Liputan6.com, Jakarta Agama Islam selalu mengajarkan pentingnya kebersihan, salah satunya saat menangani najis. Najis merupakan segala sesuatu kotoran yang menyebabkan terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. Jika seseorang terkena najis, maka ia wajib bersuci sebelum menjalankan serangkaian ibadah seperti salat.
Najis secara bahasa berarti kotoran. Najis didefinisikan sebagai segala sesuatu yang terbilang kotor. Menurut sebagian besar ulama, najis adalah sesuatu yang bisa membatalkan keabsahan salat. Sesuatu yang dianggap najis bisa berbentuk hewan atau benda mati.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai seorang Muslim yang beriman penting mengetahui tentang jenis najis dan cara menyucikannya. Menurut tingkatannya, najis dibagi menjadi tiga kategori. Tingkatan najis ini meliputi ringan, sedang, hingga berat.
Berikut jenis-jenis najis menurut tingkatannya seperti dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (30/5/2020).
Najis Mukhaffaafah
Najis Mukhaffaafah merupakan najis ringan. Contoh dari najis Mukhaffaafah adalah air kencing bayi laki-laki di bawah umur 2 tahun yang belum diberi makan apapun kecuali ASI. Sementara air kencing bayi perempuan termasuk dalam Najis Mutawassithah. Contoh lainnya adalah Madzi atau air yang keluar dari kemaluan akibat terangsang. Namun madzi ini keluar tidak dengan cara memuncrat.
Meski tergolong ringan, najis ini tetap harus dibersihkan. Cara membersihkannya adalah dengan memercikan air ke bagian yang terkena najis tersebut. Meskipun masih terdapat bekas najis yang melekat, najis tersebut sudah dianggap bersih atau suci.
Cara menyucikan pakaian yang terkena najis kencing bayi yang masih menyusu adalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
" Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi diperciki." (HR. An Nasa’i dan Abu Dawud2, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan an Nasa’i)
Sementara ketentuan membersihkan madzi ada dalilnya dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan Ali radhiyallahu 'anhu,
" Aku adalah laki–laki yang sering keluar madzi. Aku malu menanyakannya pada Nabi SAW karena kedudukan putri beliau. Lalu kusuruh al Miqdad bin al Aswad untuk menanyakannya. Beliau SAW bersabda, ‘Dia harus membasuh kemaluannya dan berwudhu’.” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Advertisement
Najis Mutawassithah
Najis Mutawassithah merupakan najis yang berada pada tingkatan sedang. Contoh najis ini adalah kotoran manusia, darah haid, air mani yang cair, minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, bangkai hewan kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Namun untuk hati dan limpa dikecualikan dari najis darah ini.
Dalil bahwa darah termasuk najis di antaranya adalah surat Al-An'am ayat 145 yang artinya, " Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor)' "
Najis Mutawassithah terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Najis ‘Ainiyah atau najis yang terlihat rupanya, rasa atau tercium baunya.
2. Najis Hukmiyah atau najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras.
Cara mensucikannya adalah dengan mensucikan diri dengan membersihkan bagian yang terkena najis dengan menggunakan air yang mengalir hingga najisnya benar-benar hilang. Membersihkan najis ini harus dilakukan sampai tuntas, tanpa ada bekas yang melekat.
Adapun di dalam cara membersihkan najis Mutawassitah ini bisa dengan menggunakan air, digosok-gosok menggunakan tanah atau benda lainnya, ataupun dengan cara lainnya.
Hadis Bukhari dan Muslim juga memuat tentang cara menyucikan najis darah haid yang diriwayatkan oleh Asma’ radhiyallahu anha.
" Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamseraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Najis Mughalladhah
Najis Mughalladhah merupakan jenis najis dalam tingkatan berat. Contoh Najis Mughalladhah adalah terkena babi dan air liur anjing baik sengaja maupun tidak.
Karena najis ini merupakan najis yang berat, maka untuk cara membersihkan diri dari najis ini perlu menggunakan bilasan air sebanyak tujuh kali. Hal ini dilakukan dengan salah satunya membersihkannya dengan menggunakan tanah agar najis tersebut benar-benar hilang. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah'." (HR. Muslim).
Advertisement