Liputan6.com, Jakarta Makruh adalah salah satu kategori hukum Islam. Dalam Islam, ada lima kategori hukum syariah, wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Makruh adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan manusia.
Baca Juga
Advertisement
Makruh adalah tindakan yang berkaitan dengan tindakan yang tidak disukai, namun tidak dikenakan hukuman. Ini sebabnya, makruh adalah hukum yang berbeda dengan haram. Contoh makruh adalah menggunakan air berlebihan saat wudu.
Mengetahui apa itu makruh adalah cara untuk mengenali tindakan-tindakan apa yang seharusnya tidak dilakukan. Makruh adalah kegiatan yang sangat dianjurkan untuk ditinggalkan. Berikut pengertian apa itu makruh, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(26/4/2022).
Pengertian makruh
Makruh berasal dari bahasa Arab مَكْرُوْهٌ makrūh yang berarti 'sesuatu yang tidak disukai. Kata ini berakar dari كَرِهَ kariha yang berarti merasa tidak suka. Menurut KBBI, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan.
Makruh adalah salah satu dari lima kategori hukum Islam. Dalam Islam, kata "makruh" didefinisikan sebagai segala sesuatu yang tidak pantas, tidak menyenangkan, atau menyinggung. Makruh adalah tindakan yang tidak disukai, namun tidak dikenakan hukuman jika mengerjakannya.
Advertisement
Hukum makruh
Makruh adalah perbuatan-perbuatan yang secara agama tidak dapat diterima dan diminta untuk dihentikan dan yang lebih baik tidak dilakukan daripada dilakukan. Meskipun tindakan makruh lebih ringan dari dosa, atau haram, sangat dianjurkan untuk menghindari melakukannya.
Muslim didorong untuk menghindari tindakan seperti itu jika atau mungkin. Dapat dikatakan bahwa makruh berarti bahwa orang yang tidak melakukannya karena ketaatan akan diberi pahala, tetapi orang yang melakukannya tidak akan dihukum. Umat Islam disarankan untuk menghindari tindakan makruh karena tindakan seperti itu terus menerus dan terus-menerus akan menyebabkan dosa.
Contoh tindakan makruh
Berlebihan dalam wudu
Contoh dari tindakan makruh adalah penggunaan air dalam jumlah besar saat wudu atau mandi besar. Dalam Islam, dilarang keras menggunakan air secara berlebihan, termasuk berwudu. Pemborosan air saat berwudu menjadi perbuatan yang dibenci oleh Allah.
Berbicara saat wudu
Berbicara saat wudu tidak akan membatalkan wudu. Tapi, tindakan ini merupakan tindakan yang tidak disukai Allah. Seorang muslim harus berkonsentrasi ketika menyucikan diri. Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya adalah makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan.
Puasa dua hari sebelum Ramadhan
Dalam sebuah hadist sahih dikatakan, Jangan mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah”. Dari hadis ini dijelaskan bahwa puasa 2 hari sebelum Ramadhan dilarang kecuali sudah terbiasa berpuasa sebelumnya. Ada sebagian ulama yang memakruhkan puasa dua hari sebelum Ramadhan. Namun, ada juga yang mengharamkannya.
Bicara ketidakbenaran
Dianggap makruh untuk terlibat dalam dan berbicara tentang hal-hal yang tidak benar, menurut Islam. Bergosip, berbohong, berbohong ketika bercanda, berbicara tentang hal-hal yang lebih baik dirahasiakan, menuduh seseorang dalam lelucon, mengolok-olok orang lain, banyak bercanda dan terlalu banyak tertawa, semuanya dianggap makruh.
Advertisement
Contoh tindakan makruh
Meniup makanan panas
Adalah makruh meniup makanan yang panas. Diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas yang menuturkan "Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya". (HR. At Turmudzi). Tindakan ini lebih baik dihindari.
Makan bawang putih
Dimakruhkan mengkonsumsi bawang putih sebelum pergi ke masjid atau bersosialisasi dengan orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564).
Menyembelih hewan di depan hewan lain
Ketika menyembelih hewan, dimakruhkan menyembelih di mana hewan lain dari jenisnya dapat melihatnya. Larangan ini termasuk dalam adab menyembelih hewan dalam Islam.
Materialisme
Mengeluh tentang kesulitan hidup, mengungkapkan kesedihan tentang keuangan atau berduka karena kehilangan benda-benda materi adalah makruh. Selain itu, membual tentang kesuksesan finansial seseorang, mendambakan pujian dan memiliki harapan jangka panjang tentang masa depan juga makruh.
Hukum lain dalam Islam
Wajib
Wajib adalah kewajiban agama yang diperintahkan Allah. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Orang yang menjalankan aktivitas wajib akan mendapat pahala. Sementara jika tidak dilaksanakan, maka seseorang akan berdosa.
Sunah
Sunah adalah kegiatan yang dianjurkan dalam Islam. Orang yang menjalankan aktivitas sunah akan diberi pahala. Namun, jika tidak dikerjakan juga tidak akan mendapat dosa.
Mubah
Mubah aktivitas yang boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Mubah berarti apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.
Haram
Dalam hukum Islam, haram digunakan untuk merujuk pada setiap tindakan yang dilarang oleh Allah. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Sesuatu yang dianggap haram, tetap dilarang, betapapun baiknya niatnya atau betapa mulianya tujuannya. Perbuatan-perbuatan yang haram mengakibatkan kerugian dalam satu atau lain cara dan oleh karena itu dianggap dosa jika dilakukan oleh seorang Muslim.
Advertisement