Liputan6.com, Jakarta Protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di sekolah tentunya harus dipatuhi selama PPKM ini. Bahkan, protokol kesehatan ini harus selalu diterapkan selama Pandemi COVID-19 masih belum selesai.
Baca Juga
Advertisement
Seperti yang telah diketahui, pembelajaran tatap muka untuk sekolah-sekolah di daerah PPKM ditentukan oleh levelnya. Sementara ini, daerah dengan PPKM Level 4 masih harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 sudah dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas ini dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Namun, pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini tentunya harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Berbagai aktivitas warga satuan pendidikan, seperti pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dari laman covid19.go.id, (29/8/2021) tentang protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di sekolah selama PPKM.
Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Selama PPKM
Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti Liputan6.com kutip dari Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dari laman covid19.go.id, sebagai berikut:
Sebelum berangkat
a. sarapan/konsumsi gizi seimbang;
b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
e. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
f. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
Â
Selama perjalanan
a. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
Â
Sebelum masuk gerbang
a. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c. melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
d. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
Â
Selama kegiatan belajar mengajar
a. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
c. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
d. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
e. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
Advertisement
Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Selama PPKM
Selesai kegiatan belajar mengajar
a. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
c. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.
Â
Perjalanan pulang dari satuan pendidikan
a. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput
Â
Setelah sampai di rumah
a. melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
b. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
c. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
d. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.