbitan efek saham dan obligasi.

Efek saham adalah surat berharga yang menyatakan kepemilikan suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada saham berarti seseorang menjadi pemilik perusahaan. Sedangkan, efek obligasi adalah surat berharga yang menyatakan bukti hutang suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada obligasi berarti seseorang memberikan pinjaman kepada perusahaan.

Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut diinvestasikan dalam efek saham dan efek obligasi. Karena memiliki beberapa efek sekaligus, maka disebut portofolio efek. Sedangkan kegiatan investasi ini nantinya akan dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan mendedikasikan semua waktunya untuk hal tersebut. Dalam UU PM, pihak itu disebut Manajer Investasi (MI). MI pada dasarnya adalah perusahaan, bukan individu.

Jenis-jenis Reksadana

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Modal (iStockphoto)

REKSADANA SAHAM

Jenis-jenis reksadana yang pertama adalah reksa dana saham. Reksa dana ini menempatkan minimal 80% pada instrument saham. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka panjang dengan waktu 5 tahun atau lebih.

REKSADANA PENDAPATAN TETAP / OBLIGASI

Jenis-jenis reksadana selanjutnya adalah reksa dana obligasi. Reksadana yang menempatkan minimal 0% pada instrument obligasi. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka pendek dengan waktu antara 1 – 3 tahun.

REKSADANA CAMPURAN

Sedangkan, jenis-jenis reksadana selanjutnya adalah reksa dana campuran. Reksa dana yang menempatkan maksimal 79% pada instrument saham, obligasi dan deposito. Reksadana ini cocok untuk investasi jangka menengah antara 3 – 5 tahun.

REKSADANA PASAR UANG

Jenis-jenis reksadana berikutnya adalaha reksa dana pasar uang. Reksa dana yang menempatkan 100% pada instrumen jangka pendek seperti obligasi dan deposito perbankan. Reksa dana ini cocok untuk investasi jangka sangat pendek dengan waktu kurang dari 1 tahun.

Sebelum berinvestasi, pastikan kamu mengetahui jenis-jenis Reksadana yang dipilih. Bagaimana risiko dan return-nya serta cocok untuk tujuan keuangan yang seperti apa. Hal ini karena ada berbagai jenis-jenis Reksadana dengan investasi yang ditawarkan di pasaran yang memiliki tingkat keuntungan dan risiko yang berbeda-beda. Pastikan yang dipilih memang sesuai dengan tujuan dan profil risiko pemodal. Tujuan keuangan harus sesuai dengan jenis-jenis Reksadana yang dipilih.

Jenis-Jenis Reksadana dengan Pengelolaan Khusus

Ilustrasi Investasi (Times Higher Education)
Ilustrasi Investasi (Times Higher Education)

Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund)

Reksa Dana terstruktur dibagi menjadi 3 kategori yaitu :

Reksa Dana Indeks (Index Fund) adalah reksa dana yang portofolio investasinya mengacu kepada indeks tertentu. Indeks yang dijadikan acuan bisa berupa indeks saham ataupun indeks obligasi.

Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) adalah reksa dana yang berusaha memproteksi nilai investasi awal investasi investor. Mekanisme proteksi umumnya dilakukan dengan membeli instrumen surat hutang (obligasi) dan memegangnya hingga jatuh tempo (buy and hold). Sehingga kecuali obligasi yang bersangkutan mengalami gagal bayar, maka nilai investasi awal akan terjaga seutuhnya. Jenis reksa dana ini merupakan jenis reksa dana dengan dana kelolaan terbesar kedua setelah reksa dana saham.

Reksa Dana dengan Penjaminan (Capital Guaranteed Fund) adalah reksa dana yang menggaransi nilai investasi awal investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan guarantor. Yang bertindak sebagai guarantor adalah perusahaan asuransi.

Index Fund yang bisa ditawarkan terus menerus seperti layaknya jenis reksa dana konvensional. Sementara itu, Capital Protected Fund dan Capital Guaranteed Fund memiliki masa penawaran yang terbatas.

Exchange Traded Fund (ETF)

Selanjutnya berkembang pula jenis reksa dana yang baru yaitu reksa dana yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. Di luar negeri, jenis reksa dana ini terkenal dengan sebutan ETF (Exchange Traded Fund).

Reksa dana ini merupakan pengembangan dari jenis reksa dana indeks. Dengan prinsip yang hampir sama dengan reksa dana indeks, perbedaan utamanya adalah ETF dapat dibeli melalui pasar sekunder melalui pialang/broker atau langsung melalui Manajer Investasi. Sementara reksa dana indeks dan reksa dana konvensional lainnya hanya dapat dibeli melalui Manajer Investasi Langsung.

Jenis-Jenis Reksadana dengan Pengelolaan Khusus Lainnya

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)

adalah reksa dana yang menghimpun dana dari pemodal profesional dan selanjutnya diinvestasi pada portofolio efek. Portofolio efek yang dimaksud disini tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun bisa juga pembiayaan terhadap sektor riil. Sedangkan yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan menganalisis risiko reksa dana. Dari sisi keuangan minimum investasi adalah Rp 5 milliar.

Beberapa keunikan dari reksa dana ini adalah jumlah pihak yang terlibat dibatasi paling banyak 49 orang. Manajer Investasi sendiri juga dituntut melakukan penyertaan modal di dalam reksa dana yang dikelola dengan nominal Rp 5 milliar.

Reksa Dana Syariah

Dimana yang dimaksud dengan Reksa Dana Syariah adalah reksa dana yang dikelola dengan prinsip syariah. Contoh penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan reksa dana antara lain :

- Berinvestasi pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.

- Adanya prinsip cleansing yaitu kegiatan menyumbangkan porsi pendapatan yang tidak memenuhi ketentuan syariah (apabila ada) untuk kegiatan amal.

- Adanya Dewan Pengawas Syariah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya