Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Sementara di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini membawa beberapa pelonggaran salah satunya terkait aturan penerbangan. Berlaku untuk penerbangan antar daerah Jawa-Bali, di luar Jawa-Bali, dan internasional. Apa saja syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 tersebut?
Advertisement
Baca Juga
Aturan syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 mulai berlaku sejak 11 Agustus 2021. Hal tersbut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021.
Berikut Liputan6.com ulas syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 yang mulai berlaku dari tanggal 11 Agustus sampai 23 Agustus 2021 dari berbagai sumber, Kamis (12/8/2021).
Syarat Penerbangan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan sebagai syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Berikut syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 di Jawa-Bali:
1. Syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 di Jawa-Bali yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan dapat dibuktikan dengan kartu vaksinasi hanya perlu melakukan tes antigen 1x24 jam.
2. Kemudian syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 di Jawa-Bali yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, diwajibkan melakukan tes PCR 2x24 jam.
Advertisement
Syarat Penerbangan Terbaru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Mengenai aturan sebagai syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 di luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan.
Berikut syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 di luar Jawa-Bali:
1. Calon pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama sebagai syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 di luar Jawa-Bali diatur untuk semua level daerah.
2. Mengenai usia, syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 di luar Jawa-Bali dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara sampai 23 Agustus 2021.
3. Terakhir, calon pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam sebagai syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 di luar Jawa-Bali untuk semua level daerah.
Syarat Penerbangan Terbaru PPKM Level 4 Internasional
Melakukan perjalanan udara dari dan ke luar negeri ada syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 internasional yang harus dipenuhi. Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 internasional:
1. Calon pelaku perjalanan wajib melakukan RT PCR 2x24 atau antigen 1x24 jam sebagai syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 internasional dari semua level daerah.
2. Syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 internasional disamakan untuk semua level daerah asal dengan tetap membawa surat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
3. Kelompok yang mendapat pengecualian syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 internasional terkait kartu vaksinasi COVID-19 adalah:
- WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA.
- WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia.
- WNA usia anak di bawah 18 tahun.
- WNA pemegang KITAS dan KITAP.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
4. Syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 internasional bagi WNA yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 akan divaksin di Indonesia khusus usia 12-17 tahun sebagai pemegang KITAS da KITAP.
5. Penentuan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding sebagai syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 internasional adalah:
- Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.
- Melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
- Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Advertisement
Syarat Penerbangan PPKM Level 4 Lainnya
Bila sudah memenuhi beberapa syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali, simak syarat selengkapnya. Calon pelaku perjalanan yang sudah mempersiapkan syarat yang sudah disebutkan sebelumnya, wajib melakukan validasi dokumen dan check poin di bandara.
Berikut penjelasan lengkap syarat penerbangan terbaru PPKM level 4:
1. Validasi Dokumen di Aplikasi PeduliLindungi
Calon pelaku perjalanan sebagai syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 akan diminta melakukan validasi dokumen melalui aplikasi PeduliLindungi. Validasi sebagai syarat penerbangan terbaru PPKM level 4, yakni perihal vaksinasi, hasil tes PCR, dan antigen.
Syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 ini mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Aturan mengenai syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 ini sudah diberlakukan sejak 1 Agustus lalu untuk membuat pemeriksaan syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 lebih sederhana dan meminimalkan kontak fisik.
2. Check Point
Di bandara selama PPKM level 4 akan menyediakan titik check point QR code reader. Tujuannya untuk memindai QR code PeduliLindungi sebagai syarat penerbangan terbaru PPKM level 4 bagian validasi dokumen calon penumpang. Bila pindai selesai di akun PeduliLindungi, maka calon penumpang sudah memproses keberangkatan dan melanjutkan proses ke konter check-in.