Aturan Terbaru PPKM Level 3-4 di Wilayah Luar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021

Simak aturan terbaru PPKM Level 3-4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 23 Sep 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2021, 19:00 WIB
Aturan Terbaru PPKM Level 3-4 di Wilayah Luar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021
PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang. (Pexels/ketutsubiyanto).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Terkait dengan perpanjangan PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali, ada beberapa aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tak lain lantaran tingkat vaksinasi belum mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.

Berikut ini daftar aturan terbaru PPKM level 3-4 di wilayah luar Jawa-Bali yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (23/9/2021).

Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Aturan Terbaru PPKM Level 3-4 di Wilayah Luar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021
Security mengukur suhu tubuh pengunjung di supermarket. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

1. Pelaksanaan WFO kegiatan pada sektor non esensial hanya 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun jika terjadi klaster baru, maka sektor tersebut ditutup 5 hari.

2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Supermarket dan hypermarket ini pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur Pemda. Khusus toko obat dan apotek buka 24 jam.

3. Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

4. Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.

6. Tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang

7. Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.

8. Kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang serta tidak ada hidangan makanan di tempat.

Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

Aturan Terbaru PPKM Level 3-4 di Wilayah Luar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021
Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SD Negeri 14 Pondok Labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Adapun seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang menerapkan PTM Terbatas mulai hari ini wajib telah divaksinasi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

a. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

b. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2  orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

8. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

c. Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk.

d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

f. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

11. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

12. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

13. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

a. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

b. Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

14. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

c. Ketentuan kartu vaksin, PCR, dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

18. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

19. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya