Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali resmi kembali diperpanjang selama dua pekan, dari 9 November sampai 22 November 2021. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap, provinsi luar pulau Jawa Bali sudah bebas PPKM level 3 dan level 4.
“Terdapat 22 provinsi yang berada di level 2 dan 5 provinsi di level 1. Pada kabupaten kota jumlah level 1 meningkat 151 kabupaten kota, kemudian level 4 dan 3 terus menurun. Tidak ada kabupaten kota di level 4, dan 4 kabupaten di level 3. Kemudian terdapat 231 kabupaten kota di level 2, dan 151 kabupaten kota di level 1,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers yang digelar, Senin (8/11/2021) lalu.
Sejalan dengan hal tersebut, ada sejumlah peraturan yang dilonggarkan selama PPKM diperpanjang di luar Jawa Bali. Pelonggaran aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021. Sesuai pada poin keempat, tentang PPKM level 2 dan level 1. Salah satunya kegiatan perkantoran dari kapasitas maksimal 50 persen menjadi 75 persen.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas sejumlah peraturan yang dilonggarkan selama PPKM diperpanjang di luar Jawa Bali sesuai Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, Selasa (9/11/2021).
Peraturan yang Dilonggarakan di Luar Jawa Bali
1. Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran merupakan peraturan yang dilonggarakan di luar Jawa Bali. Sesuai Inmendagri, PPKM luar Jawa Bali yang bebas level 3 dan 4, sudah boleh bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara peraturan di industri dan sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pusat Perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan merupakan peraturan yang dilonggarakan di luar Jawa Bali. Kini sudah bebas PPKM level 3 dan 4, sesuai Inmendagri kapasitas di pusat perbelanjaan maksimal kunjungan sudah boleh 75 persen. Sementara jadwal operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat.
3. Bioskop
Kegiatan di bioskop merupakan peraturan yang dilonggarakan di luar Jawa Bali. Kapasitas pengunjung di semua bioskop sudah boleh sampai 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk.
4. Kegiatan Pendidikan
Kegiatan pendidikan atau sekolah merupakan peraturan yang dilonggarakan di luar Jawa Bali. Seluruh sekolah sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan.
5. Tempat Makan
Kegiatan di tempat makan merupakan peraturan yang dilonggarakan di luar Jawa Bali. Pelayanan di tempat makan atau restorean sudah boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
6. Kegiatan Keagamaan
Kegiatan keagamaan seperti ibadah rutinan merupakan peraturan yang dilonggarakan di luar Jawa Bali. Kapasitas untuk kegiatan keagamaan sudah boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen, lengkap protokol kesehatan ketat.
7. Resepsi Pernikahan
Kegiatan untuk acara besar seperti resepsi pernikahan merupakan peraturan yang dilonggarakan di luar Jawa Bali. Bebas PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimal kegiatan ini 50 persen tanpa hidangan di tempat dan maksimal peserta 25 persen.
8. Kegiatan Seni dan Olahraga
Kegiatan seni dan olahraga merupakan peraturan yang dilonggarakan di luar Jawa Bali. Kapasitas kegiatan seni maksimal 50 persen. Sementara kapasitas olahraga dengan skala besar dengan capaian vaksinasi 60 persen boleh diselenggarakan tanpa penonton dan protokol kesehatan ketat.
Advertisement
Daftar Capaian Vaksinasi Tertinggi di Luar Jawa Bali
Kasus aktif di luar Jawa-Bali per 7 November sebanyak 5.566 kasus atau 0,4 persen dari total kasus, atau turun 97,5 persen dari puncak kasus aktif di luar Jawa Bali dibandingkan 6 Agustus yang lalu.
Dari segi vaksinasi baru 6 provinsi yang di atas nasional atau di atas 50 persen, berikut ini daftarnya yaitu:
1. Kepulauan Riau
2. Bangka Belitung
3. Kalimantan Utara
4. Kalimantan Timur
5. NTB
6. Sulawesi Utara
Sementara yang sudah 2 dosis di luar Jawa-Bali yang capaiannya di atas nasional atau di atas 50 persen, diantaranya:
1. Kepulauan Riau ‘
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Kalimantan Timur
4. Jambi
5. Kalimantan Tengah
6. Sulawesi Utara