6 Istilah Kebijakan Pemerintah untuk Atasi Covid-19, dari PSBB Hingga PPKM

Istilah kebijakan penanganan pandemi Covid-19, mulai dari PSBB hingga PPKM yang diciptakan pemerintah sejak 20 April 2020.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 23 Agu 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 18:45 WIB
6 Istilah Kebijakan Pemerintah untuk Atasi Covid-19, Dari PSBB Hingga PPKM Level 4-3
Banner Infografis PPKM Diperpanjang. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Istilah kebijakan penanganan pandemi Covid-19, mulai dari PSBB hingga PPKM yang diciptakan pemerintah sejak 20 April 2020. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.

Beberapa minggu ini, pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4-3. Perubahan istilah itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan. Secara substansi, pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri sebelumnya, nomor 15 hingga 21.

Istilah PPKM level 4-3 ini merupakan perubahan istilah yang kelima sepanjang pandemi Covid-19. Meski berubah-ubah nama, prinsipnya semua aturan ini memiliki tujuan yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penularan Corona.

Berikut ini penjelasan beberapa istilah kebijakan pemerintah untuk atasi Covid-19 di Indonesia, mulai dari PSBB hingga PPKM Level 4-3 yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (23/8/2021).

PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar)

6 Istilah Kebijakan Pemerintah untuk Atasi Covid-19, Dari PSBB Hingga PPKM Level 4-3
Ilustrasi PSBB/unsplash Fahim

Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang pertama adalah dengan dibuatlah singkatan PSBB. PSBB merupakan istilah pertama yang diberlakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona pada bulan April 2020. Kebijakan ini diatur lewat Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Setiap kepala daerah harus mengajukan usulan PSBB terlebih dahulu kepada Menkes.

Dalam penerapannya, PSBB menutup semua kegiatan perkantoran dan industri non esensial. Termasuk pusat perbelanjaan. Pengetatan kapasitas kendaraan dan larangan makan ditempat bagi restoran dan rumah makan juga diterapkan dan diawasi dengan ketat.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali

6 Istilah Kebijakan Pemerintah untuk Atasi Covid-19, Dari PSBB Hingga PPKM Level 4-3
Ilustrasi Pemberlakukan PSBB Credit: pexels.com/cottonbro

Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang selanjutnya adalah dengan dibuatlah singkatan PPKM Jawa-Bali. Kebijakan ini pertama kali diberlakukan hanya di wilayah Jawa-Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Saat itu, angka kasus Covid-19 melonjak pasca libur Natal dan Tahun Baru. 

Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta sempat memakai istilah PSBB transisi. PSBB transisi merupakan fase pelonggaran dari PSBB awal.

Secara aturan, PPKM Jawa-Bali lebih longgar dibandingkan dengan PSBB. Sejumlah kegiatan bisnis dan perkantoran sudah diizinkan beroperasi dengan syarat pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro

6 Istilah Kebijakan Pemerintah untuk Atasi Covid-19, Dari PSBB Hingga PPKM Level 4-3
Ilustrasi PPKM Mikro/unsplash Dhaya

Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang selanjutnya adalah dengan dibuatlah singkatan PPKM Mikro. Setelah hampir satu bulan menerapkan PPKM Jawa-Bali, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru lagi yang disebut PPKM skala mikro, dimulai 9 Februari 2021. Tujuannya, untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dengan pengaturan di tingkat RT/RW.

Dalam penerapan aturan ini, pemerintah mengeluarkan pembeda zona berdasarkan tingkat lingkungan. Aturan yang diberlakukan juga mengikuti label zona masing-masing lingkungan.

Penebalan PPKM Mikro Pada pertengahan Juni, Pemerintah memberlakukan kebijakan Penebalan PPKM Mikro saat angka kasus Covid-19 terpantau kembali meningkat. Sejumlah aturan terkait kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Tak banyak berbeda, sejumlah aturan dalam masa penerapan kebijakan ini juga mengikuti label zona masing-masing lingkungan.

Penebalan PPKM Mikro

Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang selanjutnya adalah penebalan PPKM Mikro. Kebijakan ini diambil usai kasus Covid-19 melonjak pasca libur lebaran, berlaku 22 Juni-5 Juli 2021. Kebijakannya meliputi dine-in maksimal 25% dari kapasitas, WFO maksimal 25% bagi kantor di zona merah, larangan operasional tempat ibadah dan sekolah tatap muka di zona merah.

 

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat

Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang selanjutnya adalah dengan dibuatlah singkatan PPKM Darurat. Pasca libur hari raya Idul Fitri dan ditemukannya virus varian baru, varian Delta asal India, Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan aturan baru, yakni PPKM Darurat. PPKM darurat diklaim lebih ketat ketimbang PSBB dan PPKM mikro. Awalnya kebijakan ini hanya diberlakukan di Jawa-Bali. Namun, kemudian kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah wilayah lain. 

PPKM Level 4-3

Istilah kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 yang selanjutnya adalah PPKM Level 4-3. PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli. Presiden Jokowi kembali mengumumkan bahwa PPKM akan diperpanjang hingga 25 Juli. Namun, pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM level 3-4, karena dinilai istilah sebelumnya terlalu menyeramkan. Aturan ini sama dengan PPKM Darurat. Namun, aturan tersebut diberlakukan untuk daerah dengan level 4 dan level 3. Adapun level 4 dan 3 ini berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.

Level 3: 

a.    50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk.

b.    10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.

c.    2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4:

a.    Lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk.

b.    Lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.

c.    Lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya