Liputan6.com, Jakarta Wabah virus Corona COVID-19 saat ini sedang menjadi perhatian utama pemerintah. Per 31 Maret 2020, jumlah pasien positif virus Corona COVID-19 di Indonesia, dilaporkan bertambah menjadi 1.528 kasus. Sedangkan untuk korban meninggal yakni sebanyak 136 kasus dan sebanyak 81 pasien telah dinyatakan sembuh.
"Kasus kematian ini adalah dari penderita konfirmasi positif covid-19 ," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya, di gedung BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Kini, sebanyak 1.528 kasus Corona Covid-19 tersebar di 31 provinsi di seluruh Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Akibat semakin meluasnya wabah ini, sejak Senin (30/3/2020), Presiden Joko Widodo pun mengungkapkan ada rencana untuk mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menyusul hal ini, terkait peraturan pelaksanaannya kini sedang digarap. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat.
Untuk mendukung kebijakan ini, Presiden Joko Widodo pun mengungkapkan bahwa akan memberikan kelonggaran dalam pembayaran listrik kepada masyarakat miskin. Berikut merupakan fakta pemerintah gratiskan listri selama pandemi Corona Covid-19 yang dilansir dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Selasa (31/3/2020).
1. Perekonomian masyarakat kurang mampu terdampak pandemi Corona COVID-19.
Semakin meluasnya wabah Corona COVID-19 dinilai memberikan dampak yang cukup besar kepada masyarakat kurang mampu. Menurut pengamat energi, Mamit Setiawan, PLN seharusnya perlu memberikan keringanan tarif listrik di tengah pandemi virus Corona ini.
Masyarakat golongan kurang mampu terdampak cukup parah akibat wabah ini. Penghasilan mereka berkurang secara drastis. Maka berpengaruh pula pada kemampuan ekonomi.
"Saya kira itu suatu langkah yang bagus sekali, dan sangat membantu masyarakat. Sejauh ini yang 450 kwh masih di subsidi tapi untuk golongan 900 kwh juga perlu, karena mereka adalah masyarakat yang terdampak karena adanya covid-19 ini," ungkap Mamit.
Advertisement
2. Kelonggaran pembayaran hanya diberikan pada pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA.
Jokowi mengatakan bahwa kelonggaran pembayaran listrik akan diberikan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
"Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk April, Mei, Juni 2020," ujar Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Sedangkan untuk pelanggan dengan listrik tegangan 900 VA akan diberikan kelonggaran berupa potongan tagihan sebesar 50 persen.
"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlah pelanggannya 7 juta, akan didiskon 50 persen. Artinya akan membayar separuh saja dari April Mei Juni 2020," tutur Jokowi.
3. Pemerintah akan segera menerapkan PSBB
Pemerintah kini telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat menyusul merebaknya wabah corona COVID-19 di tengah masyarakat. Dengan penularannya yang cepat, penyakit ini dinilai memiliki faktor risiko tinggi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.
Advertisement
4. Penerima PKH akan ditambah menjadi 10 juta kepala keluarga
Selain memberikan subsidi listrik kepada golongan masyarakat kurang mampu. Pemerintah juga akan menambah jumlah penerima bantuan sosial Program keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta menjadi 10 juta kepala keluarga. Selain itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa akan menambah nominal bantuan uang untuk ibu hamil dari 2,4 juta menjadi 3 juta per tahun.
"Komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Kebijakan efektif mulai April 2020," ucap Jokowi.