Liputan6.com, Jakarta Virus Corona Covid-19 sedang mewabah di dunia termasuk Indonesia. Hingga hari ini, Rabu (22/4/2020) berdasarkan informasi dari Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, menyebutkan bahwa ada sebanyak 7.418 orang positif Corona Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga
Dari 7.418 orang yang positif, kebanyakan berasal dari DKI Jakarta. Mengetahui daerahnya rawan terinfeksi virus corona Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melakukan beberapa kebijakan baru. Salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Advertisement
PSBB kini diperpanjang oleh Anies Baswedan sebagai upaya memutus mata rantai Corona Covid-19 di Jakarta. Berdasarkan data website corona.jakarta.go.id, tercatat terdapat 3.399 kasus Corona Covid-19 di DKI Jakarta. Hal ini membuat Anies memutuskan PSBB harus diperpanjang.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, fakta-fakta tentang Anies Baswedan perpanjang PSBB dampak corona covid-19, Rabu (22/4/2020).
1. PSBB diperpanjang hingga 22 Mei 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Anies memperpanjang PSBB selama 28 hari dimulai pada tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020.
"Kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai tanggal 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Advertisement
2. Anies Baswedan peringatkan perusahaan yang tetap beroperasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan perpanjangan PSBB untuk memutus mata rantai Corona Covid-19. Namun dalam penerapan sebelumnya, masih banyak perusahan yang masih tetap beroperasi. Anies bahkan menyebut perusahaan jangan sampai mencuri kesempatan agar tetap beroperasi.
“Sekarang adalah fase pendisiplinan semuanya yang di luar 11 sektor dikecualikan masih beroperasi, maka akan dapat teguran bentuknya bisa segel bahkan bisa pencabutan. Pecabutan apabila perusahaan itu sudah pernah ditegur sebelumnya. Perusahaan jangan curi-curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi ” kata Anies.
3. Sektor perusahaan yang diperbolehkan beroperasi sedang tahap tinjau
Anies menyebutkan ada 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB. Sektor-sektor ini masih dibahas bersama Kementerian Perindustrian untuk menambah daftar perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
“Sektor itu sedang kita review juga bersama tim di kementerian perindustrian apabila sektor strategis untuk bangsa, negara maka silakan. Daftarnya cukup panjang, sekarang sedang direview bersama nanti akan kita tegakan semua,” ucap Anies.
Advertisement
4. PSBB tahap 2 masuk fase penegakan
Anies Baswedan bertindak tegas dalam upaya memerangi Corona Covid-19. Anies telah memperpanjang masa PSBB hingga 22 Mei 2020. Anies menambahkan bahwa PSBB tahap 2 ini adalah fase penegakan hukum yang akan dilakukan aparat pemerintahan terhadap pelanggar aturan seperti perusahaan yang pernah ditegur karena masih beroperasi.
"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," pungkas Anies.