13 Manfaat BPJS Kesehatan, Mulai Layanan Kesehatan sampai Pengajuan Kredit

Berikut adalah manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh peserta, termasuk pengajuan kredit.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 23 Sep 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Manfaat BPJS Kesehatan yang utama tentu saja dalam pelayanan kesehatan. Tergantung kelasnya, hampir semua manfaat asuransi kesehatan ada di BPJS Kesehatan.

Untuknya lagi, manfaat BPJS Kesehatan tidak hanya terletak pada kemudahan akses terhadap pelayanan kesehatan saja, namun BPJS Kesehatan juga memiliki manfaat administratif. Dengan kata lain, manfaat BPJS Kesehatan juga dapat mempermudah mempermudah pengurusan SIM, STNK, SKCK, bahkan pengajuan kredit.

Yang jelas, untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, seseorang haruslah terdaftar sebagai peserta. Setelah terdaftar, peserta dikenai biaya iuran per bulan yang besarnya tergantung kelas mana peserta terdaftar.

Namun, besaran iuran yang dikeluarkan tentu akan sebanding dengan manfaat BPJS Kesehatan yang akan peserta dapatkan. Sebelum lebih jauh membahas manfaat BPJS Kesehatan, berikut adalah ulasan singkat mengenai apa itu BPJS Kesehatan, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (23/9/2022).

Apa itu BPJS Kesehatan?

Sebelum mengetahui manfaat BPJS Kesehatan, ada baiknya mengenal apa itu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan aturan tersebut BPJS Kesehatan memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam menjalankan program layanan kesehatan untuk masyarakat.

Fungsi BPJS Kesehatan secara umum disebut dalam Pasal 9 undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yakni menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Untuk dapat menjalankan fungsi utama dari BPJS Kesehatan, mereka memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

a. melakukan pendaftaran peserta;

b. memungut dan menerima iuran dari peserta;

c. menerima bantuan Iuran dari pemerintah;

d. mengelola dana baik yang berasal dari pemerintah maupun iuran peserta untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk kepentingan peserta;

e. mengumpulkan dan mengelola data peserta;

f. memberikan manfaat dengan cara membiayai pelayanan kesehatan sesuai ketentuan;

g. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada peserta dan seluruh masyarakat.

Manfaat BPJS Kesehatan bagi Peserta

Kartu BPJS Kesehatan
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor di Jalan Karya, Medan Barat, sejak Sabtu, 11 Juli 2020.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu tugas BPJS Kesehatan adalah memberikan manfaat dengan cara membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Dengan kata lain, manfaat utama BPJS Kesehatan adalah memberikan layanan kesehatan. Hanya saja, manfaat BPJS Kesehatan ini hanya bisa diperoleh jika seseorang telah menjadi peserta. Tentu saja, layanan kesehatan ada bermacam-macam. Selain itu, masih ada manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh seseorang jika telah menjadi peserta.

Sebagian besar manfaat BPJS Kesehatan tentu saja adalah layanan kesehatan. Berikut adalah sebagai berikut.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Seperti yang dibahas sebelumnya, manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh peserta yang utama adalah layanan kesehatan. Layanan kesehatan yang akan didapatkan peserta antara lain adalah Layanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara, Praktik Mandiri Dokter, Praktik Mandiri Dokter Gigi, Klinik pertama atau yang setara, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara, Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh peserta atara lain layanan Rawat Jalan Tingkat Pertama. Artinya, BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat kepada peserta berupa pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh peserta juga meliputi Rawat Inap Tingkat Pertama. Artinya, BPJS KEsehatan akan menanggung biaya pendaftaran dan administrasi; akomodasi rawat inap; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Selain itu, manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh peserta adalah Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Yang dimaksud Pelayanan Kesehatan Rujukan tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh peserta juga meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjutan. Ketika peserta menjalani rawat jalan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik; tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; dan pelayanan darah.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh peserta salah satunya juga meliputi rawat inap tingkat lanjutan. Artinya, ketika peserta menjalani perawatan ini, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan inap non intensif; dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

7. Mayoritas Penyakit Ditanggung

Dengan menjadi mendaftarkan diri, peserta akan mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, di mana penanganan berbagai macam penyakit akan ditanggung. Dengan deretan pelayanan rawat jalan dan inap di atas, menunjukkan kalau berbagai penyakit yang dialami peserta akan ditangani oleh dokter dan rumah sakit.

Pengecualian bila terkait infertilitas, estetika, alternatif hingga komplementer. Berbeda dengan asuransi yang masih ada syarat dan ketentuan berlaku.

8. Biaya Dokter dan Rumah Sakit Ditanggung

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dengan menjadi mendaftarkan diri, peserta juga akan mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan berupa bebas biaya dokter dan rumah sakit. Berbeda dengan pihak asuransi konvensional yang memiliki plafon atau batasan maksimal.

Meski demikian, ada sejumlah pengecualian terhadap beberapa obat-obatan, tapi kepesertaan BPJS Kesehatan akan sangat membantu keuangan peserta.

9. Perlindungan Tanpa Memandang Kondisi Peserta

Manfaat BPJS Kesehatan yang lain adalah berupa jaminan perlindungan kepada semua peserta tanpa melihat kondisi sebelumnya, batasan penyakit dan usia.

Mereka yang memiliki penyakit kronis tetap mendapatkan layanan kesehatan, sama seperti yang lain. Tidak ada persyaratan untuk medical check opsi, dan tak ada penolakan karena masalah penyakit.

10. BPJS Kesehatan untuk Seumur Hidup

   Kondisi Keuangan DJS Membaik, Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2020 Diganjar WTM
BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS Kesehatan salah satunya adalah berlaku seumur hidup. Ini karena BPJS tidak menerapkan batasan usia sehingga peserta aktif akan mendapatkan proteksi seumur hidup. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan selalu aktif, tidak terlambat membayar iuran dan hindari tagihan yang menumpuk.

11. Kemudahan Akses Layanan Publik Lainnya

Seperti yang sudah disinggung di awal, manfaat BPJS Kesehatan selain sebagai penyedia layanan kesehatan, juga sebagai syarat administrasi.

Pengurusan SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani dan nelayan penerima program kementerian, jual beli tanah biasanya membutuhkan syarat kartu BPJS Kesehatan sebagai tanda kepesertaan.

12. Iuran Bulanan Terjangkau

Catat! Ini Daftar Layanan Publik yang Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Mulai dari jual beli tanah, SIM, hingga ibadah Haji dan Umron kini wajib punya BPJS Kesehatan. (Pexels/taha elahi).

Manfaat BPJS Kesehatan yang bisa dirasakan peserta adalah iuran bulanan yang relatif terjangkau. Iuran atau premi per bulan BPJS Kesehatan tergolong terjangkau dan mengusung semangat gotong royong. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung kelas yang diambil.

Per tahun 2022, premi berdasarkan kelas BPJS Kesehatan:

a. Kelas I Rp 150.000/peserta/bulan

b. Kelas II Rp 100.000/peserta/bulan

c. Kelas III Rp 35.000/peserta/bulan.

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

13. Pembayaran Iuran Bisa di Banyak Tempat

Tidak hanya terjangkau, pembayaran iuran BPJS juga tergolong mudah dan praktis karena bisa dilakukan di berbagai platform. Pembayaran iuran BPJS bisa dilakukan melalui ATM, Kantor Pos, dan marketplace seperti Tokopedia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya