Aturan Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 1-3 Jawa-Bali, Simak Ketentuannya

Ketahui aturan resepsi pernikahan terbaru selama PPKM.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 07 Okt 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 20:00 WIB
pernikahan
ilustrasi menikah/Photo by wendel moretti from Pexels

Liputan6.com, Jakarta Wilayah Jawa-Bali kini sudah bebas dari PPKM level 4. Saat ini kabupaten/kota di Jawa-Bali sudah berstatus PPKM level 2 dan 3. Bahkan, satu daerah yaitu Kabupaten Blitar sudah melakukan uji coba penerapan PPKM level 1.

Di PPKM periode 5-18 Oktober ini, sejumlah aturan baru dibuat untuk melengkapi aturan-aturan sebelumnya. Salah satu aturan yang ditentukan selama PPKM adalah kegiatan resepsi pernikahan. Sebelumnya, di wilayah PPKM level 4 resepsi pernikahan dilarang untuk diselenggarakan.

Namun, untuk wilayah PPKM level 1 sampai 3, aturan resepsi pernikahan dapat dilakukan. Aturan tentang resepsi pernikahan ini ditentukan menurut level yang dimiliki daerah. Aturan yang ditentukan adalah kapasitas pengunjung dan diperbolehkan atau tidaknya makan ditempat.

Berikut aturan resepsi pernikahan saat PPKM Jawa-Bali level 1-3, yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No 47 tahun 2021, Kamis(07/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan resepsi pernikahan PPKM Jawa-Bali

Married
Ilustrasi Pernikahan Adat Jawa Credit: pexels.com/Deden

Level 3

Aturan resepsi pernikahan PPKM level 3 masih diperketat dengan kapasitas dan aturan-aturan lainnya. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Level 2

Untuk level 2, jumlah tamu undangan mulai bisa ditambah. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Level 1

pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan. Aturan ini jauh lebih longgar dari aturan di daerah PPKM 2 dan 3.


Aturan terbaru PPKM Jawa-Bali 5-18 Oktober

Uji coba PPKM level 1 di Blitar

"Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM level 1, new normal di kota Blitar." ujar Luhut.

Impelementasi uji coba PPKM level 1 ini diberlakukan karena Blitar telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen. Dari keterangan yang diberikan Luhut, pemerintah akan menempatkan tim yang terdiri dari pakar dan ahli dalam bidangnya di Blitar untuk memonitor penerapan uji coba PPKM level 1.

"Kalau ini nanti berhasil, kita akan kembangkan ke kota-kota yang dapat masuk pada level satu" terang Luhut.

Pembukaan fitness center

Pada PPKM periode ini, pemerintah mulai membuka pusat kebugaran atau fitness center. Sebelumnya, hanya fasilitas olahraga luar ruangan saja yang diperbolehkan buka.

Pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembukaan juga harus menerapkan prokes ketat dengan melakukan skrining Peduli Lindungi.


Aturan terbaru PPKM Jawa-Bali 5-18 Oktober

Kota Blitar akan Uji Coba Kehidupan New Normal/dok. Unsplash Galen
Kota Blitar akan Uji Coba Kehidupan New Normal/dok. Unsplash Galen

Pembukaan konter makanan di bioskop

Fasilitas lain yang mulai dibuka pada PPKM kali ini adalah konter makanan di bioskop. Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, minggu lalu, konter makanan belum diperbolehkan buka. Pelonggaran aturan ini, menurut Luhut akan dilakukan secara bertahap.

"konter makanan dan minuman bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen" ujar Luhut.

Bandara Ngurah Rai dibuka internasional

Aturan baru juga terdapat pada perjalanan internasional. Mulai 14 Oktober mendatang, Bandara Ngurah Rai bali akan dibuka untuk internasional. Pembukaan ini dibuka dengan syarat selama memenuhi persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satgas.

Setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Skses masuk internasional ini dibuka untuk sejumlah negara yang telah ditetapkan.

"negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand." papar Luhut.


Aturan terbaru PPKM Jawa-Bali 5-18 Oktober

Vaksinasi COVID-19 Keliling di Kawasan Bulungan
Warga diukur suhu tubuh sebelum Vaksinasi Covid-19 di Kawasan Bulungan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Vaksinasi Covid-19 keliling tersebut secara massal 147 ribu warga Jadetabek dengan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM skal mikro. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dibukanya kompetisi basket DBL di Jakarta dan Surabaya

Jika pada PPKM lalu mulai dibuka kompetisi Liga 1, kini kompetisi basket juga mulai dibuka. Kompetisi basket yang diperbolehkan berlangsung adalah kompetisi basket remaja Honda DBL yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Surabaya.

"Dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," kata Luhut.

Wilayah Solo Raya dan 3 kabupaten lainnya turun level

Pada masa PPKM periode ini, terdapat sejumlah wilayah yang turun level dari 3 ke 2. Wilayah yang turun level ini di antaranya adalah wilayah aglomerasi Solo yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen.

Selain itu, ada tiga wilayah non aglomerasi yang turun level. Wilayah ini meliputi Kota Cirebon, Kota Banjar dan Kota Madiun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya