Liputan6.com, Jakarta Kremasi adalah istilah yang mungkin masih asing di telinga sebagian orang. Pasalnya, kremasi merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan oleh sebagian agama. Agama Islam merupakan salah satu yang tidak memperbolehkan kremasi.
Kremasi juga dikenal dengan sebutan pengabuan. Pengabuan ini diperbolehkan oleh beberapa agama, seperti Hindu dan Buddha. Kremasi merupakan salah satu pilihan selain mengubur jasad manusia yang telah meninggal.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Kremasi adalah proses pembakaran jenazah. Proses ini tidak boleh sembarangan, karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, seperti pengaturan suhu hingga durasi proses kremasi berlangsung.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (25/5/2022) tentang kremasi.
Kremasi adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kremasi adalah pembakaran mayat hingga menjadi abu. Dihimpun dari berbagai sumber, kremasi adalah istilah yang berasal dari kata Latin "cremo" yang berarti "membakar". Kremasi adalah praktik penghilangan jasad dengan cara membakarnya.
Pembakaran dilakukan dengan suhu yang tinggi. Hasil proses kremasi berupa fragmen tulang dan partikel kemudian digiling menjadi debu halus. Abu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah guci dan diserahkan kepada pihak keluarga. Selanjutnya pihak keluarga biasanya akan menabur abu tersebut.
Pengabuan atau kremasi adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya hal ini dilakukan di sebuah krematorium/pancaka, atau biasa juga di sebuah makam di Bali yang disebut setra atau pasetran. Kremasi adalah proses pembakaran mayat yang dilakukan dengan api bersuhu 800 derajat Celsius atau lebih.
Proses kremasi biasanya meninggalkan rata-rata 2,4 kg sisa-sisa mayat yang dikenal sebagai "abu”. Tidak semua bagian tubuh mayat menjadi abu, karena terdapat fragmen mineral tulang yang tidak terbakar, yang biasanya digiling menjadi bubuk. Mereka tidak menimbulkan risiko kesehatan dan dapat dikubur, dikebumikan di situs peringatan, disimpan oleh kerabat atau tersebar dengan berbagai cara.
Selain alasan-alasan teologis, praktik pembakaran mayat atau kremasi sering kali dilakukan berdasarkan pertimbangan praktis, yaitu lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar sehingga membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan.
Advertisement
Pelaksanaan Kremasi
Setelah masuknya agama Kristen di Dunia Barat, pembakaran mayat dilarang karena Gereja Kristen percaya akan kebangkitan pada Hari Kiamat. Tetapi semenjak abad ke-19, kremasi sering dilakukan lagi. Pada tahun 1963, Paus memperbolehkan praktik pembakaran mayat lagi untuk umat Katolik dan sejak tahun 1966, para pastor diperbolehkan orang mengiringi tata cara kremasi.
Di India yang memiliki tradisi Hindu kuat, abu kremasi biasanya akan ditaburkan di sungai yang dianggap suci. Bahkan, prosesi tabur abu tersebut termasuk ke dalam rangkaian prosesi pemakaman. Pada prosesi tersebut, keluarga yang hadir akan mengenakan pakaian khusus dan sopan seperti prosesi-proses sebelumnya. Di Bali, prosesi kreasi dilakukan di sebuah kompleks permakaman yang disebut setra atau pasetran.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa agama yang memperbolehkan kremasi, dan sebagian agama lainnya tidak memperbolehkannya. Beberapa agama yang memperbolehkan kremasi adalah sebagai berikut:
- Buddha
- Hindu
- Hare Krishna
- Beberapa aliran/denominasi kekristenan, yaitu Gereja Anglikan, Gereja Baptis, Christian Science, Gereja Katolik, Gereja Methodis, Gereja Moravian, Gereja Mormon, Gereja Presbyterian, dan Saksi Yehuwa.
- Yahudi Liberal
-Kaum Sikh
- Kaum Quaker
Sementara itu, beberapa agama tidak memperolehkan tindakan kremasi ini. Agama yang tidak memperbolehkan kremasi adalah sebagai berikut:
- Islam
- Baha’i
- Beberapa aliran/denominasi kekristenan, yaitu Gereja Ortodoks Yunani, Gereja Ortodoks Rusia, Gereja Pentakosta, Gereja Karismatik, Gereja Bala Keselamatan, dan Gereja Lutheran.
- Yahudi Ortodoks
- Zoroastrianisme