Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) malam, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Informasi penahanan keduanya disampaikan melalui Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, mengutip News Liputan6, Selasa (19/4/2022).
Whisnu mengungkapkan bahwa Vanessa Khong dan ayahnya, turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang lebih dulu menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sementara itu, adik Indra Kenz yang juga menjadi tersangka baru akan diperiksa pada Rabu (20/4/2022) besok.
Advertisement
Lebih lanjut, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri. Berikut ini 5 fakta tentang Vanessa Khong dan ayahnya yang resmi ditahan terkait kasus Binomo, dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Selasa (19/4/2022).
1. Vanessa Khong dan ayahnya resmi ditahan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penyidik telah menaikkan status Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjadi tersangka pada 10 April 2022. Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dijadwalkan pada 14 April 2022. Namun, mereka mangkir dengan alasan tengah menyiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan sebagai pembelaan.
Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan pada 18 April 2022. Usai memberikan keterangan, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Vanessa dan sang ayah.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," ujar Whisnu.
Advertisement
2. Aliran dana yang masuk ke Vanessa Khong
Whisnu mengungkapkan bahwa Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang lebih dulu menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun besaran dana yang diterima Vanessa Khong yakni sekitar Rp 5 miliar.
"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp 5 miliar," jelasnya.
Selain itu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp 349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan Vanessa Khong.
3. Aliran dana yang masuk ke ayah Vanessa Khong
Adapun aliran dana yang masuk ke ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dari Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo nilainya sekitar Rp 1,5 miliar.
"Tersangka RP menerima aliran dana dari tersangka IK sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu.
Ayah Vanessa Khong juga dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan cara memborong jam tangan mewah milik pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Medan itu sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka IK membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar.
Advertisement
4. Terancam 5 tahun penjara
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Whisnu.
5. Total tersangka menjadi 7 orang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menetapkan tersangka dugaan penipuan via aplikasi Binomo totalnya menjadi tujuh orang. Whisnu membeberkan tiga tersangka baru itu yakni Nathania Kesuma alias NK adik dari Indra Kesuma, Vanessa Khong alias VK, dan Rudiyanto Pei alias RP, ayah dari Vanessa Khong.
"Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Whisnu dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/4/2022), mengutip News Liputan6.
Whisnu membeberkan ketiga tersangka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Selain itu, mereka diduga turut membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Empat orang tersangka sebelumnya yang telah ditahan yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Advertisement