3 Syarat Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil, Perhatikan Jenis dan Waktu Pemberian Vaksin

Syarat vaksin COVID-19 untuk ibu hamil telah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.

oleh Husnul Abdi diperbarui 03 Agu 2021, 21:15 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 21:15 WIB
Syarat Vaksin untuk Ibu Hamil
Syarat Vaksin untuk Ibu Hamil | ilustrasi pexels.com/@leah-kelley-50725

Liputan6.com, Jakarta Syarat vaksin COVID-19 untuk ibu hamil telah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan. Pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Seperti yang telah diketahui, ibu hamil memiliki kerentanan yang tinggi terhadap penularan COVID-19. Pasalnya, daya tahan tubuhnya bisa turun drastis dibandingkan dengan orang pada umumnya. 

Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, ada sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang mengalami gejala berat, bahkan hingga meninggal dunia. Risiko gejala berat lebih tinggi lagi jika ibu hamil memiliki penyakit penyerta terkait jantung, diabetes, darah tinggi tapi juga berupa obesitas, terlalu kurus, dan anemia.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Kementerian Kesehatan, Selasa (3/8/2021) tentang syarat vaksin COVID-19 untuk ibu hamil.

Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil Masuk Kriteria Khusus

Ilustrasi vaksin corona, vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin corona, vaksin covid-19. Kredit: fernando zhiminaicela via Pixabay

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota , dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Syarat Vaksin untuk Ibu Hamil

Ilustrasi vaksin pada ibu hamil
Ilustrasi vaksin pada ibu hamil (pexels.com/Frank Meriño)

1. Jenis Vaksin

Dalam keterangan pers, vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

2.Waktu Pemberian Vaksin

Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

3. Monitoring Efek Samping Vaksin

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya