5 Fakta Pemberhentian Sitti Hikmawatty dari Komisoner KPAI

Sitti Hikamawatty dipecat secara tidak hormat dari Komisoner KPAI.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 28 Apr 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 10:30 WIB
Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 5 Fakta Pemberhentian Sitti Hikmawatty dari Komisoner KPAI
Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) KPAI Sitti Hikmawatty saat jumpa pers di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pada Februari 2020 lalu, masyarakat dibuat geger dengan pernyataan dari Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty. Ia menyatakan bahwa kehamilan bisa saja terjadi ketika perempuan dan laki-laki berenang pada sebuah kolam renang yang sama.

Menurutnya, kehamilan yang berindikasi dari kolam renang merupakan contoh dari hamil tak langsung atau tanpa bersentuhan secara fisik. Ia juga mengatakan kemungkinan ini akan semakin besar terjadi ketika seorang wanita sedang dalam keadaan masa subur.

"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," tuturnya pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Sontak pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Peryataan yang dianggap ceroboh dari seorang pejabat publik tersebut pun viral. Berbagai tanggapan masyarkaat pun menuai petisi untuk memecat sang Komisioner.

Pada 24 April 2020, Presiden Jokowi akhirnya meneken keputusan presiden (Kepres) untuk pemecatan Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kabarnya Sitti Hikmawatty dipecat secara tidak hormat lantaran menyalahi kode etik. Berikut ini 5 fakta pemecatan Sitti Hikmawatty dari kursi KPAI dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Selasa (28/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Sitti Hikmawatty Dipecat Secara Tidak Hormat

Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 5 Fakta Pemberhentian Sitti Hikmawatty dari Komisoner KPAI
Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) KPAI Sitti Hikmawatty. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Jokowi sudah meneken Kepres pemecatan Sitti Hikmawatty. Surat tersebut diteken per 24 April 2020 lalu. Kabar tersebut pun dibenarkan langsung oleh Sekretaris kemerterian Sekretariat Negara, Setya Utama.

"Sudah," kata Setya saat dihubungi, Senin (27/4/2020) dikutip dari Merdeka.

Kepres nomer 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Pelindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 tertulis memberhentikan tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST. M.Pd sebagai anggota komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," tulis dalam Kepres tersebut.

Selanjutnya keputusan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Menteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang ditetapkan.


2. Sebagai Pelanggaran Etika Pejabat Publik

Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 5 Fakta Pemberhentian Sitti Hikmawatty dari Komisoner KPAI
Mantan Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty. (Yopi Makdori/Liputan6.com)

Pemecatan Sitti Hikmawatty dari kursi Komisoner KPAI merupakan buntut panjang dari pernyataannya yang jika wanita bisa hamil di kolam renang bersama pria.

Dalam surat Kepres tertulis bahwa merupakan fakta tak terbantahkan jika komisioner terduga memang benar membuat pernyataan 'Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi'.

Menurut Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pemecatan Sitti Hikmawatty merupakan pelanggaran etika pejabat publik yang seharusnya dijunjung tinggi setiap anggota KPAI.


3. Diberi Pilihan Mundur atau Dipecat

Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 5 Fakta Pemberhentian Sitti Hikmawatty dari Komisoner KPAI
Mantan Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty. (Sumber: Merdeka)

Sebelumnya Sitti Hikmawatty telah diberikan pilihan untuk mundur atau diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Etik. Namun, ternyata Sitti tak kunjung mengundurkan diri. Akhirnya, pada Senin (27/4/2020) Sitti resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.

Pemberhentian ini terjadi karena Sitti dinilai telah melanggar etik KPAI. Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.


4. Gelar Klarifikasi

Kini mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI tersebut akan memberikan keterangan pers mengenai pemecatan dirinya. Keterangan pers tersebut rencanaganya akan digelar pada sore ini, Selasa (28/4/2020).

"Besok sore kita presscon ya," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (27/4/2020).


5. Buntut dari Kasus Berenang Bersama Bikin Hamil

Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 5 Fakta Pemberhentian Sitti Hikmawatty dari Komisoner KPAI
Ilustrasi kolam renang (iStock)

Pemecatan tidak hormat hingga akhirnya Sitti Hikmawatty akan gelar pers merupakan buntut panjang dari pernyataannya yang sempat membuat geger masyarakat.

Wanita bisa hamil di kolam renang jika bersama pria merupakan pernyataan yang kemudian ramai ditanggapi masyarakat. Bahkan setelah viral, muncul petisi untuk memberhentikan Sitti yang kini telah menjadi mantan Komisioner KPAI tersebut.

"Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas," isi surat Kepres yang diteken pada 24 April 2020.

Meski memicu kehebohan, Sitti Hikamatty sudah sempat meminta maaf dan membuat klarifikasi atas kekeliruan yang ia buat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya