Liputan6.com, Jakarta Pada Selasa (29/3/2022), digelar konser musik solois Tulus bertajuk Soundfest Bersua di area Critical 11, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Namun, konser tersebut gagal digelar karena sebelum Tulus naik panggung, Satgas Covid-19 membubarkan konser tersebut.
Baca Juga
Konser Tulus dibubarkan karena tidak mengantongi izin dan diketahui panitia memberitahu perihal konser tersebut kepada Polri dan Satpol PP secara mendadak. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengonfirmasi adanya pembubaran kegiatan tersebut
Advertisement
“Iya, dibubarkan karena panitia belum memiliki izin,” kata Asep, Selasa (29/3/2022) malam.
Lantaran pihak penyelenggara memberitahukan secara mendadak kepada Satgas Covid-19, alhasil Satgas Covid-19 pun merapatkan perihal konser tersebut juga secara mendadak dan berakhir pada hasil rapat yang tidak merekomendasikan izin konser tersebut. Penonton pun merasa kecewa karena konser Tulus terpaksa harus dibuburkan.
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang fakta soal konser Tulus yang dibubarkan karena tidak mengantongi izin, Rabu (30/3/2022).
1. Belum Mengantongi Izin
Konser musik Tulus yang digelar di Bandung pada Selasa (19/3/2022) dibubarkan Satgas Covid-19 karena belum mengantongi izin. Sejak pukul 18.30 WIB, petugas sudah mendatangi lokasi dan menanyakan surat izin penyelenggaraan konser. Hanya saja, panitia penyelenggara tidak bisa menunjukkannya.
“Tadi ditanya izin, (panitia) tidak memperlihatkan baik dari satgas maupun polres soal izin keramaian. Setelah itu ya sudah tidak boleh ada kegiatan.” Tambahnya.
Advertisement
2. Tidak Merekomendasikan
Pihak panitia yang mendadak memberitahukan soal konser tersebut tentunya membuat Satgas juga mendadak untuk merapatkan perizinan soal konser tersebut. Alhasil, hasil rapat tersebut tidak merekomendasikan dan memberikan izin untuk konser.
“Ini juga baru dirapatkan di satgas tadi pagi. Hasil rapatnya memang tidak merekomendasikan izin buat konser tersebut,” ujar Asep.
3. Bandung Masih Menerapkan PPKM Level 3
Melansir dari Merdeka.com, Pemerintah Kota Bandung masih menerapkan PPKM Level 3, di mana acara musik masuk dalam kegiatan yang diatur. Oleh karenanya, konser Tulus tersebut terpaksa dibubarkan. Selain karena tidak mengantongi izin, konser tersebut juga menimbulkan keramaian yang bisa membuat lonjakan kasus Covid-19 kembali meningkat.
Asep Gufron menjelaskan bahwa konser atau acara musik sudah bisa dilaksanakan. Namun beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah mengantongi izin dari satgas dan polisi.
“Apabila salah satu izinnya tak keluar, maka konser tidak boleh dilaksanakan," ucapnya.
Advertisement
4. Tidak Ada Sanksi
Dibubarkan sebelum acara dimulai, panitia atau penyelenggara tidak mendapatkan sanksi dari Satgas Covid-19. Konser Tulus tersebut dibubarkan 90 menit sebelum acara konser dimulai, tepatnya pada pukul 18.30 WIB.
“Enggak (sanksi), kami kan belum menerbitkan izin dan kegiatan itu belum mulai konsernya juga.” Jelas Asep.
5. Dibubarkan Sebelum Konser Dimulai
Pembubaran konser tersebut pun sangat disayangkan karena penonton sudah datang sejak pukul 15.00 WIB. Konser Tulus dimulai pada pukul 20.00 WIB dan Asep Gufron memastikan tidak ada lagi keramaian sejak pukul 18.30 WIB di venue konser Tulus.
“Sudah enggak ada, tadi dari jam 18.30 WIB juga sudah diimbau,” katanya Asep.
Advertisement