Liputan6.com, Jakarta Tujuan Amandemen UUD 1945 perlu dipahami oleh setiap warga negara Indonesia. Amandemen sendiri merupakan usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, telah dilakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini.
Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Amandemen juga bertujuan untuk membentuk hukum yang belum dijelaskan sebagai penyempurna UUD 1945.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (22/7/2022) tentang tujuan Amandemen UUD 1945.
Sejarah Amandemen UUD 1945
Sebelum memahami tujuan Amandemen UUD 1945, kamu perlu mengenali sejarahnya terlebih dahulu. Dalam sejarahnya, setidaknya UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan. Dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal ataupun juga ketentuan yang dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Melansir Merdeka, berikut beberapa sejarah amandemen pada UUD 1945:
Amandemen I
Sejarah Amandemen UUD 1945 yang pertama terjadi pada tahun 1999, tepatnya pada 19 Oktober di mana dasar atas amandemen ini merupakan SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini ada sekitar 9 pasal yang akan dilakukan amandemen yakni Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 maupun Pasal 21.
Pada amandemen pertama ini yang menjadi intinya adalah mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif, dalam hal ini presiden dipandang ataupun dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukannya amandemen tersebut.
Amandemen II
Sejarah amandemen berikutnya terjadi pada tahun 2000, tepatnya pada 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini telah dilakukan amandemen terhadap 5 Bab atau 25 Pasal. Di mana pasal- pasal yang akan dilakukan amandemen yakni pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga telah terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga sampai Pasal 28J.
Amandemen III
Amandemen yang ketiga ini yang disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001, tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab maupun juga 22 pasal yang akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang telah dilakukan amandemen ini adalah Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.
Sementara itu, pasal- pasal akan dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.
Amandemen IV
Sejarah amandemen yang terakhir yakni amandemen ke IV yang disahkan atau juga dilaksanakan pada 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini juga akan dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika kita dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab maupun juga 13 Pasal saja.
Advertisement
Tujuan Amandemen UUD 1945
Secara umum, tujuan Amandemen UUD 1945 dapat kamu rangkum dengan beberapa inti. Tujuan Amandemen UUD 1945 yaitu untuk mengubah atau memperbarui redaksi dan substansi konstitusi (sebagian atau seluruhnya), agar sesuai dengan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi pertahanan dan keamanan bangsa sesuai pada zamannya.Â
Selain itu, tujuan Amandemen UUD 1945 juga menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum, dan terciptanya peradilan yang bebas.Â
Tujuan Amandemen UUD 1945 juga untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum yang memperbaiki bagian yang kurang, sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.
Tujuan Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara
- Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat
- Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan HAM
- Dapat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis atau modern
- Dapat melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
- Dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara
Alasan Amandemen UUD 1945
Selain tujuan Amandemen UUD 1945, kamu juga perlu mengenali alasan adanya amandemen UUD 1945. Alasan amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945 memang dibuat oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa.Â
- Alasan filosofis, adalah UUD 1945 terdapat mencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara negara hukum dengan paham negara kekuasaan.Â
-Â Alasan teoritis, dari pandangan teori konstitusi keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Advertisement