Berlaku Hingga 30 Agustus, Ini Aturan Perjalanan Domestik Darat, Laut, dan Udara PPKM Level 2-4

Catat aturan perjalanan domestik darat, laut, dan udara selama masa PPKM Level 2-3

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 25 Agu 2021, 18:20 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 18:20 WIB
Berlaku Hingga 30 Agustus, Simak Aturan Perjalanan Domestik Darat, Laut, dan Udara PPKM Level 2-4
Ilustrasi bandara. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4, mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Kebijakan tersebut berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Aturan mengenai perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum seperti kereta api, pesawat udara, bus, dan kapal laut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 17 tahun 2021 dan Nomor 18 Tahun 2021.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menjelaskan ketentuan perjalanan domestik darat, laut , dan udara masih sama dengan sebelumnya, yakni merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Berikut ini aturan perjalanan domestik darat, laut, dan udara yang tertuang dalam ES Nomor 17/2021, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (25/8/2021).

Aturan Perjalanan Transportasi Udara, laut, dan Darat

Berlaku Hingga 30 Agustus, Simak Aturan Perjalanan Domestik Darat, Laut, dan Udara PPKM Level 2-4
Banner Infografis PPKM Diperpanjang. (Liputan6.com/Abdillah)

1. Transportasi Udara

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

a.    Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama).

b.    Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Tapi jika pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:

a.    Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

b.    Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Transportasi Laut

Sementara itu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:

a.    Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama).

b.    Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

a.    Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

b.    Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

a.    Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

b.    Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Transportasi Darat

Transportasi darat meliputi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:

a.    Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b.    Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

a.    Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

b.    Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

a.    Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

b.    Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Perjalanan Kereta Api Luar Kota Maupun Lokal

Berlaku Hingga 30 Agustus, Simak Aturan Perjalanan Domestik Darat, Laut, dan Udara PPKM Level 2-4
Ilustrasi gerbong kereta api di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya (Foto: Dok PT KAI Daop 8 Surabaya)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

1. KA Jarak Jauh

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, yakni:

a. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

b. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

c. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

2. KA Lokal

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

a. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

b. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

 

Perjalanan Rutin

Pengecualian persyaratan perjalanan di atas diberikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan proiadi, kendaraan umum, maupun kereta dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi. Akan tetapi pelaku perjalanan rutin wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya