Cara Hitung Bunga Deposito yang Penting Dikenali Sebelum Investasi

Cara hitung bunga deposito bisa dilakukan dengan melihat berbagai faktornya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 10 Sep 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 13:30 WIB
Cara Hitung Bunga Deposito
Cara Hitung Bunga Deposito

Liputan6.com, Jakarta Cara hitung bunga deposito tentunya perlu kamu pahami sebelum membuka deposito. Deposito adalah produk penyimpanan uang di bank yang dapat diambil setelah melewati jangka waktu tertentu. Jadi, kamu tidak bebas mengambilnya.

Deposito merupakan produk simpanan bank dengan bunga di atas tabungan. Waktu penyimpanannya biasanya ada yang 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Deposito berbeda dengan giro dan tabungan karena jangka waktunya hingga sejumlah keuntungannya.

Cara hitung bunga deposito bisa dilakukan dengan melihat berbagai faktornya. Berbagai faktor tersebut yaitu suku bunga deposito, nominal uang yang disimpan, hingga jumlah hari penyimpanan. Kamu tentu harus memahaminya terlebih dahulu sebelum menerapkannya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (10/9/2021) tentang cara hitung bunga deposito.

Mengenal Deposito

Investasi dan menabung
Ilustrasi investasi (pexels.com/Pixabay)

Deposito adalah produk penyimpanan uang di bank yang dapat diambil setelah melewati jangka waktu tertentu, artinya uang di deposito tidak dapat bebas diambil. Deposito merupakan produk simpanan bank dengan bunga di atas tabungan.

Waktu penyimpanannya biasanya ada yang 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Dalam jangka waktu ini nasabah tidak dapat menarik uangnya sebelum tanggal jatuh temponya. Bila nasabah hendak mengambil uang tersebut sebelum masuk jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalti sesuai dengan kebijakan bank.

Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis melalui sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito sendiri terdiri dari tiga jenis yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.

Deposito memiliki beberapa keuntungan dibanding dengan produk investasi lainnya. Suku bunga yang didapatkan dari deposito relatif lebih tinggi dibanding dengan jenis tabungan lainnya. Bunga yang didapat tergantung kebijakan bank masing-masing.

Selain itu, besar kecilnya bunga deposito dipengaruhi oleh bunga acuan Bank Indonesia (BI). Saat bunga acuan BI naik, bunga deposito juga naik. Begitu juga sebaliknya. Apalagi, deposito juga aman karena ada perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan kata lain, kalau ada krisis, dana deposito tidak akan hilang.

Bunga yang didapat tergantung kebijakan bank masing-masing. Inilah yang menjadikan cara hitung bunga deposito penting diketahui. Deposito dianggap cocok untuk pemula yang ingin memilih instrumen investasi karena minim risiko.

Cara Hitung Bunga Deposito

Cara Hitung Bunga Deposito
Cara Hitung Bunga Deposito (Foto: Unsplash)

Ketika investasi deposito, nasabah akan mendapatkan keuntungan dari suku bunga. Nilai suku bunga deposito adalah berbanding lurus dengan dana deposito yang disimpan. Jadi, semakin besar dana deposito yang dimiliki, maka akan semakin besar pula bunga yang akan didapat.

Cara hitung bunga deposito

Berikut cara hitung bunga deposito yang perlu diketahui:

Keuntungan Bunga Deposito = (suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x jumlah hari menyimpan uang)/365

Pajak Deposito = tarif pajak x bunga deposito

Pengembalian Deposito = nominal investasi + (keuntungan bunga deposito - pajak deposito).

Keuntungan bunga tersebut akan terkena potongan pajak dengan jumlah tertentu. Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Pajak akan dikenakan bila deposito nasabah di atas 7,5 juta rupiah, persentase pajak yang akan dikenakan adalah 20 persen.

Pajak bunga deposito sudah tertuang pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI

2. KMK-51/kmk.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI

3. SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000.

Cara Hitung Bunga Deposito di Atas 7,5 Juta

Berikut penjelasan cara hitung bunga deposito:

Misalnya kamu ingin menginvestasikan dana sebesar 36 juta dalam jangka waktu 12 bulan. Besaran bunga yang akan ditetapkan 7,5 persen selama 12 bulan. Cara hitung bunga deposito adalah jumlah yang disimpan dikali bunga per tahun dikali 80 persen dibagi jangka waktu.

Bunga deposito = jumlah deposito x bunga per tahun x 80% x jangka waktu

Angka 80 persen merupakan persentase keuntungan yang didapat setelah dipotong persentase pajak 20 persen. Oleh karena suku bunga tenor 12 bulan adalah 7,5 persen, maka dana yang disimpan harus dikurangi 20 persen dari 7,5 persen sehingga didapatkan 1,5 persen dari nilai simpanan tersebut. Hasil akhir yang didapat untuk bunga riilnya adalah 6 persen untuk bunga simpanan di atas 7,5 juta.

Kemudian cukup hitung berapa bunga riil yang akan didapat. Begini cara hitung bunga deposito:

Bunga deposito = jumlah deposito x (7,5% x 80%) : jangka waktu

Bunga deposito = Rp 36 juta x (6 persen) : 12 bulan. Hasilnya adalah Rp 180 ribu per bulan. Rp 180 ribu per bulan dikali 12 bulan. Maka, jumlah keuntungan yang didapat adalah Rp 2.160.000 per tahun.

Cara Hitung Bunga Deposito di Bawah 7,5 Juta

Modal dan Kondisi Tabungan
Ilustrasi Uang Credit: pexels.com/Alexander

Untuk suku bunga di bawah 7,5 Juta, cara hitung bunga deposito tentunya lebih mudah. Misalnya bila kamu memiliki tabungan 6 juta dan akan mengambil dalam jangka waktu deposito 6 bulan. Bunga yang ditetapkan adalah 5 persen dari total dana.

Cara hitung bunga deposito menggunakan rumus :

Bunga Deposito = jumlah deposito x bunga per tahun x jangka waktu deposito : 12 bulan

Bunga deposito = Rp. 6.000.000 x 5% x 6 : 12 = Rp. 150.000.

Jadi per bulan kamu akan mendapatkan bunga sebesar Rp. 150.000.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya