Liputan6.com, Jakarta Rachel Maryam baru-baru ini sedang menjadi perbincangan hangat. Pasalnya aktris yang juga jadi anggora DPR RI ini bersama suaminya, Edwin Aprihandono mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah menikah secara siri dan belum resmi secara negara pada 16 Desember 2011. Dalam pernikahannya yang kini berjalan hampir 9 tahun ini keduanya pun kini kompak untuk mendaftarkannya secara hukum negara.Â
Baca Juga
Advertisement
Dalam pernikahannya dengan Edwin Aprihandono dulu ia pun menggelar pernikahannya secara sederhana dan hanya mengundang orang terdekatnya saja. Selain itu kini Rachel Maryam pun tengah hamil setelah jalani tiga kali program bayi tabung.
Berikut 5 fakta Rachel Maryam daftarkan pernikahan secara hukum yang Liputan6.com kutip dari berbagai sumber, Senin (3/8/2020).
1. Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah 9 tahun
Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah menikah sejak 16 Desember 2011. Dalam pernikahannya tersebut, ia denan suaminya baru menikah secara siri. Kini setelah hampir berjalan selama 9 tahun akhirnya didaftarkan secara hukum negara.
Selama perjalanan rumah tangganya, Rachel Maryam memiliki hak asuh atas putra dari pernikahan sebelumnya. Mengasuh bersama dengan Edwin Aprihandono putranya Muhammad Kale Mata Angin pun kini sudah tumbuh besar.
Advertisement
2. Diajukan oleh kuasa hukum dan disidangkan hari ini
Kabar isbat pernikahan Rachel Maryam ini telah dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Agaman Jakarta Selatan, Cece Rukmana. Hanya saja, mereka tak mengajukan sendiri.
"(Mengajukan) 10 hari lalu pakai kuasa hukum sehingga nanti yang hadir di sidang bisa prinsipal, pemohon satu pemohon dua didampingi kuasa hukum," kata Humas PA Jakarta selatan dikutip dari YouTube Beepdo, Senin (3/8/2020).
Sidang keduanya pun dijadwalkan pada hari ini, Senin (3/8/2020).
"Betul, hari ini tanggal 3 Agustus ada sidang atas nama EA dengan RMS dalam perkara isbat," papar Cece Rukmana.
3. Mendapat kepastian hukum
Baru menikah secara siri memang belum mendapat kepastian hukum dari negara. Namun dengan mendaftarkannya tentu akan tercatat dan dilindungi hukum karena mendapat kepastian hukum.
"Pernikahan siri itu sah secara agama, diwajibkan untuk mendaftarkan pernikahan siri agar mendapatkan kepastian hukun dan sah perkawinan secara negara juga," ungkap Dody Haryanto selaku kuasa hukum dari Rachel dan Edwin.
Advertisement
4. Mendaftarkan pernikahan sirinya agar menjadi tauladan
Memang cukup banyak kasus pernikahan siri di Indonesia. Banyak diantara belum tercatat oleh negara dan belum memporoleh kepastian hukum karena hanya berdasarkan hukum agama saja. Sebagai anggota dewan, Rachel pun ingin memberikan sebuah tauladan.
"Tahun 2011 dia kawin siri, alasannya sederhana sekali, selain karena publik figur kan sebagai anggota dewan tentunya ingin memberi tauladan yang baik, pasti dengan ketetapan hukum yang jelas dan tegas," ujar Doddy.
5. Rachel Maryam kini tengah hamil usai 3 kali mencoba program bayi tabung
Sejak April 2020 diketahui bahwa Rachel Maryam saat ini tengah hamil. Ia pun mengunggah kabar bahagia ini dalam media sosial instagramnya @rachelmaryams. Ia pun mengunggah potret hasil USG pada janinnya yang saat itu baru berusia 12 minggu.
Advertisement