Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi terus mendorong pada perubahan yang tidak terelakkan, termasuk perubahan pola perilaku hingga digitalisasi. Banyak hal yang dulunya punya wujud fisik, seperti surat dan uang, perlahan-lahan berubah menjadi bentuk digital atau elektronik. Ini juga terjadi pada meterai. Sehingga, sekarang meterai tidak hanya ada dalam bentuk fisik yang tercetak, namun juga hadir dalam bentuk digital atau yang dikenal dengan meterai elektronik atau e-meterai.
Seperti yang sudah kita tahu, bea meterai atau yang lebih sering disebut sebagai "meterai" saja, adalah pajak atas dokumen. Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
Advertisement
Baca Juga
Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata meliputi surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.
Dokumen-dokumen tersebut harus ditempel meterai sebagai tanda keabsahan. namun, dengan perkembangan teknologi yang telah maju, dokumen pun tidak hanya hadir dalam bentuk fisik yang tercetak, namun juga bentuk digital. Sisi ini memiliki kelebihan antara lain adalah mengurangi penggunaan kertas.
Oleh karena itu, bea meterai atau meterai atas dokumen elektronik diperlukan agar fungsinya dapat dimaksimalkan, sehingga lahirlah E-Meterai. Lalu apa itu e-meterai? Berikut penjelasannya secara lengkap, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (17/11/2022).
E-Meterai
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Sama halnya dengan meterai tempel, fungsi e-meterai juga berfungsi untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Adapun dokumen yang bersifat perdata antara lain sebagai berikut:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Advertisement
Cara Menggunakan E-Meterai
Dilihat dari bentuknya saja, antara meterai dan e-meterai sudah berbeda jauh. Maka cara menggunakannya pun juga berbeda. Meterai konvensional digunakan dengan cara ditempel pada dokumen pada bagian yang dibubuhkan tanda tangan. Lalu bagaimana cara menggunakan e-meterai?
Menurut laman Peruri sebagai lembaga resmi yang menerbitkan meterai dan e-meterai, ada beberapa langkah yang perlu ditempuh sebagai cara menggunakan meterai. Berikut adalah cara menggunakan atau membubuhkan e-meterai pada dokumen:
1. Kunjungi laman dari Distributor Resmi untuk melakukan pembelian E-Meterai;
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
Daftar Distributor Resmi E-Meterai
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa langkah pertama untuk membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik adalah dengan membeli e-meterai lebih dulu. Jika meterai tempel atau meterai konvensional dapat dibeli di outlet-outlet Kantor POS, e-meterai hanya dijual di distributor-distributor resmi yang terdaftar di Peruri.
Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.
Advertisement