Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 hingga 3 di Jawa-Bali selama 2 minggu, terhitung sejak 4 hingga 18 Oktober mendatang.
Berlanjutnya PPKM Level 1 hingga 3 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Baca Juga
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers daring pada Senin (4/10/2021) mengatakan jumlah daerah yang masih PPKM Level 3 mencapai 107 daerah. PPKM Level 2 sebanyak 20 kabupaten/kota, mayoritas di aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya.
Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah pelonggaran juga diberlakukan seperti tempat makanan di bioskop dapat beroperasi kembali dan pusat kebugaran atau fitness center sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali yang tertuang dalam Inmendagri 47/2021 yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (5/10/2021).
Daftar Wilayah PPKM Level 3
Berikut ini daftar wilayah terbaru yang masih menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, yaitu:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
1. Kabupaten Tangerang
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Lebak
5. Kota Tangerang Selatan
6. Kota Serang
7. Kota Tangerang
8. Kota Cilegon
Jawa Barat
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Tasikmalaya
3. Kabupaten Sukabumi
4. Kabupaten Purwakarta
5. Kabupaten Majalengka
6. Kabupaten Karawang
7. Kabupaten Indramayu
8. Kabupaten Cirebon
9. Kabupaten Cianjur
10. Kabupaten Ciamis
11. Kabupaten Bogor
12. Kabupaten Bekasi
13. Kabupaten Bandung Barat
14. Kabupaten Bandung
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Subang
17. Kabupaten Garut
18. Kota Tasikmalaya
19. Kota Depok
20. Kota Cimahi
21. Kota Sukabumi
22. Kota Bogor
23. Kota Bekasi
24. Kota Bandung
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Temanggung
3. Kabupaten Tegal
4. Kabupaten Rembang
5. Kabupaten Purworejo
6. Kabupaten Purbalingga
7. Kabupaten Pemalang
8. Kabupaten Pati
9. Kabupaten Magelang
10. Kabupaten Kudus
11. Kabupaten Kebumen
12. Kabupaten Cilacap
13. Kabupaten Banyumas
14. Kabupaten Banjarnegara
15. Kabupaten Pekalongan
16. Kabupaten Jepara
17. Kabupaten Grobogan
18. Kabupaten Brebes
19. Kabupaten Blora
20. Kabupaten Batang
21. Kota Salatiga
22. Kota Pekalongan
23. Kota Magelang
Jawa Timur
1. Kabupaten Tulungagung
2Â Kabupaten Trenggalek
3. Kabupaten Situbondo
4. Kabupaten Sidoarjo
5. Kabupaten Ponorogo
6. Kabupaten Pacitan
7. Kabupaten Ngawi
8. Kabupaten Magetan
9. Kabupaten Madiun
10. Kabupaten Lumajang
11. Kabupaten Kediri
12. Kabupaten Bondowoso
13. Kabupaten Blitar
14. Kabupaten Tuban
15. Kabupaten Sumenep
16. Kabupaten Sampang
17. Kabupaten Probolinggo
18. Kabupaten Pasuruan
19. Kabupaten Pamekasan
20. Kabupaten Nganjuk
21. Kabupaten Mojokerto
22. Kabupaten Malang
23. Kabupaten Lamongan
24. Kabupaten Jember
25. Kabupaten Gresik
26. Kabupaten Bojonegoro
27. Kabupaten Bangkalan
28. Kota Surabaya
29. Kota Probolinggo
30. Kota Mojokerto
31. Kota Malang
32. Kota Batu
Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kabupaten Kulonprogo
4. Kabupaten Gunungkidul
5. Kota Yogyakarta
Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
4. Kabupaten Badung
5. Kabupaten Gianyar
6. Kabupaten Klungkung
7. Kabupaten Tabanan
8. Kabupaten Buleleng
9. Kota Denpasar
Advertisement
Daftar Wilayah PPKM Level 2
Berikut ini daftar wilayah terbaru yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali, yaitu:
Jawa Barat
1. Kabupaten Pangandaran
2. Kota Cirebon
3. Kota Banjar
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonogiri
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Sragen
4. Kabupaten Klaten
5. Kabupaten Kendal
6. Kabupaten Karanganyar
7. Kabupaten Semarang
8. Kabupaten Boyolali
9. Kabupaten Demak
10. Kota Tegal
11. Kota Surakarta
12. Kota Semarang
Jawa Timur
1. Kabupaten Jombang
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kota Madiun
4. Kota Kediri
5. Kota Pasuruan
Daftar Wilayah PPKM Level 1
Berikut ini daftar wilayah terbaru yang menerapkan PPKM Level 1 di Jawa-Bali, yaitu:
Jawa Timur
1. Kota Blitar
Advertisement
Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali yang Berlaku Hingga 18 Oktober 2021
Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM hingga daftar wilayah terbaru yang menerapkan PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, ada beberapa pelonggaran aktivitas dan operasional. Berikut aturan-aturan terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa Bali hingga 18 Oktober 2021, diantaranya :
1. Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar
Impelementasi uji coba PPKM level 1 ini diberlakukan karena Blitar telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen. Dari keterangan yang diberikan Luhut, pemerintah akan menempatkan tim yang terdiri dari pakar dan ahli dalam bidangnya di Blitar untuk memonitor penerapan uji coba PPKM level 1.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM level 1, new normal di kota Blitar." ujar Luhut.
2. Pembukaan Fitness Centre
Pada PPKM periode ini, pemerintah mulai membuka pusat kebugaran atau fitness center. Sebelumnya, hanya fasilitas olahraga luar ruangan saja yang diperbolehkan buka. Pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembukaan juga harus menerapkan prokes ketat dengan melakukan skrining Peduli Lindungi.
3. Pembukaan Konter Makanana di Bioskop
Fasilitas lain yang mulai dibuka pada PPKM kali ini adalah konter makanan di bioskop. Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, minggu lalu, konter makanan belum diperbolehkan buka. Pelonggaran aturan ini, menurut Luhut akan dilakukan secara bertahap.
"Konter makanan dan minuman bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen" ujar Luhut.
4. Bandara Ngurah Rai, Bali dibuka untuk Internasional
Aturan baru juga terdapat pada perjalanan internasional. Mulai 14 Oktober mendatang, Bandara Ngurah Rai bali akan dibuka untuk internasional. Pembukaan ini dibuka dengan syarat selama memenuhi persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas. Setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Skses masuk internasional ini dibuka untuk sejumlah negara yang telah ditetapkan.
"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand." papar Luhut.
5. Kompetisi Basket DBL di Jakarta dan Surabaya akan Dibuka
Jika pada PPKM lalu mulai dibuka kompetisi Liga 1, kini kompetisi basket juga mulai dibuka. Kompetisi basket yang diperbolehkan berlangsung adalah kompetisi basket remaja Honda DBL yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Surabaya.
"Dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," kata Luhut.