Liputan6.com, Jakarta Mudharabah adalah salah satu prinsip penghimpunan dana berdasarkan sistem ekonomi syariah. Secara sederhana, Mudharabah adalah salah satu prinsip penghimpunan dana, di mana nasabah berlaku sebagai pemilik modal, sedangkan bank syariah berlaku sebagai pengelola modal.
Prinsip mudharabah adalah suatu prinsip dalam sistem ekonomi syariah, di mana penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank syariah harus memenuhi rukun-rukunnya, antara lain pemilik modal, pengelola modal, akad, objek mudharabah, usaha, dan nisbah keuntungan.
Advertisement
Baca Juga
Prinsip mudharabah tidak hanya berlaku dalam penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank syariah, melainkan juga berlaku dalam bentuk kerja sama lain, dilaksanakan berdasarkan rukun-rukun mudharabah. Dengan kata lain, mudharabah adalah suatu bentuk akad atau perjanjian kerja sama antara dua belah pihak (pemilik modal dan pengelola modal) dalam menjalankan suatu usaha demi tujuan memperoleh laba atau keuntungan.
Salah satu rukun mudharabah adalah nisbah. Nisbah sendiri merupakan sistem bagi hasil dari keuntungan suatu usaha yang dijalankan. Keuntungan dari hasil usaha tersebut nantinya dibagi dua, untuk pemilik modal dan pengelola modal yang menjalankan usaha.
Adapun hasil ini dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad menggunakan metode bagi untung dan rugi. Dengan kata lain, jika hasilnya untuk maka pemilik modal dan dan pengelola modal akan menerima keuntungannya. Namun jika rugi, kedua belah pihak juga akan menanggung kerugiannya.
Untuk memahami prinsip mudharabah dalam sistem ekonomi syariah ini, berikut pengertian mudharabah seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (16/9/2022).
Pengertian Mudharabah
Secara etimologis, mudharabah berasal dari kata al-dharb yang secara artinya memukul, berjalan, sepadan, seimbang dan bagian. Sedangkan secara istilah, Mudharabah adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta.
Untuk lebih memahami mengenai pengertian mudharabah, penting untuk mengetahui pendapat para ahli, terutama dari pandangan emapt Imam Besar.
Menurut Imam Hanafi, mudharabah adalah akad syirkah dalam keuntungan, satu pihak pemilik modal dan satu pihak lagi pemilik jasa.
Sedangkan menurut Imam Maliki, mudharabah adalah akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan modal kepada orang lain agar modal tersebut diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan (emas dan perak).
Menurut Mazhab Hambali, mudharabah adalah pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan bagian dari keuntungan yang telah diketahui.
Kemudian menurut Imam Syafi'i, mudharabah adalah akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan.
Dari sejumlah pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah suatu perjanjian kerja sama yang ditandai dengan adanya akad di awal, di mana pemilik harta (modal) menyerahkan sebagian hartanya kepada orang lain untuk dikelola dalam bentuk usaha yang menguntungkan, untuk kemudian hasilnya dibagi berdasarkan pembagian yang telah disepakati di awal.
Advertisement
Landasan Hukum Mudharabah
Mudharabah adalah suatu prinsip kerja sama di bidang ekonomi dalam sistem ekonomi syariah. Oleh karena itu, mudharabah memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan Alquran dan Hadist.
Adapun ayat Alquran yang membahasa mengenai mudharaba adalah Q.S Al-jumu’ah: 10, yang artinya sebagai berikut:
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." (Q.S Al-jumu’ah:10)
Sedangkan hadist yang menjadi landasan hukum mudhrabah adalah HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah. Dalam hadits itu disebutkan:
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
Dengan kata lain, mudharabah adalah salah satu bentuk kerja sama antara dua belah pihak di bidang ekonomi, yang berlandaskan pada hukum yang sesuai dengan syariat Islam.
Rukun Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian kerja sama yang harus dilakukan dengan ketentuan syariat Islam. Oleh karena itu, mudharabah dianggap sah sebagai bentuk kerja sama jika memenuhi rukun-rukun mudharabah.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 07/DSNMUI/IV/2000, perjanjian mudharabah akan berlaku jika memenuhi rukun-rukun sebagai berikut.
1. Adanya pemilik harta atau modal. Pemilik modal dalam perjanjian kerja sama mudharabah disebut shaibul maal. Shahibul maal berperan untuk mengeluarkan hartanya untuk dikelola dalam bentuk usaha.
2. Adanya pengelola modal. Pengelola modal dalam kerjasama mudharabah disebut mudharib. Dewan Syari'ah Nasional menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi mudharib adalah seseorang yang harus cakap hukum. Artinya dia harus mengerti hukum ekonomi syariah, serta memahami betul pengelolaan keuangan.
3. Adanya akan. Akad yang dimaksud adalah pernyataan ijab dan qabul, yang harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan halhal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4. Adanya modal yang akan dikelola. Modal adalah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh shahibul maal kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang bernilai ekonomis. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
5. Bagi hasil. Bagi hasil adalah jumlah yang didapat sebagai keuntungan dari sebuah usaha. Bagi hasil harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak, dan harus diketahui dan ditanyakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk persentase (nisbah).
c. Shahibul maal menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidakboleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
5. Kegiatan usaha. Kegiatan usaha adalah suatu unit usaha yang dijalankan oleh pengelola (mudharib) untuk mengelola modal. Kegiatan usaha dalam perjanjian mudharabah harus memperhatikan ketentuan berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan shahibul maal. Shahibul maal hanya berhak untuk mengawasi.
b. Shahibul maal tidak boleh mempersempit tindakan mudharib. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan akan menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Shahibul maal tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Advertisement
Jenis-Jenis Mudharabah
Berdasarkan kewenangan yang oleh shahibul maal, prinsip mudharabah terbagi dua, yaitu Mudharabah mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah adalah perjanjian kerja sama di mana pemilik modal memberikan wewenang kepada pengelola secara penuh tanpa batasan. Dengan kata lain, pemilik modal tidak memberika syarat apa pun pada pengelola modal, pada usaha jenis apa modal harus disalurkan.
Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dana deposito mudharabah. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah
Sementara itu, Mudharabah Muqayyadah sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yakni Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet.
a. Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Mudharabah Muqayyadah on Balance merupakan simpanan khusus di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
b. Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet
Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Dari sejumlah penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modal, yang dilaksanakan sesuai rukun-rukun yang berlandaskan pada Syariat Islam. Kerja sama dalam prinsip mudharabah bisa dilakukan antara nasabah dan bank syariah, pemilik modal dengan pengelola modal, maupun dijalankan dengan pemilik modal dan pengelola modal dengan bank syariah sebagai perantaranya.