Liputan6.com, Jakarta Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery diperingati seluruh masyarakat dunia diperingati pada tanggal 2 Desember. Tanggal ini ditetapkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk penindasan perdagangan manusia dan eksploitasi lainnya yang diselenggarakan pada 2 Desember 1949.
Konvensi PBB ini menjadi salah satu tonggak perjalanan dalam upaya memberikan perlindungan bagi korban, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak atas perdagangan dan eksploitasi manusia.
Secara umum, peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global untuk memerangi isu perbudakan. Secara khusus, peringatan ini menjadi upaya pemberantasan segala bentuk perbudakan di era modern, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, pekerja anak, kawin paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.
Advertisement
Berikut ulasan Liputan6.com tentang sejarah dan fakta peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional yang dilansir dari berbagai sumber, Jumat (2/12/2022)
Peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional
PBB secara resmi menetapkan peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional pada 2 Desember pada tahun 1995. Keputusan ini terjadi setelah Kelompok Kerja PBB mengajukan tanggal peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional pada tahun 1985.
Dilansir dari laman un.org, peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional tahun 2022, PBB mengangkat tema “Kisah Keberanian: Perlawanan terhadap Perbudakan dan Persatuan melawan Rasisme”. Pemilihan tema ini dilatar belakangi oleh perdagangan trans atlantik budak Afrika dan kejahatan terhadap kemanusiaannya.
Saat ini, orang-orang keturunan Afrika terus menghadapi diskriminasi, marginalisasi, dan pengucilan rasial. Pada hari peringatan ini, PBB mengajak masyarakat dunia bersatu melawan rasisme dan bersama-sama membangun masyarakat berdasarkan martabat, kesetaraan, dan solidaritas.
Peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional menjadi salah satu rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dimulai dari 25 November samapi 10 Desember, setiap tahun. Melansir dari laman komnasperempuan.go.id Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Sebenarnya sejak 1865, perbudakan sudah mulai dihapuskan. Namun kenyataannya, sampai saat ini masih kerap ditemukan orang yang hidup dengan pola perbudakan. Inilah yang disebut dengan perbudakan modern.
Berdasarkan data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), lebih dari 40 juta orang di seluruh dunia menjadi korban perbudakan modern pada tahun 2016. Data statistik ILO ini mencakup 25 juta orang dalam kerja paksa, dan 15 juta orang pernikahan paksa. Selain itu, lebih dari 150 juta anak menjadi pekerja anak, dengan kata lain satu dari sepuluh anak di dunia dipaksa untuk menjadi pekerja.
Peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional menjadi sebuah upaya untuk menghadirkan kesadaran pada masyarakat bahwa perbudakan terjadi di seluruh dunia. Hal ini sudah berlangsung sangat lama dan korbannya berasal dari berbagai kalangan
Perbudakan modern memang tidak didefinisikan dalam undang-undang, namun kata perbudakan masih relevan digunakan sebagai istilah umum yang merujuk pada praktik-praktik seperti kerja paksa, jeratan hutang, kawin paksa, dan perdagangan manusia. Perbudakan mengacu pada situasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak atau ditinggalkan oleh seseorang karena ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
ILO telah mengadopsi Protokol yang mengikat secara hukum yang dirancang untuk memperkuat upaya untuk menghapuskan kerja paksa dalam skala internasional. Protokol tersebut mulai berlaku pada November 2016.
Advertisement
Hari Penghapusan Perbudakan Internasional: Bentuk Perbudakan Modern
Perbudakan terjadi karena adanya tindakan diskriminasi yang berlangsung dalam rentang waktu lama terhadap kelompok rentan dalam masyarakat. Kelompok rentan adalah orang-orang yang dianggap merupakan kasta rendah, suku minoritas, dan masyarakat marginal. Berikut bentuk perbudakan modern.
1. Kerja Paksa
Kerja paksa menjadi bentuk perbudakan yang sudah ada sejak lama. Perkembangan zaman ternyata tidak mampu menghilangkan bentuk perbudakan ini dan kemudian menjadi bentuk perbudakan modern. Berikut contoh kerja paksa di era modern.
- Bekerja sebagai budak dalam rumah tangga tanpa mendapat upah yang memadai
- Industri konstruksi, makanan, dan garmen tanpa jaminan keselamatan dan upah yang layak
- Prostitusi paksa.
2. Pekerja Anak
Berdasarkan data ILO, satu dari sepuluh anak di dunia menjadi pekerja anak. Mayoritas pekerja anak yang terjadi saat ini dilakukan untuk eksploitasi ekonomi. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Konvensi Hak Anak yang mengakui “hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan apapun yang kemungkinan besar berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial."
3. Perdagangan Manusia
Perdagangan manusia pada perbudakan modern memiliki arti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, menyembunyikan orang, melalui ancaman atau menggunakan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lainnya dan memiliki tujuan eksploitasi.