Cara Membuat CV Perusahaan Online yang Mudah, Ajukan Nama dan Unduh

Sejak 2018, cara membuat CV perusahaan online sudah bisa dilakukan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 22 Jul 2022, 20:20 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 20:20 WIB
Komputer
Ilustrasi komputer | Oleg Magni dari Pexels

Liputan6.com, Jakarta - Cara membuat CV perusahaan online wajib diketahui karena ini lebih praktis daripada proses di kantor pengadilan negeri. Pendirian badan usaha berbentuk CV (Commanditaire Venootschap), sejak 2018 sudah bisa diurus secara online atau daring.

Cara membuat CV perusahaan online adalah bisa langsung dilakukan melalui sistem pelayanan publik daring di AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum). Seperti apa saja proses yang harus dilalui dari cara membuat CV perusahaan online?

Melansir dari laman website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, AHU Online, pada Jumat (22/7/2022) cara membuat CV perusahaan online harus dimulai dengan mengajukan nama CV perusahaan. Apabila proses pengajuan nama sudah selesai, pemohon bisa melanjutkan cara membuat CV perusahaan online dengan masuk ke form Pendaftaran CV.

Proses dari cara membuat CV perusahaan online membutuhkan waktu cukup lama di bagian input data. Terutama pada tahap isi field data, kegiatan, alamat, NPWP, akta notaris, modal, pendiri, data tambahan, pengurus, dan pemilik manfaat CV untuk pelengkap cara membuat CV perusahaan online.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam cara membuat CV perusahaan online yang mudah dipraktikkan, Jumat (22/7/2022).

Cara Membuat CV Perusahaan Online yang Mudah Dipraktikkan

Komputer
Ilustrasi komputer | Vlada Karpovich dari Pexels

Memahami cara membuat CV perusahaan online sudah berada di bawah payung hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kini lebih praktis, cara membuat CV perusahaan online bisa langsung dilakukan melalui sistem pelayanan publik daring di AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum). Itu artinya, cara membuat CV perusahaan online tidak perlu bagi peserta mengajukannya ke pengadilan negeri.

Cara Mengajukan Nama CV:

1. Cara membuat CV perusahaan online dimulai dengan mempraktikkan cara mengajukan nama CV, siapkan koneksi internet yang lancar dan masuk ke laman ahu.go.id melalui browser.

2. Cara mengajukan nama CV perusahaan online kemudian klik Icon Menu “Sistem Administrasi Badan Usaha” untuk memasuki form login. Lalu pengguna akan diarahkan pada form login.

3. Masukan Username dan Passsword. Kemudian cara mengajukan nama CV perusahaan online, Login Notaris menggunakan username dan password yang sama dengan yang digunakan pada Aplikasi SABH.

4. Setelah itu, cara mengajukan nama CV perusahaan online klik tombol “Masuk” kemudian pengguna akan memasuki halaman Beranda aplikasi.

5. Lakukan pengajuan nama CV dengan, cara mengajukan nama CV perusahaan online klik menu “Persekutuan Komanditer (CV)” lalu klik menu “Pengajuan Nama” di sana.

6. Pengguna akan diarahkan pada halaman “Daftar Pengajuan Nama CV” kemudian klik “Lihat Detail” untuk melihat data-data badan usaha Persekutuan Komanditer (CV). Maka, akan muncul tampilan detail nama CV/Badan Usaha.

7. Lanjutkan cara mengajukan nama CV perusahaan online dengan mengisi form pengajuan nama sesuai dengan data pemohon yang terdiri dari:

- Nama Pemohon

- Email Pemohon

- Nomor Telepon/Hp

- Alamat

- Kelurahan

- Kecamatan

- Kabupaten

- Provinsi

- RT

- RW

- Kodepos

8. Kemudian cara mengajukan nama CV perusahaan online selesaikan isi data dengan memasukan mama CV yang diinginkan (tanpa awalan CV) dan masukan Singkatan CV yang diinginkan, klik “Cari” berwarna biru.

9. Apabila nama yang diajukan serupa dengan nama CV yang telah diajukan oleh pemohon yang lain maka notifikasi nama sudah terdaftar, jika belum bisa klik “Ajukan Nama” berwarna biru.

10. Pemohon yang mengajukan nama CV harus mengecek pratinjau sebelum benar-benar mengajukan nama CV, cara mengajukan nama CV perusahaan online selesai.

Cara Membuat CV Perusahaan Online Selanjutnya

Working
Ilustrasi Komputer. Credit: pexels.com/Vlada

Apabila sudah selesai mengajukan nama CV sebagai langkah paling awal cara membuat CV perusahaan, kemudian simak inti dari cara membuat CV perusahaan online.

Cara Membuat CV Perusahaan Online:

1. Cara membuat CV perusahaan online, mulai dengan klik menu Persekutuan Komanditer (CV), kemudian klik Pendaftaran maka pemohon akan masuk ke halaman form Pendaftaran CV.

2. Masukan Nomor Pengajuan Nama dan cara membuat CV perusahaan online klik “Lanjut” berwarna biru.

3. Klik checkbox “Centang untuk Melanjutkan” di sana.

4. Kemudian cara membuat CV perusahaan online, pemohon akan memasuki halaman form Pendaftaran CV dan isi field:

- data,

- kegiatan,

- alamat,

- NPWP,

- akta notaris,

- modal,

- pendiri,

- data tambahan,

- pengurus, dan

- pemilik manfaat CV yang minta untuk menyelesaikan cara membuat CV perusahaan online.

5. Kemudian cara membuat CV perusahaan online klik checkbox salah satu jenis usaha yang sesuai dengan CV yang diajukan. Pemohon boleh mencentang detail kegiatan usaha lebih dari satu sesuai dengan jenis usaha yang diajukan.

6. Setelah pemohon melakukan cara membuat CV perusahaan online bagian pengecekan data-data yang telah diinput, kemudian klik maka akan muncul pop up notifikasi kembali.

7. Lanjutkan cara membuat CV perusahaan online dengan klik dan pemohon akan diarahkan ke halaman “Daftar Transaksi CV” untuk memudahkan konfirmasi.

8. Lakukan konfirmasi cara membuat CV perusahaan online, agar pemohon dapat mengunduh Surat Keterangan Terdaftar. Kemudian pemohon akan diarahkan menuju halaman Pratinjau.

8. Cara membuat CV perusahaan online, klik pada field Unggah Akta Pendirian CV untuk menggungah akta dan setelah itu klik checkbox Konfirmasi, dan selesai.

9. Kemudian cara membuat CV perusahaan online unduh surat keterangan terdaftar dengan klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman yang dimaksud.

10. Klik menu Persekutuan Komanditer > Klik Menu Pendaftaran > klik Daftar Transaksi CV, maka pemohon akan memasuki halaman yang diinginkan > unduh.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya