10 Tujuan Negara Menurut Para Ahli, Lengkap dengan Fungsinya

10 tujuan negara menurut para ahli, tujuan negara Indonesia, serta fungsi negara

oleh Bimo Bagas Basworo diperbarui 18 Jul 2022, 18:05 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi Negara, Dunia
Ilustrasi Negara, Dunia (Image by Clker-Free-Vector-Images from Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Tujuan negara menurut para ahli adalah suatu hal yang penting karena itu adalah dasar dari berdirinya suatu negara. Setiap negara memiliki tujuannya masing-masing. Tujuan suatu negara dirancang sesuai dengan cita-cita, nilai, dan landasan hidup dari masyarakat dan negara tersebut. Selain itu juga ada beberapa tujuan negara menurut para ahli.

Memahami tujuan negara adalah hal yang penting bagi warga negara. Sebagai dasar berdirinya negara, semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah di semua bidang, mulai dari bidang politk, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidan lainnya, harus mengacu pada tujuan negara tersebut. Dengan mengetahui tujuan negara, rakyat bisa menilai apakah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah sesuai dengan cita-cita negara atau malah melenceng.

Ada berbagai tujuan negara menurut para ahli. Pada umumnya, para ahli berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Faktor-faktor seperti tempat, nilai sosial dan budaya, dan sejarah dapat mempengaruhi tujuan dari suatu negara tertentu.

Berikut ini beberapa tujuan negara menurut para ahli yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (18/7/2022)

Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Ilustrasi Dunia, Negara, Peta
Ilustrasi Dunia, Negara, Peta (Photo by Andrea Piacquadio from Pexels)

Berikut tujuan negara menurut para ahli:

1. Plato

Tujuan negara menurut para ahli yang pertama ialah menurut Plato. Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

2. Aristoteles

Menurut Aristoteles, tujuan suatu negara adalah untuk mencapai suatu kesempurnaan warganya yang berlandaskan pada keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka terima.

3. Socrates

Menurut Socrates, tujuan atau tugas suatu negara ialah untuk menciptakan hukum yang harus dilakukan oleh para pemimpin atau para penguasa yang dipilih oleh rakyat. Menurutnya, negara adalah suatu organisasi yang diciptakan demi kepentingan bersama, untuk itu negara bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum yang objektif yang mengandung "keadilan bagi umum", bukan untuk melayani kepentingan para penguasa.

4. Nicollo Machiavelli

Tujuan negara menurut para ahli berikutnya ialah Nicollo Machiavelli. Menurut Machiavelli, tujuan negara adalah semata-mata untuk kekuasaan. Menurutnya, negara ada untuk engusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Hal ini berbeda dengan anggapan sebelumnya yang melihat negara bersifat kultural.

5. John Locke

Menurut John Locke, tujuan negara ialah untuk memelihara dan menjamin hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian manyarakat. Menurut Locke, pemerintah harus dapat menjamin hak-hak asasi yang dimiliki oleh rakyatnya dan memberikan ruang bagi mereka untuk memenuhi hak-hak yang mereka miliki. Selain itu, pemerintah harus menjamin dan menjaga HAM yang dimiliki setiap masyarakatnya secara adil tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain.

Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Ilustrasi Negara, Dunia
Ilustrasi Negara, Dunia (Photo created by rawpixel.com on freepik)

6. Harold J. Laski

Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

7. Benedictus Spinoza

Tujuan negara menurut para ahli yang selanjutnya ialah Benedictus Spinoza. Menurut Benedictus Spinoza, tujuan suatu negara ialah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Demi mencapai tujuan tersebut, rakyat harus dengan patuh menaati semua peraturan serta undang-undang negara tersebut. Mereka tidak diperbolehkan untuk membantah meskipun peraturan ataupun perundang-undangan tersebut bersifat tidak adil dan merugikan.

8. Thomas Aquinas

Menurut Thomas Aquinas, sebelum memahami tujuan negara, maka harus mengetahui tujuan manusia terlebih dahulu. Tujuan manusia adalah kemuliaan yang abadi. Berdasarkan tujuan manusia tersebut, maka negara memiliki tujuan yang lebih luas, yakni memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus disesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.

9. Roger H. Soltau

Menurut Roger H Soltau, tujuan suatu negara ialah untuk memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

10. Immanuel Kant

Tujuan negara menurut para ahli yang berikutnya ialah Immanuel Kant. Menurut Kant, tujuan suatu negara ialah untuk membentuk dan mempertahankan hukum. Selain itu, Kant juga berpendapat bahwa setiap warga negara harus memmiliki kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang oleh pihak penguasa.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Peristiwa Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Selain tujuan negara menurut para ahli, tujuan negara juga dijelaskan oleh tiap negara. Setiap negara memiliki tujuannya masing-masing yang menjadi dasar pendiriannya, termasuk Indonesia. Tujuan negara Indonesia tercantum pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang merupakan konsttusi atau dasar negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia tersebut ialah:

Melindungi Bangsa Indonesia

Tujuan pertama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ialah untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia." Hal ini berarti pemerintah atau negara wajib untuk melakukan segala hal dan menerapkan berbagai kebijakan demi melindungi dan mempertahankan bangsa Indonesia, baik rakyatnya, wilayah teritorinya, kekayaan alamnya, ataupun nilai-nilai yang harus dipertahankan.

Mensejahterakan Bangsa

Tujuan kedua dari NKRI ialah "untuk memajukan kesejahteraan umum." Hal ini berarti bahwa semua kebijakan dan program pemerintah harus berdasarkan pada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ada 3 parameter yang dapat digunakan untuk mengukur kesejahteraan masyarakat Indonesia, yakni sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (tempat tinggal). Selain itu, negara juga harus menciptakan kesejahteraan batin bagi masyarakat, yang meliputi rasa aman dan keadilan sosial. Negara juga dimandatkan untuk mengolah seluruh kekayaan alam untuk kesejahteraan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Tujuan ketiga dari NKRI adalah "untuk mencerdaskan kehidupan bangsa." Kunci dari masyarakat yang sejahtera dan maju adalah pendidikan. Melalui pendidikan, masyarakat dapat mendapatkan kesempatan untuk mengaktualisasikan dirinya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang layak dan berkualitas dan bisa diakses oleh semua orang.

Perdamaian Dunia

Tujuan keempat dari NKRI ialah "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Melalui tujuan ini, pemerintah Indonesia dituntut untuk aktif dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia melalui berbagai cara termasuk melalui diplomasi.

Fungsi Negara

Ilustrasi negara
Ilustrasi negara (sumber: Pixabay)

Setelah memahami tujuan negara menurut para ahli, ada baiknya kita membahas tentang fungsi negara. Setidaknya ada 4 fungsi negara yang meliputi:

1. Fungsi Pengaturan

Fungsi pertama negara ialah fungsi pengaturan. Negara bertugas untuk merancang dan membuat berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Tujuan dari fungsi ini adalah untuk membentuk masyarakat yang damai, adil, dan tentram.

2. Fungsi Keadilan

Fungsi negara yang berikutnya ialah fungsi keadilan. Selain bertugas untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, negara juga harus menjalankan atau menerapkan hukum secara adil bagi semua warga negaranya, tanpa adanya diskriminasi ataupun pengaruh kepentingan tertentu.

3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Fungsi negara yang ketiga ialah fungsi pertahanan dan keamanan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan segenap tumpah darah negara tersebut dari berbagai ancaman, baik internal maupun eksternal, melalui berbagai cara termasuk diplomatik dan militer.

4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Fungsi negara yang berikutnya ialah kesejahteraan dan kemakmuran. Negara wajib untuk melakukan segala cara demi menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera. Hal ini termasuk dengan mengeksplorasi dan mengolah sumber daya alam yang dimiliki negara tersebut untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya