PT adalah Unit Usaha Berbadan Hukum, Ketahui Jenis dan Karakteristiknya

PT adalah badan usaha yang telah diatur oleh hukum, maka ketahui jenis dan karakteristiknya.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 01 Apr 2021, 16:45 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2021, 16:45 WIB
PT adalah Unit Usaha Berbadan Hukum, Ketahui Jenis dan Karakteristiknya
ilustrasi foto gedung perusahaan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.

Lembar saham yang menjadi modal pembentukan Perseroan Terbatas bisa diperjualbelikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian PT adalah suatu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham yang baik, yang mana para pemilik saham di dalamnya memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki.

PT atau Perseroan terbatas adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Untuk mengetahui mendalam mengenai PT, Anda perlu mempelajari jenis-jenis hingga karakteristiknya. Berikut penjelasannya oleh Liputan6.com yang diambil dari berbagai sumber, Kamis (1/4/2021).

Jenis-jenis PT atau Perseroan Terbatas

PT adalah Unit Usaha Berbadan Hukum, Ketahui Jenis dan Karakteristiknya
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/Christinna

Secara garis besar, PT adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. PT ini kemudian terbagi menjadi enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Ada beberapa jenis-jenis perusahaan PT adalah sebagai berikut.

1.  Perseroan Terbatas Terbuka

Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.

Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.

2.  PT Tertutup

Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.

3.  PT Kosong

PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.

4.  PT Domestik

PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

5.  PT Perseorangan

PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

6.  PT Asing

PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.

Karakteristik Perseroan Terbatas

PT adalah Unit Usaha Berbadan Hukum, Ketahui Jenis dan Karakteristiknya
Ilustrasi Badan Usaha Credit: pexels.com/Cadeo

Setelah menelaah mengenai PT adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Maka Anda perlu mengetahui karakteristik yang menempel pada badan usaha bisa dianalisa apakah badan usaha tersebut tergolong dalam unit badan Perseroan Terbatas atau tidak. Secara umum, karakteristik PT adalah sebagai berikut:

  1. PT didirikan untuk mencari keuntungan.
  2. PT mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
  3. Modal perusahaan PT didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi.
  4. Perusahaan PT tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara.
  5. RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan PT.
  6. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.
  7. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen
  8. Direksi adalah pemimpin utama perusahaan PT

Keuntungan dan Kelebihan dari PT atau Perseroan Terbatas

PT adalah Unit Usaha Berbadan Hukum, Ketahui Jenis dan Karakteristiknya
Ilustrasi Perusahaan Credit: pexels.com/pixabay

Setiap jenis badan usaha pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya sendiri. Berdasarkan apa yang sudah kita bahas diatas, kelebihan dan kekurangan dari dibentuknya PT adalah berikut ini.

1. Kelebihan Perseroan Terbatas

Seperti yang sudah kita bahas bersama bahwa perusahaan PT adalah perusahaan yang sudah mengantongi badan hukum, sehingga kelangsungan hidup perusahaan tersebut akan terjamin walaupun ada pergantian milik perusahaan. Selain itu, para pemilik saham juga hanya bertanggung jawab dengan modal yang ditanamkannya saja.Pemindahan kepemilikan saham dalam perusahaan PT juga bisa dilakukan secara mudah. Setiap perusahaan PT juga bisa mengembangkan usahanya dengan mudah karena sudah mendapatkan suntikan modal. Ditambah lagi, seluruh sumber modal PT juga akan dikelola oleh para ahli sehingga akan lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas

Kekurangan dari mendirikan perusahaan PT adalah Anda harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar. Prosesnya pun cenderung lebih rumit dan sulit jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha lainnya.Selain itu, beberapa pemegang saham juga banyak yang menganggap bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungan yang didapatnya. Terlebih lagi, perusahaan PT juga akan dikenakan pajak karena PT adalah salah satu sumber subjek pajak negara.

Itu tadi penjelasan mengenai pengertian PT atau Perseroan Terbatas beserta jenis dan karakteristiknya. Mengetahui pengertian PT adalah hal yang penting sebelum mendirikan sebuah PT perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya