Liputan6.com, Jakarta PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI akan menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun yang sebelumnya Rp 45.000 menjadi Rp 35.000. Tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, penurunan tarif rapid test antigen ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani rapid test antigen” ujar Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Kamis (30/12/2021).
Seperti yang telah dijelaskan oleh Joni, terdapat 83 stasiun di seluruh Indonesia yang melayani rapid test antigen. layanan rapid test antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Berikut ini daftar lokasi stasiun yang memberikan pelayanan rapid test antigen beserta syarat perjalanan naik kereta api yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (31/12/2021).
Daftar 83 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen di Seluruh Indonesia
Berikut nama-nama stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen adalah:
1. Stasiun Pasar Senen
2. Stasiun Gambir
3. Stasiun Bekasi
4. Stasiun Cikampek
5. Stasiun Karawang
6. Stasiun Bandung
7. Stasiun Kiaracondong
8. Stasiun Tasikmalaya
9. Stasiun Banjar
10. Stasiun Purwakarta
11. Stasiun Cimahi
12. Stasiun Cipendeuy
13. Stasiun Ciamis
14. Stasiun Cirebon
15. Stasiun Cirebon Prujakan
16. Stasiun Jatibarang
17. Stasiun Babakan
18. Stasiun Brebes
19. Stasiun Haurgeulis
20. Stasiun Pegadenbaru
21. Stasiun Semarang Tawang
22. Stasiun Semarang Poncol
23. Stasiun Tegal
24. Stasiun Cepu
25. Stasiun Ngrombo
26. Stasiun Pemalang
27. Stasiun Pekalongan
28. Stasiun Weleri
29. Stasiun Purwokerto
30. Stasiun Kroya
31. Stasiun Kutoarjo
32. Stasiun Sidareja
33. Stasiun Kebumen
34. Stasiun Gombong
35. Stasiun Cilacap
36. Stasiun Yogyakarta
37. Stasiun Solo Balapan
38. Stasiun Lempuyangan
39. Stasiun Klaten
40. Stasiun Purwosari
41. Stasiun Sragen
42. Stasiun Wates
43. Stasiun Solo Jebres
44. Stasiun Madiun
45. Stasiun Jombang
46. Stasiun Blitar
47. Stasiun Kediri
48. Stasiun Kertosono
49. Stasiun Tulungagung
50. Stasiun Nganjuk
51. Stasiun Surabaya Pasar Turi
52. Stasiun Surabaya Gubeng
53. Stasiun Malang
54. Stasiun Wlingi
55. Stasiun Sidoarjo
56. Stasiun Mojokerto
57. Stasiun Bojonegoro
58. Stasiun Babat
59. Stasiun Lamongan
60. Stasiun Kepanjen
61. Stasiun Wonokromo
62. Stasiun Jember
63. Stasiun Ketapang
64. Stasiun Banyuwangi Kota
65. Stasiun Rogojampi
66. Stasiun Probolinggo
67. Stasiun Kalisetail
68. Stasiun Medan
69. Stasiun Kisaran
70. Stasiun Tanjung Balai
71. Stasiun Rantauprapat
72. Stasiun Mambangmuda
73. Stasiun Tebing Tinggi
74. Stasiun Kertapati
75. Stasiun Prabumulih
76. Stasiun Muaraenim
77. Stasiun Lahat
78. Stasiun Tebingtinggi
79. Stasiun Lubuk Linggau
80. Stasiun Tanjungkarang
81. Stasiun Kotabumi
82. Stasiun Baturaja
83. Stasiun Martapura
Advertisement
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Berikut ini aturan terbaru naik kereta api jarak jauh selama periode libur Natal dan tahun baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Calon penumpang usia di bawah 12 tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
- Wajib didampingi orang tua.
- Penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.
Calon penumpang usia 12-17 tahun
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
- Penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.
Calon penumpang usia di atas 17 tahun
- Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
- Penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.
- Apabila keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Aturan Naik Kereta Api Lokal atau KRL
Berikut ini aturan terbaru naik kereta api jarak jauh selama periode libur Natal dan tahun baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021. Berikut rinciannya:
- Penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
- Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19 dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Advertisement