Cara Mengurus KTP Hilang dan Persyaratannya yang Perlu Diperhatikan

Cara mengurus KTP hilang mengharuskan kamu untuk meluangkan waktu dalam proses pengurusannya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 24 Jun 2022, 17:21 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Cara mengurus KTP hilang perlu dipahami oleh setiap orang. Pasalnya, tidak jarang hal ini terjadi pada orang Indonesia. KTP yang kecil dan diletakkan di dompet kadang bisa hilang dan kamu tidak mengetahuinya sama sekali.

Cara mengurus KTP hilang mengharuskan kamu untuk meluangkan waktu dalam proses pengurusannya. Hal ini tentunya wajar saja karena KTP merupakan alat bukti sah penduduk di Indonesia. Semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP juga menjadi sumber data yang memudahkan pemerintah mengontrol jumlah penduduknya.

Sejak tahun 2011 pemerintah Indonesia sudah menerapkan sistem E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Keuntungan dari penggunaan KTP elektronik ini ada dari segi keamanan data individu. Sebab, di dalam KTP elektronik sudah tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan serta rekaman elektronik, dan dapat berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Cara mengurus KTP hilang tentunya sangat penting kamu pahami. Apalagi, NIK yang terdapat di KTP elektronik tersebut akan tersebut akan menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain, seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta berbagai dokumen resmi lainnya. KTP merupakan identitas seorang warga negara yang paling penting. Berikut Liputan6.com rangkum dari Indonesia.go.id, Jumat (24/6/2022) tentang cara mengurus KTP hilang.

Persyaratan Mengurus KTP Hilang

ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Cara mengurus KTP hilang yang pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan. Cara mengurus KTP hilang akan membutuhka beberapa berkas utama dan beberapa dokumen tambahan yang mungkin saja diperlukan nantinya. Berikut beberapa berkas utama yang perlu dipersiapkan sebagai cara mengurus KTP hilang:

- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP hilang mungkin juga akan membutuhkan dokumen tambahan, seperti:

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus KTP Hilang

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Cara mengurus KTP hilang sebenarnya tidak begitu sulit. Kamu tinggal menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Berikut cara mengurus KTP hilang yang perlu kamu ketahui:

1. Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP. Kemudian, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.

2. Lalu, bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.

3. Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, maka selanjutnya kamu perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.

4. Setelah itu, ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.

5.Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

6. Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektronik, seperti:

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.

7. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

8. Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

9. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.

Biaya Mengurus KTP Hilang

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Pada setiap proses cara mengurus KTP hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi KTP elektronik di kantor kecamatan, hingga KTP elektronik pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun atau dengan kata lain pengurusan ini gratis.

Apabila ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang ketika proses pengurusan, maka hal tersebut jelas sudah menyalahi peraturan. Sebab, biaya yang sewajarnya harus dikeluarkan ada pada biaya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas pendukung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya