Sesuai Zonasi, Ini Ketentuan Terbaru WFH dan WFO Selama PPKM Luar Jawa-Bali

Aturan terbaru PPKM Level 1-2 Luar Jawa-Bali, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau bisa melaksanakan WFO sebesar 75 persen.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 14 Nov 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2021, 16:30 WIB
Sesuai Zonasi, Ini Ketentuan Terbaru WFH dan WFO Selama PPKM Luar Jawa-Bali
Sumber: Freepik

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan selama dua minggu, terhitung sejak tanggal 9 November-22 November 2021. Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru terkait dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di perkantoran. 

Kebijakan tersebut  belum dilakukan secara penuh. Masih dilakukan berbagai penyesuaian dengan kondisi daerah, terutama terkait penerapan PPKM di daerah tersebut. Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 tentu ketentuannya lebih longgar.

Ketentuan pembukaan kantor dan tempat kerja selama PPKM Level 1-2 di luar Jawa-Bali ini menyesuaikan dengan zonasi. Selain itu, protokol kesehatan yang ketat tentu juga harus tetap dilaksanakan untuk menghindari penularan COVID-19 di kantor.

Berikut ini ketentuan terbaru WFH dan WFO selama PPKM di luar Jawa-Bali yang dirangkum dari Inmendagri No.58 Tahun 2021, Minggu (14/11/2021).

Ketentuan Terbaru WFH dan WFO Selama PPKM Level 1 dan 2

Sesuai Zonasi, Ini Ketentuan Terbaru WFH dan WFO Selama PPKM Luar Jawa-Bali
Ilustrasi bekerja di kantor. (iStockphoto)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, WFH dan WFO yang dilakukan selama penerapan PPKM Level 1 dan 2 di luar Jawa-Bali disesuaikan dengan kriteria zonasi daerah tersebut. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mana untuk wilayah yang berada dalam zona hijau menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen. Sedangkan, pada aturan terbaru minggu ini, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau menerapkan WFH sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Berikut ini ketentuan lengkapnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021.

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja (pemerintah, kementerian/lembaga, pemda, BUMN, BUMD, dan pihak swasta) dilaksanakan dengan ketentuan berikut ini:

  1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
  2. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen).
  3. Untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen).

2. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana ketentuan di atas dilaksanakan dengan:

  1. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Pengaturan waktu kerja secara bergantian;
  3. Saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
  4. Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian atau Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

3. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial bisa dilaksananakan 100 persen, dengan pengaturan jam operasional serta kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor-sektor esensial itu adalah:

  1. Sektor kesehatan, termasuk posyandu.
  2. Sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
  3. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan logistik.
  4. Sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik.
  5. Proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
  6. Tempat penyediaan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket) baik di mal maupun lokasi tersendiri.

Aturan WFH dan WFO di Daerah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Sesuai Zonasi, Ini Ketentuan Terbaru WFH dan WFO Selama PPKM Luar Jawa-Bali
Ilustrasi perkantoran.

Berikut ini aturan terbaru pembukaan kantor di daerah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, diantaranya:

1. Untuk pelaksanaan kegiatan di sektor non-esensial, berlaku aturan WFO (work from office/kerja di kantor) dengan kapasitas maksimal 50 persen, disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat.

2. Namun, apabila selama pelaksanaan WFO 50 persen di sektor non-esensial muncul klaster penularan Covid-19, tempat penyebaran virus corona akan ditutup selama 5 hari.

3. Kegiatan sektor esensial dapat dilaksanakan 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor-sektor esensial itu seperti:

  1. Sektor kesehatan, termasuk posyandu.
  2. Sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
  3. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan logistik.
  4. Sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik.
  5. Proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
  6. Tempat penyediaan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik di mal maupun lokasi tersendiri.

4. Industri dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Ketentuan Sebelumnya WFH dan WFO di Daerah PPKM Level 1-2

Sesuai Zonasi, Ini Ketentuan Terbaru WFH dan WFO Selama PPKM Luar Jawa-Bali
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara berikut ini adalah aturan yang sebelumnya mengenai WFH dan WFO di daerah PPKM Level 1-2 di luar Jawa-Bali sesuai dengan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja (pemerintah, kementerian/lembaga, pemda, BUMN, BUMD, dan pihak swasta) dilaksanakan dengan ketentuan berikut ini:

  1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, zona kuning, dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
  2. Untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen

2. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana ketentuan di atas dilaksanakan dengan:

  1. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Pengaturan waktu kerja secara bergantian;
  3. Saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
  4. Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian atau Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

3. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial bisa dilaksananakan 100 persen, dengan pengaturan jam operasional serta kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor-sektor esensial itu adalah:

  1. Sektor kesehatan, termasuk posyandu.
  2. Sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
  3. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan logistik.
  4. Sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik.
  5. Proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
  6. Tempat penyediaan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket) baik di mal maupun lokasi tersendiri.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya