Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Mudah dan Cepat

Praktik mudah cara membuat NPWP online dan offline.

oleh Laudia Tysara diperbarui 14 Sep 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 14:30 WIB
NPWP
NPWP (Sumber: ereg.pajak.go.id)

Liputan6.com, Jakarta NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Membuat dan memiliki NPWP merupakan sarana administrasi perpajakan. Tujuan utamanya, untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak bagi warga negara Indonesia. Hal inilah yang menjadikan cara membuat NPWP online dan offline penting diketahui.

NPWP merupakan kartu yang nantinya akan dikeluarkan langsung oleh kantor pelayanan pajak pratama. Entah mempraktikkan cara membuat NPWP online atau offline, kartu fisik dan non-fisiknya berasal dari KPP. Kartu ini bisa dimiliki secara pribadi dan dimiliki badan usaha.

Pastikan sebelum mempraktikkan cara membuat NPWP online dan offline, syaratnya sudah dipenuhi. Syarat pembuatan NPWP ini berbeda-beda. Karyawan, wiraswasta, dan bagi wanita yang sudah menikah. Meski begitu, sebenarnya cara membuat NPWP ini mudah, gratis, dan tak menyulitkan sama sekali.

Berikut Liputan6.com ulas cara membuat NPWP online dan offline dari berbagai sumber, Senin (14/9/2020).

Syarat Membuat NPWP Online

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Bagi yang ingin mempraktikkan cara membuat NPWP Online, syaratnya harus dipersiapkan. Syarat bagi karyawan, wiraswasta, dan wanita yang sudah menikah berbeda-beda. Berikut syarat yang harus dipersiapkan:

Karyawan

- Fotokopi KTP

- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing

- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Wiraswasta

- Fotokopi KTP

- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT

- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP

- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Wanita Menikah

- Fotokopi kartu NPWP suami

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta

- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Cara Membuat NPWP Online

Ilustrasi laptop | Burst dari Pexels
Ilustrasi laptop | Burst dari Pexels

Setelah mempersiapkan syarat membuat NPWP online, praktiknya sudah bisa langsung dilakukan. Cara membuat NPWP online ini bisa diakses  melalui halaman ereg.pajak.go.id. Satu hal yang perlu dipastikan, jaringan internetnya harus stambil dan bisa diandalkan.

Meski cara membuat NPWP online lebih mudah daripada offline, tetapi prosesnya lebih lama. Kartu fisiknya baru akan dikirimkan setelah 1-14 hari kerja. Akan tetapi, kartu elektronik NPWP sudah dikirimkan melalui email pendaftar pada hari itu juga.

Berikut ini cara membuat NPWP online:

1. Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.

2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Kemudian cek email Anda, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.

3. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

4. Isi nama sesuai KTP

5. Alamat email jika belum terisi

6. Isi password dan ulangi

7. Isi No.HP yang aktif dan akan terus Anda gunakan

8. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.

9. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

10. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

11. Setelah Anda selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, cek email Anda.

12. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboar.

13. Klik kirim permohonan.

14. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

15. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id

Cara Membuat NPWP Offline

Ilustrasi berkas | Mike dari Pexels
Ilustrasi berkas | Mike dari Pexels

Jika merasa tidak yakin mempraktikkan cara membuat NPWP online, langkah offline bisa dipraktikkan. Cara ini mungkin membutuhkan dedikasi waktu lebih banyak. Pendaftar bisa melakukannya dengan datang langsung ke kantor pelayanan dan notaris. Berikut cara membuat NPWP offline:

Kantor Pelayanan

1. Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja

2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya

4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.

6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat kamu terpencil.

Notaris Indonesia

1. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data.

2. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.

3. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik.

5. Melampirkan persyaratan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.

6. Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan.

Fungsi Utama NPWP

Ilustrasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia

Administrasi SIUP

Fungsi NPWP yang pertama adalah administrasi SIUP yang merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP juga merupakan surat izin bagi badan usaha tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar kamu dapat menjalani usaha. SIUP tak hanya dimiliki oleh badan usaha besar, tapi juga badan usaha berskala kecil, seperti UKM dan UMKM.

Untuk membuat SIUP, dibutuhkan NPWP perusahaan dan NPWP pribadi. Tujuannya adalah agar pemerintah bisa mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki badan usaha tersebut. Kebijakan pajak yang diberikan pada badan usaha ini tergantung dari besaran pendapatannya.

Administrasi Bank

Fungsi NPWP kedua yaitu dapat mempermudah proses administrasi di bank. Saat membuka rekening biasanya calon nasabah akan diminta melengkapi NPWP.

Ketika kamu akan mengajukan berbagai macam kredit bank. Pihak bank akan mensyaratkan kepemilikan NPWP sebagai syarat dokumen utama seperti KTP.

Menggunakan NPWP, pihak bank bisa memberikan kredit pinjaman dalam jumlah besar. Selain itu NPWP juga diperlukan untuk pembuatan rekening Koran.

Pembuatan Paspor

Selain mempermudah administrasi bank fungsi NPWP lainnya adalah sebagai syarat utama pembuatan paspor.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi negara kepada warga negaranya sebagai tanda identitas ketika sedang berada di luar negeri atau melakukan perjalanan antarnegara.

Syarat Wajib Pajak

Modal dan Kondisi Tabungan
Ilustrasi Uang Credit: pexels.com/Alexander

Seseorang dikatakan sebagai wajib pajak bila telah memenuhi syarat yang ada. Syarat bagi peserta wajib pajak ialah penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP sendiri berlaku bagi semua orang. Syarat PTKP sendiri telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016, sebagai berikut.

1. Untuk wajib pajak orang pribadi Rp 54 juta

2. Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin Rp 4,5 juta

3. Untuk istri dengan penghasilan yang digabungan dengan suami Rp 54 juta

4. Tambahan maksimal tiga orang untuk keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp 4,5 juta

Singkatnya, jika kamu memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta perbulan, maka kamu dibebaskan dari pajak penghasilan. Akan tetapi jika penghasilan kamu melebihi Rp 4,5 juta, maka kamu wajib untuk membayar pajak penghasilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya