Liputan6.com, Jakarta Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dimuliakan Allah. Berkurban sunah dilakukan saat Idul Adha tiga hari tasyrik berikutnya yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah. Selama bulan inilah para jamaah haji melakukan perjalanan ke Mekah untuk mengunjungi Ka'bah.
Hukum berkurban adalah sunah bagi orang yang mampu. Berkurban adalah cara mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah. Sejarah kurban tak lepas dari peristiwa pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Berkurban menjadi tanda ketakwaan seorang hamba pada Tuhan-nya.
Advertisement
Baca Juga
Untuk bisa berkurban, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat ini meliputi orang yang berkurban, hewan yang dikurbankan, cara penyembelihan, sampai pembagian dagingnya.
Berikut syarat sah berkurban, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (19/6/2022).
Perintah Kurban di Al Qur'an dan Hadis
Pengertian kurban tertuang dalam ayat Al Qur'an, yang meliputi:
Surat Al-Kautsar ayat 1-2
"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah."
Surat Al Hajj ayat 36-37
"Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah Telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Surat Ash-Shaffat ayat 102-107
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya Telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu Telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya Ini benarbenar suatu ujian yang nyata. Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Hadis Riwayat Ibnu Majah
"Menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab, menceritakan kepada kami Abdullah bin Ayyas dari Abdurrahman al- A’raji dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi dia tidak mau berkurban maka janganlah iamenghampiri tempat shalat kami.” (H.R. Ibnu Majjah).
Ibnu Majah al-Tirmidzi
"Dari Jabir putra Abdullah RA. Ia berkata: Pada tahun perjanjian hudaibiyah aku berhari raya kurban dengan Rasulullah SAW menyembelih kurban seekor unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.”(H.R. al- Tirmidzi).
Advertisement
Syarat untuk orang yang berkurban
Orang yang berkurban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. berikut syarat untuk orang yang berkurban:
- Beragama Islam
- Dewasa (baligh)
- Berakal
- Mampu
Mampu dalam hal ini berarti orang tersebut mampu membeli hewan kurban pada waktu mendekati Hari Raya Idul Adha. Dan setelahnya masih mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kriteria mampu ini bisa berbeda tiap mahzabnya.
Pada mahzab Hambali, mampu berarti ketika seseorang pada Idul Adha mampu membeli hewan kurban dengan uangnya. Meski uang tersebut diperoleh dari berhutang dan ia mampu membayarnya di kemudian hari.
Di mahzab Syafii, mampu berarti apabila seseorang memiliki harta untuk membeli hewan kurban dan hartanya masih cukup memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ditanggungnya. Pada mahzab Maliki, mampu berarti ketika seseorang kemampuan untuk membeli hewan kurban pada tahun ia akan berkurban. Tapi, jika dia punya kebutuhan yang mendesak lainnya sehingga dana kurban terpakai oleh kebutuhan tersebut, orang ini tidak disunahkan untuk berkurban.
Sementara untuk mahzab Hanafi, mampu artinya adalah orang yang memiliki harta sebanyak dua ratus dirham atau mempunyai seratus dirham tetapi tidak termasuk tempat tinggal, pakaian dan perabot yang ia miliki.
Syarat untuk hewan kurban
Berikut syarat untuk hewan kurban yang harus dipenuhi:
- Merupakan hewan ternak (sapi, kambung, unta, domba, dan kerbau).
- Satu kambing hanya boleh atas nama satu pengkurban. Sementara untuk sapi, bisa menjadi hewan kurban untuk 7 orang.
- Hewan yang tsaniyah/ musinnah alias yang telah berganti gigi. Untuk kambing idealnya 1 tahun atau lebih, sapi 2 tahun, dan unta paling tidak 5-6 tahun.
- Hewan harus sehat, bebas dari penyakit, dan tidak boleh buta atau bermata satu, kehilangan bagian dari ekor atau telinganya.
- Sebagian besar mazhab fiqh menerima bahwa hewan harus dijinakkan.
Advertisement
Syarat penyembelihan kurban
Berikut syarat penyembelihan hewan kurban:
- Kurban dilakukan saat Iduladha dan hari tasyrik setelahnya. Kegiatan kurban dilaksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
- Penyembelih beragama islam, baligh dan mampu menyembelih, membaca bismillah dan berniat atas nama orang yang berkurban.
- Alat penyembelihan, harus tajam, alat tersebut bisa berbahan besi, bambu, kaca ataupun yang lainnya, Tidak diperkenankan berbahan tulang, kuku,atau pun gigi.
- Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.
Tata cara penyembelihan kurban
Berikut tata cara penyembelihan kurban yang benar:
- Membaringkan hewan kurban dengan posisi lambung kirinya ke tanah dengan muka menghadap kiblat,
- Mengikat semua kaki hewan tersebut dengan tali kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang.
- Letakkan kaki si penyembelih di atas leher atau muka hewan tersebut supaya hewan tersebut tidak dapat menggerakkan kepalanya.
- Membaca Bismillah.
- Membaca shalawat.
- Membaca takbir.
- Apabila orang lain yang menyembelihkan, maka si penyembelih menyebutkan nama-nama orang yang berkurban.
- Mengasah pisau yang akan digunakan supaya lebih tajam
- Mulai menyembelih hewan
Advertisement
Cara pembagian daging kurban
Berikut cara pembagian daging kurban yang benar:
- Porsi daging dibagi menjadi tiga; satu bagian untuk fakir dan miskin, satu bagian untuk orang yang melakukan kurban, dan bagian lainnya untuk keluarga mereka.
- Seseorang dapat menyumbangkan ketiganya kepada siapa pun yang mereka pilih.