Liputan6.com, Jakarta Cara bikin NPWP sekarang bisa lebih praktis dengan layanan online. NPWP merupakan data penting yang harus dimiliki setiap wajib pajak. Biasanya, NPWP digunakan untuk melengkapi administrasi karyawan, membuka rekening, hingga keperluan keuangan lainnya.
Jika dulu cara bikin NPWP mengharuskan datang ke kantor pajak, kini NPWP bisa diajukan di rumah secara online. Cara bikin NPWP online ini jauh lebih praktis, cepatm dan efektif. Terlebih, di masa pandemi, cara bikin NPWP online bisa membantu mengurangi mobilitas dan tatap muka langsung.
Advertisement
Baca Juga
Terus naiknya kasus pandemi membuat protokol kesehatan harus terus ditegakkan. Cara bikin NPWP menjadi salah satu langkah meminimalisir kerumunan dan kontak fisik. Cara bikin NPWP selama pandemi bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.
NPWP pun juga bisa didapatkan dalam bentuk elektronik. Berikut cara bikin NPWP di masa pandemi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu(8/5/2021).
Cara bikin NPWP online
Cara membuat NPWP online adalah dengan mengakses ereg.pajak.go.id dan tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online. Berikut langkah-langkah cara membuat NPWP online:
1. Masuk ke link https://ereg.pajak.go.id/daftar
2. Masukkan alamat email dan captcha yang diminta. Pastikan email yang dimasukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration.
3. Klik atau salin tautan aktivasi yang diberikan dalam email tersebut. Setelah mengklik tautan aktivasi, kamu akan diarahkan pada laman langkah ke-2 e-Reg Pajak.
4. Pilih jenis pajak yang akan dibuat, pribadi atau badan.
5. Isi nama sesuai KTP
6. Isi alamat email jika belum terisi
7. Isi password dan ulangi
8. Isi No.HP yang aktif dan akan terus digunakan
9. Isi pertanyaan keamanan dan jawabannya.
10. Isi captcha yang diminta.
11. Klik daftar. Setelah itu kamu akan mendapat konfirmasi bahwa pendaftaran akun berhasil.
12. Setelah registrasi langkah ke-2 selesai, cek kembali email. Buka email yang dikirimkan dari DJP.
13. Klik tautan aktivasi yang diberikan di email tersebut.
14. Selanjutnya login ke ereg.pajak.id/login. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Advertisement
Cara bikin NPWP online: isi formulir
Setelah masuk kek e-Reg Pajak, kamu akan dibawa ke halaman pengisian formulir. Berikut cara mengisinya:
1. Pilih kategori wajib pajak. Ada lima kategori wajib pajak yang bisa dipilih; orang pribadi. wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT). Untuk orang pribadi, kamu bisa mencentang opsi Orang pribadi.
2. Pilih status wajib pajak yang terdiri dari NPWP pusat, cabang, dan OPPT. Untuk NPWP Pribadi, kamu bisa memilih status pusat.
3. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor kartu keluarga.
4. Isi formulir identitas pribadi.
5. Isi formulir sumber penghasilan utama.
6. Isi lamat KTP, domisili dan alamat usaha jika memiliki usaha.
7. Isi info tambahan jika memiliki tanggungan dan isi kisaran penghasilan perbulannya.
8. Unggah scan KTP terbaru
9. Centang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan. Isi juga kotak lengkap dan klik simpan.
Cara bikin NPWP online: kirim permohonan
1. Setelah klik simpan, klik minta token.
2. Isikan kode captcha dan klik submit.
3. Kode token akan dikirimkan ke email.
4. Salin nomor token
5. Kembali ke laman pendaftaran, klik kirim permohonan. Isi nomor token yang sudah disalin sebelumnya.
6. Klik kirim.
7. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi apakah permohonanmu diterima atau ditolak. Jika diterima kamu akan diberi rincian nomor NPWP dan kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos. Jika permohonan ditolak, kamu akan diminta melakukan permohonan kembali.
Advertisement
Cara bikin NPWP elektronik
Saat ini DJP telah melakukan penambahan fitur pengiriman NPWP Elektronik ke surat elektronik (email) Wajib Pajak. Syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup mudah. NPWP elektronik ini otomatis akan kamu miliki jika permohonan NPWP diterima dan kamu sudah memiliki NPWP. Dengan NPWP elektronik ini kamu tak perlu menunggu kartu NPWP fisik lagi.
Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi. Berikut cara buat NPWP elektronik:
1. Wajib pajak diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
2. Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
3. Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
4. Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.