Syarat Naik Pesawat Selama PPKM, Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021

Proses validasi di bandara sebagai syarat naik pesawat selama PPKM bisa dilakukan dengan aplikasi Ojek Online dan E-Commerce.

oleh Laudia Tysara diperbarui 01 Okt 2021, 12:50 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 12:50 WIB
FOTO: Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai Hari Ini
Calon penumpang mengenakan alat pelindung diri saat berada di Terminal 2F Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara penerbangan komersil baik dalam maupun luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Melakukan penerbangan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai bulan Oktober 2021 bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen. Melainkan proses validasi di bandara sebagai syarat naik pesawat selama PPKM bisa dilakukan dengan aplikasi Ojek Online dan E-Commerce.

“Perubahan akses layanan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi,” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Setiaji di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (1/10/2021).

Setiaji mengungkap pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital yang sering digunakan masyarakat. Ada sebelas aplikasi yang diintegrasikan dengan fitur aplikasi PeduliLindungi mulai Oktober 2021. Aplikasi Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, DANA, Cinema XXI, LinkAja, Jaki, Livin’ by Mandiri, dan GOERS.

Berikut Liputan6.com ulas syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang dari berbagai sumber, Jumat (1/10/2021).

Aturan Naik Pesawat Selama PPKM Diperpanjang

Selama PPKM diperpanjang syarat naik pesawat tertuang dalam Inmendagrai nomor 43 tahun 2021 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri nomor 44 tahun 2021 untuk luar Jawa-Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Apa saja syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang?

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Diperpanjang

FOTO: Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai Hari Ini
Calon penumpang menjalani pegecekan suhu tubuh saat berada di Terminal 2F Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara penerbangan komersil baik dalam maupun luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Aturan Wilayah Jawa-Bali

Syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang di Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus bagi calon penumpang yang sudah mendapat dosis lengkap vaksinasi COVID-19, maka hanya perlu menunjukkan Rapid Antigen dan kemudian melakukan check point.

Aturan Wilayah Luar Jawa-Bali

Syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang di luar Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Perlu diperhatikan bahwa sejumlah syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang yang sudah disebutkan hanya berlaku untuk keberangkatan dan kedatangan dari dan ke wilayah PPKM.

Aturan Lainnya

1. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

2. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi atau yang sudah diintegrasikan dengan layanan PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Hasil Evaluasi PPKM Diperpanjang

PPKM diperpanjang di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berlaku sampai tanggal 4 Oktober 2021. Periode ini, PPKM diperpanjang selama dua pekan dengan evaluasi setiap pekan.

Hasil evaluasi terbaru PPKM diperpanjang membawa sejumlah perbaikan, semua provinsi di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali bebas PPKM level 4. Di tingkat Kabupaten/Kota, saat ini hanya ada 1 Kab/Kota dengan Level 4 yaitu Kab. Bangka.

“Hanya ada 1 Kab/Kota yang masih di Level 4 yaitu Kabupaten Bangka,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Hasil Ratas PPKM secara virtual, di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kabar serupa soal hasil evaluasi terbaru PPKM diperpanjang. Positivity rate atau rasio jumlah orang positif dengan total jumlah tes Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik. Saat ini positivity rate di wilayah Jawa-Bali sudah di bawah angka 2 persen.

"Positivity rate sudah di bawah 2 persen, malah sudah 1 persen. Ini dalam 7 hari. Jadi kami hitung per 7 hari, itu angkanya juga sudah membaik," kata Luhut pada akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin 27 September 2021.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya