Desentralisasi Adalah Penyerahan Kekuasaan, Pahami Kelebihan, Kekurangan, dan Jenisnya

Tindak desentralisasi adalah dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom.

oleh Laudia Tysara diperbarui 17 Jun 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels
Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels

Liputan6.com, Jakarta Desentralisasi adalah bentuk penyerahan kekuasaan dan tanggung jawab. Tindak desentralisasi adalah biasanya dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom. Dalam pemerintahan, desentralisasi adalah memiliki aspek politik dan administratif. 

Desentralisasi adalah satu istilah yang secara etimologi berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari kata “de” berarti lepas dan “centrun” berarti pusat, sehingga desentralisasi adalah bisa disebut dengan melepaskan diri dari pusat. Kebijakan desentralisasi adalah sudah tercatat mengalami sejarah panjang di Indonesia.

Sejak 1903, Pemerintah Kolonial Belanda telah mengeluarkan "desentralistie wet" yang menjadi dasar hukum pertama adanya kebijakan desentralisasi di Indonesia. Penerapan kebijakan ini tak lain karena tujuan desentralisasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan maupun pengentasan kemiskinan di daerah.

Berikut Liputan6.com ulas tentang desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan lebih jauh dari berbagai sumber, Kamis (17/6/2021).

Mengenal Desentralisasi

Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kekuasaan dan tanggung jawab manajemen dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemimpin daerah, atau lembaga masyarakat. Ini sesuai penjelasan dari Redefining Diversity & Dynamics of Natural Resources Management in Asia, Volume 1, tahun 2017.

Konsep desentralisasi adalah telah diterapkan pada dinamika kelompok mulai dari bisnis, organisasi, ilmu politik, hukum dan administrasi publik, ekonomi, dan teknologi.

Dalam pemerintahan, desentralisasi adalah memiliki aspek politik dan administratif. Ini menjadikan desentralisasi adalah mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi, memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan manapun ke pejabat tingkat yang lebih rendah.

Desentralisasi Menurut Para Ahli

Norma Hukum
Ilustrasi Hukum. Credit: unsplash.com/Tingey

1. Rondinelli (1983)

Desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, ataupun kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.

2. PBB

Desentralisasi adalah suatu hal yang merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik itu melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan suatu otonom daerah.

3. Henry Maddick (1963)

Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.

4. Rondinelli, Nellis, dan Chema (1983)

Desentralisasi adalah penciptaan atau penguatan, baik itu dari segi keuangan maupun hukum, kepada unit-unit pemerintahan sub nasional yang penyelenggaraannya secara bersifat substansial berada di luar kontrol langsung dari pemerintah pusat.

Tujuan Desentralisasi

Sistem desentralisasi adalah diterapkan bukan tanpa maksud, melainkan ada tujuan yang ingin dicapai, berikut ini beberapa di antaranya:

1. Perbaikan Sosial Ekonomi di Daerah

Tujuan desentralisasi adalah untuk memperbaiki sosial ekonomi di daerah melalui penerapan berbagai program pemerintah.

2. Mencegah Pemusatan Keuangan

Tujuan desentralisasi adalah dapat mencegah pemusatan keuangan. Seperti yang banyak orang ketahui dengan adanya sistem desentralisasi adalah maka pemerintah pusat melimpahkan pengelolaan keuangan kepada pemerintah daerah. Demikian, maka penganggaran dan realisasi keuangan daerah dapat terlaksana untuk peningkatan kerja sama umum di daerah tersebut.

3. Bentuk Demokrasi Pemerintah Daerah

Tujuan desentralisasi adalah untuk membentuk demokrasi pemerintah daerah. Melalui penerapan sistem desentralisasi adalah pemerintah berharap masyarakat turut serta dalam proses penyelenggaraan pemerintah.

Kelebihan Desentralisasi

Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels
Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels

1. Lebih efektif

Kelebihan desentralisasi adalah meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua daerah. Dengan desentralisasi, penyelenggaraan pemerintah jadi lebih efektif karena tidak perlu menunggu arahan langsung dari pusat.

Pemerintah daerah tentunya tidak lagi harus menunggu adanya intruksi dari pemerintah pusat untuk mengatasi masalah tertentu.

2. Meringankan pekerjaan pemerintah

Tiap daerah melaksanakan kegiatan pemerintahannya sendiri, pekerjaan pemerintah pusat jadi lebih ringan. Desentralisasi adalah alternatif sebagai upaya mengurangi penumpukan pekerjaan yang dimiliki pemerintah pusat.

3. Birokrasi tidak terlalu panjang

Desentralisasi adalah proses birokrasi untuk menjalankan pemerintahan daerah tidak terlalu panjang. Memangkas tahapan-tahapan prosedural dalam birokrasi dapat membuat sistem pemerintahan lebih efisien. Birokrasi yang panjang dan berbelit seringkali menjadi tempat terjadinya tindak pidana korupsi.

4. Lebih efisien biaya

Salah satu kelebihan desentralisasi adalah lebih efisien dalam segi biaya. Tanpa adanya birokrasi yang panjang dan wewenang pasar dan finansial turut dipegang oleh pemerintah daerah, pengeluaran daerah jadi lebih terkontrol. Pelayanan masyarakat akan menjadi lebih cepat dan efisien.

5. Kemajuan daerah terukur

Keberadaan desentralisasi adalah membuat daerah-daerah yang tertinggal akan lebih diperhatikan oleh pemerintah setempat. Pemerintah daerah jadi lebih fokus membangun daerahnya. Pengembangan beserta perencanaan dari beragam lembaga pemerintahan akan lebih terintegrasi.

6. Meningkatkan hubungan pusat dan daerah

Meski desentralisasi adalah memungkinkan daerah mengatur pemerintahannya sendiri, pemerintah pusat tetap ikut andil dalam berbagai keputusan. Ini yang bisa membuat hubungan pusat dan daerah akan tetap terjalin dengan baik.

Kekurangan Desentralisasi

1. Perbedaan kebijakan antar daerah

Adanya desentralisasi adalah di tiap pemerintahan daerah bisa menyebabkan perbedaan kebijakan antar daerah. Pemerintah daerah yang bisa membuat kebijakannya sendiri bisa membuat tiap daerah memiliki banyak perbedaan dalam sistem otonomi daerahnya.

2. Mendorong timbulnya paham kedaerahan

Desentralisasi adalah memicu paham kedaerahan yang kuat. Jika berlebihan, sikap ini dapat memicu perpecahan antar daerah. Paham kedaerahan dapat menjadi ancaman bagi keutuhan nasional.

3. Mengikis peran pemerintah pusat

Berkurangnya peran pemerintah pusat bisa mengikis keterlibatan pusat dalam daerah. Sebagai pemegang arahan tertinggi, pemerintah pusat tetap harus memiliki peran utama dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Kekurangan desentralisasi adalah dapat mengikis peran pemerintah pusat.

4. Penyelenggaraan lebih kompleks

Keberadaan desentralisasi adalah struktur dari pemerintahan menjadi kian kompleks. Kebijakan pemerintah daerah bisa membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memutuskan sesuatu perkara. Keseimbangan nasional bisa terganggu karena beragamnya kepentingan pemerintah daerah.

5. Rawan eksploitasi kekayaan daerah

Desentralisasi adalah bisa memicu eksploitasi kekayaan daerah. Keberadaan desentralisasi adalah membuat pemerintah daerah bisa bebas menggunakan kekayaan daerahnya. Jika pemerintahan tidak berjalan dengan baik, ini bisa memicu eksploitasi dan korupsi.

6. Tidak efektif jika pemerintah daerah tidak kompeten

Desentralisasi adalah harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang benar-benar kompeten. Jika pemerintah tidak berjalan dengan baik, desentralisasi bisa menambah beban inefektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Jenis-Jenis Desentralisasi

Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels
Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels

1. Desentralisasi politik

Desentralisasi politik bertujuan untuk memberi warga negara atau perwakilan terpilih mereka lebih banyak kekuasaan dalam pengambilan keputusan publik. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan bentuk-bentuk pemerintahan yang lebih partisipatif dengan memberikan pengaruh yang lebih besar kepada warga negara, atau perwakilan mereka dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan rencana.

2. Desentralisasi administrasi

Desentralisasi administratif melibatkan pendistribusian kembali wewenang, tanggung jawab, dan sumber daya keuangan untuk menyediakan layanan publik dari pemerintah pusat ke unit lokal instansi pemerintah, pemerintah daerah atau badan publik semi-otonom atau perusahaan.

3. Desentralisasi fiskal

Tanggung jawab keuangan adalah komponen inti dari desentralisasi. Jika pemerintah daerah dan organisasi swasta ingin menjalankan fungsi desentralisasi secara efektif, mereka harus memiliki tingkat pendapatan yang memadai baik yang diperoleh secara lokal atau ditransfer dari pemerintah pusat– serta kewenangan untuk membuat keputusan tentang pengeluaran.

4. Desentralisasi pasar

Desentralisasi pasar melibatkan pengalihan tanggung jawab terhadap pasar dari publik ke sektor swasta termasuk bisnis dan organisasi non-pemerintah. Desentralisasi pasar mungkin melibatkan reformasi hukum konstitusional serta pengesahan undang-undang baru.

5. Desentralisasi lingkungan

Dengan desentralisasi, pemerintah bisa lebih mengontrol hutan, air, mineral, satwa liar dan sumber daya lain yang dimiliki. Pelimpahan kendali kepada pemerintah daerah atau lokal terbukti merupakan cara yang efektif untuk menangani masalah seperti penggunaan lahan ilegal, zonasi, kerusakan lingkungan, dan eksploitasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya