Liputan6.com, Jakarta Di Indonesia macam asuransi yang paling umum adalah ada sembilan. Mulai dari macam asuransi kecelakaan, pendidikan, properti, sampai jiwa. Berbagai macam asuransi ini dapat memberikan banyak keuntungan.
Baca Juga
Advertisement
Istilah asuransi berasal dari bahasa Inggris Insurance yaitu pertanggungan. Secara definisi, asuransi merupakan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau premi.
Macam asuransi yang ada di Indonesia tersebut didefinisikan dalam pasal 246 KUHD dengan empat unsur yang membangunnya. Pertama unsur pihak tertanggung, pihak penanggung, peristiwa, dan sebuah kepentingan.
Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang macam asuransi dan penjelasannya dari berbagai sumber, Kamis (2/9/2021).
Macam Asuransi dan Penjelasannya
1. Macam Asuransi Kecelakaan
Macam asuransi kecelakaan merupakan asuransi yang memberi manfaat santunan jika seseorang mengalami kecelakaan. Jika pada umumnya asuransi jiwa hanya memberi santunan kematian, asuransi kecelakaan akan memberi manfaat cacat atau perawatan medis yang disebabkan oleh kecelakaan. Macam asuransi kecelakaan biasanya digunakan perusahaan untuk melindungi karyawannya. Macam asuransi kecelakaan juga bisa diambil secara individu.
2. Macam Asuransi Umum
Macam asuransi berikutnya adalah asuransi umum atau general insurance. Macam asuransi ini berguna untuk proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga.
Jaminan macam asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Ada dua macam asuransi umum, yaitu Social Insurance (Jaminan Sosial) dan Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela).
3. Macam Asuransi Pendidikan
Macam asuransi pendidikan yaitu asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung. Seseorang biasanya memilih asuransi pendidikan untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak di masa depan. Macam asuransi pendidikan berbeda dengan tabungan pendidikan. Tak seperti tabungan, premi yang dibayarkan tiap bulan akan masuk dalam bentuk investasi seperti reksa dana atau saham.
4. Macam Asuransi Bisnis
Macam asuransi bisnis adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain. Macam asuransi bisnis bisa memberikan perlindungan bagi pemilik usaha mulai dari UKM, perusahaan besar, hingga perusahaan multinasional.
5. Macam Asuransi Properti
Macam asuransi properti menawarkan perlindungan terhadap segala risiko kerugian dari properti seperti rumah, ruko, kantor, dan aset berharga lainnya. Macam asuransi properti memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti. Risiko ini misalnya kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau kerugian lain.
Advertisement
Macam Asuransi dan Penjelasannya
6. Macam Asuransi Perjalanan
Macam asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain. Macam asuransi perjalanan banyak digunakan para traveller untuk menjamin keamanan dirinya.
7. Macam Asuransi Jiwa
Macam asuransi yang sangat umum ditawarkan adalah asuransi jiwa. Macam asuransi jiwa merupakan asuransi yang memberi tanggungan perlindungan pada jiwa seseorang. Produk asuransi jiwa akan memberi manfaat santunan bila terjadi sesuatu yang menyebabkan kematian pemilik polis asuransi. Manfaat macam asuransi jiwa juga akan diberikan saat seseorang tidak dapat mencari nafkah lagi atau sudah terlalu tua.
8. Macam Asuransi Kendaraan
Macam asuransi kendaraan adalah asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain. Macam asuransi kendaraan bisa memberi jaminan ganti rugi biaya perbaikan, kehilangan, atau kerusakan.
9. Macam Asuransi Kesehatan
Macam asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit. Macam asuransi kesehatan akan menjamin biaya kesehatan atau perawatan pemilik polis asuransi. Dengan asuransi kesehatan, pihak asuransi akan membantu menanggung biasa proses perawatan medis dan memberi santunan kematian.
Prinsip Asuransi
Dalam Dessy Danarti (2011:18) disebutkan bahwa terdapat enam macam prinsip dasar asuransi yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Insurable interest
Pada dasarnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.
2. Utmost good faith
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik (utmost good faith). Pihak penanggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya selama masa asuransi. Pihak tertanggung juga perlu mengungkapkan secara rinci kondisi yang akan diasuransikan sehingga pihak penanggung mempunyai gambaran yang memadai untuk menentukan persetujuan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali atau bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
4. Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial. Prinsip indemnity tidak dapat diterapkan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Indemnity ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan pembangunan kembali.
5. Subrogation
Merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian
6. Contribution
Yaitu bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
Advertisement
Manfaat Asuransi
1. Memberikan Rasa Tenang dan Aman
Memiliki asuransi bisa memberi rasa tenang dan aman terkait risiko-risiko merugikan yang mungkin terjadi. Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya.
2. Sarana investasi
Asuransi juga bisa digunakan sebagai investasi. Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Masa pertanggungan nasabah asuransi juga dipilih sesuai kebutuhan.
3. Membantu Pengelolaan Keuangan
Dengan adanya pembayaran premi secara rutin tentunya akan membuat seseorang lebih cermat dan hemat dalam menggunakan uang. Adanya asuransi akan membantu seseorang dalam mengurangi pengeluaran tak terduga yang bahkan biasanya melebihi pengeluaran harian atau bulanan.
4. Memiliki jaminan risiko kerugian
Memiliki asuransi membuatmu terhindar dari kerugian besar akan peristiwa tak terduga. Jika nasabah mengalami kerugian baik itu jiwa, kesehatan, aset, atau finansial, asuransi akan siap menanggung kerugian tersebut.