Tujuan Pembentukan PPKI, Lanjutkan Tugas BPUPKI dan Resmikan UUD

Ketahui tujuan pembentukan PPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 13 Jul 2022, 16:20 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 16:20 WIB
Persidangan resmi PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
Persidangan resmi PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 (Sumber: Wikipedia)

Liputan6.com, Jakarta Tujuan pembentukan PPKI tidak lepas dari bagaimana lembaga tersebut dibentuk. Sebelum lebih jauh membahas mengenai tujuan pembentukan PPKI, penting untuk mengetahui latar belakang dibentuknya PPKI.

PPKI merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai. Dari kepanjangan PPKI saja dapat diketahui tujuan pembentukan PPKI, yakni mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sebuah negara yang merdeka harus memiliki beberapa hal yang penting, selain wilayah dan rakyat. Untuk mempersiapkan hal inilah yang merupakan tujuan pembentukan PPKI.

Sebuah negara yang merdeka harus memiliki dasar negara yang menjadi cita-cita bersama. Menentukan dasar negara dan visi sebuah negara juga merupakan tujuan pembentukan PPKI. Maka tidak mengherankan jika pembahasan mengenai tujuan pembentukan PPKI selalu terkait dengan perumusan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga sekarang.

Tujuan pembentukan PPKI adalah untuk melanjutkan persiapan kemerdekaan Indonesia yang sebelumnya telah menjadi tugas dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan). Berikut tujuan pembentukan PPKI yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (13/7/2022).

Awal Terbentuknya PPKI

ilustrasi sidang PPKI
ilustrasi sidang PPKI (sumber: wikimedia commons)

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena dianggap telah melaksanakan tugasnya dengan baik. BPUPKI sukses menghasilkan apa yang dibutuhkan untuk menjadi dasar hukum negara yang merdeka. Hal itu tak lain adalah Undang-Undang Dasar

Kemudian di hari yang sama, Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Demikian seperti dikutip Liputan6.com dari Laman Kemendikbud, Rabu (13/7/2022).

Untuk keperluan mencapai tujuan pembentukan PPKI, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh yang terdiri atas Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Shikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Untuk mencapai tujuan PPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, PPKI melibatkan sejumlah anggota yang berasal dari kalangan tokoh nasional yang mewakili daerah masing-masing. Antara lain 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa.

Tujuan pembentukan PPKI yang pertama adalah meresmikan bagian pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan pembentukan PPKI yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia.

Selain dua hal tersebut, tujuan pembentukan PPKI juga terkait dengan persiapan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

Dalam proses mencapai tujuan PPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan, terdapat pandangan dari golongan muda yang menginginkan kemerdekaan Indonesia dipercepat dan diproklamirkan tanpa persetujuan militer Jepang.

Jepang Kalah Perang

FOTO: [FEATURE] 75 Tahun Tragedi Hiroshima
File foto 8 September 1945, seorang koresponden sekutu berdiri di lautan puing di depan cangkang bangunan yang dulunya adalah bioskop di Hiroshima, Jepang barat, sebulan setelah bom atom pertama yang dijatuhkan oleh AS untuk mempercepat penyerahan Jepang. (AP Photo/Stanley Troutman)

Sementara itu, pemerintah pendudukan Jepang mengambil keputusan yang disampaikan oleh Jenderal Terauchi, bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Sementara itu seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada PPKI.

Namun apa yang menjadi keputusan pemerintah pendudukan Jepang tidak pernah terwujud. Sebab, Jepang menyerah tanpa syarat, setelah kota Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat, masing-masing pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945.

Kemudian pada 14 Agustus 1945 Kaisar Hirohito mengeluarkan proklamasi kepada rakyat Jepang, yang menyatakan bahwa mereka harus menerima keputusan untuk menyerah, dan segala upaya dilakukan untuk membujuk mereka agar menerima kekalahan yang mereka anggap di luar perkiraan. Demikian seperti dikutip Liputan6.com dari Britannica, Rabu (13/7/2022).

Kabar kekalahan Jepang atas sekutu pun terdengar dan memicu perdebatan antara golongan muda dan tua. Golongan muda menginginkan proklamasi kemerdekaan Indonesia dipercepat. Sementar aitu golongan tua, termasuk Ir. Soekarno memiliki pandangannya sendiri, sehingga perbedaan pandangan ini memicu peristiwa Rengasdengklok.

Singkat cerita, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta. Tujuan pembentukan PPKI berlanjut di kemudian hari pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sidang Pertama PPKI setelah Indonesia Merdeka

20150820-6 Cerita Tersembunyi Seputar Soekarno-Jakarta
Dalam buku Samudera Merah Putih 19 September 1945, Jilid 1 (1984) karya Lasmidjah Hardi, alasan Presiden Sukarno memilih tanggal 17 Agustus sebagai waktu proklamasi kemerdekaan adalah karena Bung Karno mempercayai mistik. (Dok.Arsip Nasional RI)

Karena kemerdekaan Indonesia telah tercapai, tujuan pembentukan PPKI yang masih belum tercapai adalah meresmikan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam sidang PPKI pertama setelah Indonesia merdeka, didapatkan empat kesepakatan antara semua tokoh yang terlibat. Berikut hasil sidang PPKI,

Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.

Kedua, anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ketiga, kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.

Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dua tujuan pembentukan PPKI. Tujuan pembentukan PPKI yang pertama adalah meneruskan tugas BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Kemudian tujuan pembentukan PPKI yang kedua adalah meresmikan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya